Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

WAJIB PAJAK UMKM DIKENAKAN PP 23 TAHUN 2018

30 August 2018
Category: TAX
Penulis:         Mikhael, S.Ak.
WAJIB PAJAK UMKM DIKENAKAN PP 23 TAHUN 2018

Kemajuan teknologi dan komunikasi pada era digitalisasi berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Hal ini dapat kita lihat banyaknya web-web yang menawarkan barang ataupun jasa melalui media online, sehingga yang bersaing untuk menawarkan barang/jasa tidak hanya pedagang yang mempunyai modal besar tetapi yang mempunyai modal kecil pun dapat melakukannya dan dapat bersaing secara fair.

Adanya persaingan yang ketat dan supaya menjadi adil, maka pemerintah mengeluarkan peraturan PP 23 tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau di peroleh wajib pajak yang memiliki bruto tertentu dengan adanya PP 23 tahun 2018, usaha yang merupakan UMKM dapat bersaing dengan pedagang besar, dan memperingan untuk pembayaran pajaknya.

Tujuan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2018, adalah mendorong masyarakat untuk membangun dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia serta membantu masyarakat mengedukasi memberikan pengetahuan tentang manfaat pajak bagi masyarakat. Dan juga masyarakat dapat membuat pembukuan atas usaha yang dijalankannya, dan memberikan keadilan kepada wajib pajak, masyarakat dapat bersaing dengan baik dan juga pemerintah memberikan kemudahan masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Siapa sajakah subjek pajak yang termasuk dalam peraturan pemerintah tersebut:

    1.Wajib Pajak Orang Pribadi, dapat memanfaatkan tarif penghasilan ini selama jangka waktu 7 tahun.

    2.Wajib Pajak Badan, berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV) dan Firma selama jangka waktu 4 tahun.

    3.Wajib Pajak badan, berbentuk perseroan terbatas, selama jangka waktu 3 tahun.

Jangka waktu tersebut terhitung sejak wajib pajak baru berdiri, sedangkan untuk wajib pajak lama jangka waktu tersebut terhitung sejak mulai berlakunya PP No.23 Tahun 2018 yaitu pada tanggal 1 Juli 2018. Objek pajak dari peraturan ini adalah penghasilan dari usaha yang peredaran bruto atas omzetnya tidak lebih dari 4,8 M, dengan omset yang di total dari seluruh gerai/outlet baik pusat maupun cabang.

Di dalam PP 23 mengatur bahwa UMKM yang dimaksud adalah usaha yang mempunyai omzet tidak lebih dari 4,8 M setahun. Namun, ketentuan ini bersifat opsional karena wajib pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Hal ini memberikan keuntungan bagi wajib pajak karena Bagi wajib pajak (WP) pribadi dan badan yang masih melakukan pencatatan belum melakukan pembukuan, dengan adanya PPh Final 0,5% dapat memberikan kemudahan bagi mereka untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sebab, perhitungan pajak menjadi sederhana yakni 0,5% dari peredaran bruto/omzet. Sementara, WP badan yang telah melakukan pembukuan dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif normal yang diatur pasal 17 UU No. 36 tentang Pajak Penghasilan. Keduanya memiliki manfaat dan keuntungan yang berbeda tinggal kita menyesuaikan dengan kondisi usaha kita.

Kemudahan pembayaran Pajak Penghasilan dapat dibayar melalui kantor pos dan bank yang bekerjasama dengan pembayaran pajak di Indonesia. Dan juga pembayaran pajak sekarang juga bisa di lakukan secara online yang bisa di akses melalui PajakPay.

PajakPay juga di lengkapi dengan berbagai fitur keamanan dan memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak secara online, beberapa fitur tersebut adalah:

    1.Teknologi enkripsi dan firewall berlapis.

    2.Menggunakan ID Billing dan NTPN yang diperoleh dari OnlinePajak sah.

    3.Meminimalisir kesalahan input data dibandingkan secara manual.

    4.ID billing dapat di buat secara instan.

    5.History BPN/NTPN yang membantu dalam pengarsipan.

    6.Top up saldo tanpa batas dengan beragam metode transfer.

    7.Hemat waktu dan bebas biaya.

   For Further Information, Please Contact Us!