Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Apakah Boleh Melakukan Tunneling?

24 November 2018
Category: MANAGEMENT SYSTEM
Penulis:         Vincent Yofieanto, S.Ak.
Apakah Boleh Melakukan Tunneling?

Tunneling, sebuah istilah lama tapi sedikit orang yang mengetahuinya. Istilah tunneling terlihat seperti sebuah istilah yang digunakan oleh orang yang mempelajari studi teknik sipil, Tapi di dunia keuangan istilah tunneling pun dapat digunakan. Seperti halnya dunia teknik sipil yang mengartikan tunneling sebagai sebuah terowongan, orang keuangan pun juga melihat sebagai sebuah terowongan untuk menyelundupkan aset sehingga terdapat beberapa pihak yang dirugikan tanpa merasakan secara langsung jika mereka dirugikan karena tindakan tunneling ini. Aset yang dimaksud juga bermacam-macam, bisa jadi aset tetap, persediaan atau dapat juga Laba yang diperoleh perusahaan. Perilaku tunneling ini cukup banyak terjadi di negara berkembang termasuk Indonesia. Bahkan salah satu penyebab krisis ekonomi global yang terjadi pada tahun 1998 adalah akibat dari tindakan tunneling yang sudah terlalu berlebihan saat itu.

Tunneling sendiri merupakan sebuah tindakan yang dilakukan oleh controlling interest untuk mengambil alih hak yang seharusnya didapat oleh non-controlling interest. Pertanyaannya adalah siapa pihak controlling interest dan siapa pihak non-controlling interest? Pihak controlling interest adalah pihak yang memiliki saham mayoritasdalam sebuah perusahaan. Pihak controlling interest ini dapat berupa badan hukum atau perorangan. Kemudian pihak non-controlling interest adalah pihak yang memiliki saham minoritas dalam sebuah perusahaan baik itu berupa badan hukum atau perorangan. Tindakan ini sudah secara jelas merugikan salah satu pihak seperti yang diuraikan di atas, yaitu pihak non-controlling interest.

Di negara berkembang perilaku tunneling juga didukung oleh lemahnya hukum yang melindungi para pemegang saham minoritas dan tata kelola perusahaan yang memang jauh dari ideal seperti yang dimiliki oleh negara berkembang. Selain itu, bentuk atau struktur kepemilikkan perusahaan di negara berkembang yang tidak jauh dari bentuk terkonsentrasi (concentrated ownership), seperti bentuk kepemilikkan perusahaan oleh keluarga juga menjadi alasan mudahnya melakukan tunneling. Bahkan penunjukkan manajemen yang seharusnya manajemen independen juga tidak sesuai dengan yang seharusnya. Pengangkatan manajemen bisa berdasarkan hubungan keluarga, pertemanan, atau penunjukkan berdasarkan dedikasi dan loyalitas terhadap perusahaan.

Cara kerja dari melakukan tunneling ini dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, seperti memindahkan asset ke anak perusahaan, pinjaman dengan bunga yang rendah dengan meminjam kepada afiliasi, dan transfer pricing. sebenarnya tindakan ini dapat dimitigasi dengan adanya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Tetapi masalahnya adalah, tunneling ini juga dapat dilihat sebagai bentuk konflik antar pemegang saham. Pemegang saham yang memiliki saham lebih besar dengan pemegang saham sebagai pesaingnya cenderung akan membentuk kubu dengan pemegang saham yang lain agar memiliki kepemilikkan secara berkelompok yang lebih besar (tindakan pembentukan kubu ini dapat disebut dengan entrenchment effect). Setelah memiliki pengaruh yang lebih besar, mereka akan mencoba menekan pihak manajemen secara halus (seperti dengan memberikan bonus atau kepemilikkan saham) agar mereka mau mengikuti kemauan dari pihak controlling interest. Setelah tujuan antara pihak manajemen dan pemegang saham selaras (alignment effect) maka untuk melakukan tunneling akan semakin mudah.

Perilaku tunneling sebenarnya adalah tindakan yang sangat merugikan. Tindakan ini dapat menjadi boomerang bagi perusahaan. Perusahaan yang melakukan tunneling secara berlebihan bisa tidak dipercaya oleh para investor. Bagi perusahaan terbuka, tindakan tunneling dapat menurunkan nilai saham mereka. Sedangkan bagi perusahaan tertutup, investor yang dapat mencabut dana yang telah mereka tanamkan karena terlalu sering tidak mendapatkan dividen.

Mengurangi tunneling bisa dilakukan dengan meminta bantuan pihak-pihak independen sebagai pengawas dari tindakan yang dilakukan oleh perusahaan. Pihak tersebut dapat berupa konsultan manajemen ataupun auditor. Mengapa harus pihak independen? Karena pihak independen tidak memiliki kepentingan terhadap perusahaan yang menjadi kliennya. Sehingga mereka akan mengambil tindakan yang benar-benar tidak mendukung pihak manapun karena mereka bersifat independen. Selain itu peranan dari pemerintah juga dapat mengurangi tindakan tunneling, seperti menerbitkan peraturan-peraturan terkait Perseroan Terbatas terutama mengenai kepemilikkan saham dan hak-hak yang harus diperoleh para pemegang saham.

Tetapi yang menjadi permasalah sebenarnya tidak ada cara yang paling tepat dan efektif untuk memitigasi tindakan tunneling. Karena tunneling adalah yang dilakukan berdasarkan masalah moral dan etika dari tiap-tiap orang. Jika memang kelompok controlling interest sudah berniat untuk melakukan tindakan tunneling demi kepentingan pribadi dan didukung oleh pihak sekitar pasti tindakan tersebut dapat berjalan dengan mulus. Sekalipun memiliki pengawasandari pihak independen yang terbaik untuk memitigasi tindakan tunneling tetapi segala keputusan tetap kembali kepada pihak internal perusahaan. Jadi, menurut anda sebagai pemilik usaha apakah pernah melakukan tindakan tersebut? Atau mungkin serupa dengan tunneling? Jika anda pernah melakukan sebaiknya tindakan yang pernah anda lakukanuntuk dipertimbangkan kembali demi kemajuan usaha anda.

   For Further Information, Please Contact Us!