KEBUTUHAN BANK ATAS AUDIT LAPORAN KEUANGAN OLEH KANTOR AKUNTAN PUBLIK
24 November 2018
Category: AUDIT
Penulis:
Augry Martha Frizca T. S.E.
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank sendiri memiliki bentuk hukum berupa Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Daerah (PD) dan Koperasi. Usaha Bank pada umumnya adalah sebagai berikut:
·Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan hal tersebut.
·Memberikan kredit.
·Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
·Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kenapa bank membutuhkan audit?
Peraturan Bank Indonesia No.3/22/PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 4159) diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No.7/50/PBI/2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4573).
Bank merupakan lembaga yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga bank harus menyusun dan menyajikan informasi keuangan yang berkualitas yaitu informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti pemegang saham dan nasabah bank. OJK berperan menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan seperti pada bank. Informasi keuangan yang berkualitas tercermin pada laporan keuangan yang dibuat oleh bank dan bebas dari keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank, antara lain adalah:
·Kekurangan Kewajiban Penyisihan Penyediaan Modal Minimum
·Kekurangan pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas aset keuangan yang material
·Pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
·Kekurangan Giro Wajib Minimum (GWM)
·Kecurangan (fraud) yang bernilai material
Kantor Akuntan Publik (KAP) merupakan penunjang dalam memberikan jaminan atas suatu laporan keuangan yang bebas dari salah saji material, sehingga laporan keuangan yang dibuat oleh bank akan diperiksa oleh Akuntan Publik (AP) sesuai dengan Standar Audit (SA) dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) serta Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang berlaku. Seorang akuntan publik harus memiliki integritas dan kompetensi dalam melaksanakan audit sesuai Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan kode etik profesi, serta bersikap independen dan profesional dalam penugasan audit. Selama proses persiapan serta pelaksanaan audit dan begitu juga sebaliknya,akuntan publik dapat meminta informasi dari OJK mengenai kondisi bank yang diaudit meskipun perjanjian kerja antara akuntan publik dan bank telah berakhir. Apabila dalam pelaksanaan audit, akuntan publik menemukan pelanggaran terkait Peraturan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keuangan dan perbankan serta keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank maka akuntan publik wajib menyampaikan hal tersebut kepada OJK melalui opini audit atas laporan keuangan yang dibuat oleh bank pada Laporan Audit Independen (LAI).
Siklus akuntansi bank yang menghasilkan suatu laporan keuangan
Bank memiliki siklus akuntasi yang dimulai dari berlangsungnya suatu transaksi, dimana dilakukan oleh tiap unit kerja seperti teller, karyawan bagian umum dan back office. Ketika transaksi sudah berhasil maka menghasilkan suatu jurnal, dimana jurnal tersebut sebagian dilakukan secara manual oleh back office dan sebagian menggunakan sistem (core banking). Proses jurnal selesai dilakukan maka berlanjut ke buku besar, kemudian dari buku besar menjadi neraca lajur dan menghasilkan suatu laporan keuangan dimana proses dari buku besar menjadi laporan keuangan dilaksanakan oleh sistem (core banking).Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh bank menjadi tanggung jawab dari manajemen, baik dalam proses penyusunan sampai proses penyajian dimana hal tersebut berdasarkan amandemen PSAK 1tentang Penyajian Laporan Keuangantahun 2015. Komponen laporan keuangan berupa:
·Laporan posisi keuangan (Neraca)
·Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
·Laporan perubahan ekuitas
·Laporan arus kas
·Catatan atas laporan posisi keuangan
·Ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya
Prosedur audit bank
Audit atas bank dimulai dari perjanjian kerjasama antara pihak bank dengan suatu kantor akuntan publik. Proses pertama adalah komunikasi awal antara auditor dengan OJK tentang kondisi bank tersebut apakah ada kemungkinan bank melakukan pelanggaran tertentu selama tahun pemeriksaan. Proses kedua adalah pemahaman auditor tentang keadaan bank selama tahun pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan atas laporan keuangan yang dibuat oleh bank berupa pemeriksaan atas operasional bank, pemeriksaan atas kredit yang diberikan dan pemeriksaan atas treasury. Proses ketiga, auditor menghasilkan opini atas laporan keuangan yang sudah diperiksa, apakah laporan keuangan tersebut sudah bebas dari salah saji material dan bebas dari keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank.Laporan auditan tersebut disampaikan kepada OJK. Hasil dari laporan keuangan yang sudah diaudit dan mendapatkan opini yang wajar serta bebas dari salah saji material juga disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, sedangkan bank juga akan melaporkan melalui publikasi pada surat kabar. Hal tersebut membuktikan bahwa bank telah menyelesaikan kewajibannya kepada OJK dan pihak-pihak yang berkepentingan serta nasabah yang telah mempercayakan sejumlah dananya kepada bank.
Kesimpulan
Laporan keuangan yang diberikan oleh bank akan diaudit oleh seorang akuntan publik, dimana pihak manajemen bertanggung jawab pada seluruh laporan keuangan yang dibuatnya, sedangkan peran akuntan publik adalah memberikan opini atas laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen. Biasanya proses audit dalam perbankan dibagi menjadi tiga bagian yaitu audit operasional, audit atas kredit yang diberikan dan audit treasury. Proses audit yang dilakukan oleh akuntan publik pada akhirnya akan menghasilkan suatu opini apakah laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen telah bebas dari salah sajisecara material serta wajar dalam setiap transaksi yang selama ini dilakukan. Laporan keuangan yang telah diaudit dipakai bank untuk dilaporkan pada pihak OJK, dan pemegang saham serta pihak-pihak lain yang berkepentingan, bahwa bank bertanggung jawab atas dana yang dikelola dalam kegiatan operasional selama ini.