Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal

27 May 2015
Category: TAX
Penulis:         Aliyatul Masfufah, S.E
Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2014 Tentang Tata Cara pemberian Surat Keterangan Fiskal tanggal 29 Desember 2014, maka atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2013 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal Dalam Rangka Pengadaan Barang dan/atau Jasa Untuk Keperluan Instansi Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan ini dibuat dengan menimbang:

a.bahwa Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007, telah dicabut dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;

b.bahwa dalam rangka pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi, perlu dilakukan peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak melalui penerbitan Surat Keterangan Fiskal;

c.bahwa dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan penyusunan kembali Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal;

d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal ;

Surat Keterangan Fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa pajak dan tahun pajak tertentu. Bagi wajib pajak yang ingin mengajukan Surat Keterangan Fiskal harus mengajukan Permohonan Surat Keterangan Fiskal kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran I PER-32/PJ/2014 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan tersebut. Dalam hal Wajib pajak yang mengajukan mempunyai cabang, maka permohonan diajukan oleh Wajib Pajak Pusat melalui pengurus atau pihak yang memiliki Kuasa dengan surat kuasa khusus kepada DJP melalui KPP tempat SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP yang dimaksud tersebut diadministrasikan.

Dalam mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal tersebut, Wajib Pajak harus menyertakan dokumen-dokumen sebagaimana diatur dalam PER-32/PJ/2014, yaitu:

  1. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak terakhir;
  2. fotokopi tanda terima pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak terakhir;
  3. fotokopi Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29 untuk Tahun Pajak terakhir dalam hal terdapat pembayaran dan/atau fotokopi surat persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda atau mengangsur pembayaran pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP;
  4. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
  5. fotokopi Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
  6. fotokopi Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;
  7. fotokopi bukti pelaporan Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;
  8. fotokopi Surat Setoran Pajak Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, dalam hal terdapat pembayaran dalam Surat Pemberitahuan Masa dimaksud;
  9. Pernyataan bahwa tidak sedang dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan Surat Keterangan Fiskal sesuai dengan yang diajukan oleh Wajib Pajak apabila Wajib Pajak tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

    a.Tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

    b.Tidak mempunyai utang pajak baik di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib Pajak Pusat terdaftar maupun di KPP tempat WP Cabang terdaftar, kecuali dalam hal Wajib Pajak mendapatkan ijin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP, mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP, atau mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang KUP;

    c.telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak terakhir dan Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir.

    Setelah melakukan penelitian terhadap pemenuhan permohonan pengajuan Surat Keterangan Fiskal, petugas pajak/ fiskus dapat menyetujui ataupun tidak menyetujui apabila Wajib Pajak tidak memebuhi persyaratan dokumen sesuai dengan PER-32/PJ/2014. Untuk keperluan penelitian tersebut, bagi wajib pajak yang berstatus sebagai cabang, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar melakukan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Cabang terdaftar dengan mengirimkan surat konfirmasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dengan menggunakan format sebagaimana tercantum pada lampiran III PER-32/PJ/2014 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Cabang terdaftar, memberikan jawaban atas surat konfirmasi yang diberikan oleh Kepala KPP Pusat paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat konfirmasi dikirim oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar, yang penyampaiannya dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, dan/atau sarana komunikasi lainnya.

    Bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan permohonan pengajuan Surat Keterangan Fiskal, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Fiskal paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan wajib pajak secara lengkap, dengan menggunakan formulir sebagaimana format pada lampiran IV PER-32/PJ/2014 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Akan tetapi, Kepala KPP atas nama DJP dapat menerbitkan surat penolakan pemberian Surat Keterangan Fiskal dalam hal wajib pajak:

    a.Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam PER-32/PJ/2014.

    b.Tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sampai batas waktu yang telah ditetapkan dalam surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana telah diatur dalam PER-32/PJ/2014.

Dengan diberlakukannya peraturan ini diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya dan terlebih lagi bagi Direktur Jenderal Pajak dapat merealisasikan target Perpajakan dengan fair tanpa adanya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

   For Further Information, Please Contact Us!