Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Mari Mengenal Kantor Jasa Akuntansi (KJA)

26 January 2019
Category: ACCOUNTING
Penulis:         Ernatalia Sari, S.E
Mari Mengenal Kantor Jasa Akuntansi (KJA)

Kantor Jasa Akuntansi (KJA) merupakan badan usaha dibidang jasa yang menawarkan produk jasa akuntansi, seperti Jasa Pembukuan, Jasa Kompilasi Laporan Keuangan, Jasa Manajemen, Akuntansi Manajemen, Konsultasi Manajemen Keuangan , Jasa Perpajakan, Jasa Sistem Informasi Akuntansi. Keberadaan Kantor Jasa Akuntansi (KJA) dipayungi oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister. Berdasarkan peraturan tersebut, KJA diberi izin dari menteri untuk dapat memberikan jasa akuntansi kepada publik seperti jasa manajemen, jasa perpajakan, dan jasa sistem informasi.

Tidak dapat dipungkiri bahwa akuntansi keuangan memegang peran besar bagi keberlangsungan perusahaan. Oleh karena itu, KJA hadir sebagai jawaban dari kebutuhan perusahaan untuk membantu melakukan pembukuan dan melaporkan posisi keuangannya. Tidak sedikit perusahaan saat ini yang lebih memilih menggunakan tenaga profesional akuntansi dari Kantor Jasa Akuntansi untuk membuat Laporan Keuangan karena dinilai dapat memberikan nilai lebih bagi perusahaan melalui analisa-analisa dan pandangannya sebagai akuntan profesional. Adapun aspek-aspek yang melekat dan harus dipenuhi oleh Kantor Jasa Akuntan adalah sebagai berikut:

    a.Aspek Legalitas : KJA harus memiliki payung hukum resmi yang diakui oleh pemerintah dan Asosiasi Profesi Akuntan atau Ikatan Akuntan Indonesia. Dengan adanya payung hukum ini, bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap KJA.

    b.Aspek Standar dan Mutu : KJA telah memiliki sistem pengendalian mutu yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan sebagai alat kontrol dalam menjaga kualitas mutu jasa akuntansi.

    c.Aspek Profesionalisme : KJA harus dipimpin dan dikelola oleh akuntan beregister negara yang terjaga kompetensi dan profesionalitasnya.

    d.Aspek Integritas : KJA memegang teguh kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan dalam memberikan pelayanan jasa kepada klien/pengguna jasa.

    e.Aspek Pengawasan dan Pembinaan: KJA dibina dan diawasi oleh Pusat Pembinaan Profesi Akuntan Departemen Keuangan Republik Indonesia dan Asosiasi Profesi Akuntan (Ikatan Akuntan Indonesia) dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kepatuhan Akuntan.

Bagi manajemen dalam perusahaan menggunakan jasa tenaga profesional dari Kantor Jasa Akuntansi (KJA) dinilai sebagai solusi terbaik dalam menangani masalah yang terdapat pada sektor keuangan perusahaan. Berikut adalah beberapa manfaat yang dapat diperoleh perusahaan dengan menggunakan tenaga ahli/profesional dari KJA terdaftar:

    a.Meningkatkan Kredibilitas Laporan Keuangan karena Laporan Keuangan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.

    b.Mempunyai Persepsi yang bagus dan dapat dipercaya karena KJA memegang teguh kode etik dan standar profesi, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat dipercaya dan diajukan sebagai salah satu syarat pengajuan pendanaan kepada pihak kreditur. Hal ini menjadi sangat membantu terutama bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan modal tambahan untuk mengembangkan usahanya.

    c.Memudahkan dalam penyusunan dan pembuatan Laporan Keuangan karena sudah ditangani oleh Akuntan Profesional, dan berpengalaman.

    d.Kerahasiaan data perusahaan dapat lebih terjamin karena Kantor Jasa Akuntansi (KJA) terikat pada Kode Etik Profesi.

    e.Lebih leluasa menjalankan bisnis dikarenakan Laporan Keuangan perusahaan dibuat dengan rapi dan informatif karena laporan keuangan yang dihasilkan biasanya akan dilengkapi dengan analisa-analisa keuangan yang tentu membantu perusahaan dalam menyusun keputusan yang bersifat strategis. Perusahaan akan diberikan solusi yang mungkin dibutuhkan dalam bentuk sharing knowledge, Karena sebagai konsultan Akuntansi KJA memiliki para ahli di berbagai bidangnya.

    f.Laporan keuangan yang dihasilkan pun dapat menjadi kontrol perusahaan dalam menentukan kebijakan terkait efisiensi biaya dan acuan peningkatan penjualan. Kantor Jasa Akuntansi (KJA) bekerja secara profesional dan terlepas dari konflik kepentingan sehingga menghindarkan perusahaan dari hal-hal yang bersifat fraud (Kecurangan) dan pelanggaran kebijakan internal.

Oleh karena banyaknya manfaat yang didapatkan, maka sudah saatnya Anda dan Perusahaan Anda mempertimbangkan untuk menggunakan jasa dari Kantor Jasa Akuntansi dalam penyusunan laporan keuangannya. Tidak perlu khawatir dengan bidang usaha yang Anda jalankan, karena Kantor Jasa Akuntansi dapat memberikan pelayanan jasa diseluruh bidang usaha, baik perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa, Perdagangan dan Industri Manufaktur. Selain itu apabila dilihat dari skala usahanya maka Kantor Jasa Akuntansi (KJA) juga dapat memberikan pelayanan mulai dari skala usaha Kecil, Menengah atau pun Besar atau dengan kata lain mulai dari UMKM maupun Korporasi.

   For Further Information, Please Contact Us!