KRITERIA WAJIB PAJAK BADAN YANG MENDAPAT FASILITAS TAX HOLIDAY
21 December 2018
Category: TAX
Penulis:
Mikhael, S.Ak.
Pada tanggal 27 November 2018 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan baru PMK Nomor 150/PMK.010/2018 mengenai Fasilitas Tax Holiday berupa Pengurangan PPh Badan. Sejak April 2018 melalui PMK Nomor 35/PMK.010/2018. Pada Akhir November 2018, dilakukan revisi atas peraturan tersebut melalui PMK Nomor 150/PMK.010/2018. Terdapat pengaturan yang berbeda mengenai kriteria Wajib Pajak Badan Terdapat perbedaan untuk dapat memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan sebagai mana di maksud Wajib pajak badan harus memenuhi kriteria yang dapat mendapat Fasilitas Tax Holiday antara PMK Nomor 35/PMK.010/2018 dan PMK Nomor 150/PMK.010/2018:
PMK Nomor 35/PMK.010/2018
Berlaku mulai 4 April 2018 sampai
26 November 2018
|
PMK Nomor 150/PMK.010/2018
Berlaku mulai 27 November 2018
|
Merupakan Industri Pionir
|
Merupakan Industri Pionir
|
Merupakan penanaman Modal baru
|
merupakan penanaman modal baru yang belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau
pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan badan
|
Mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal sebesar Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah)
|
Mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
|
Memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam PMK mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan perhitungan PPh
|
Memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam PMK mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan perhitungan PPh
|
Belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan PPh badan oleh Menteri Keuangan
|
|
Berstatus sebagai badan hukum Indonesia
|
Berstatus sebagai badan hokum Indonesia
|
Untuk dapat memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan terdapat beberapa perbedaan antara PMK Nomor 35/PMK.010/2018 dengan PMK Nomor 150/PMK.010/2018 pada pasal 2 ayat (1) yaitu salah satunya adalah merupakan penanaman modal baru yang belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan badan dan Mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Dalam PMK ini disebutkan, Wajib Pajak (WP) badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan. “Nilai penanaman modal baru sebagaimana dimaksud paling sedikit Rp100.000.000.000,00
Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud diberikan sebagai berikut:
a.sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru sebagaimana dimaksud dengan nilai paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); dan
b.sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru sebagaimana dimaksud dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
Dengan adanya peraturan ini pemerintah bertujuan untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi pada industri pionir untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
***