Suatu kebanggaan kami dapat selalu dan setia mendampingi para pembaca. Executive Tax Newsletter akan selalu kami kemas dengan menginformasikan peraturan-peraturan yang up to date kepada para pembaca. Penyampaian SPT Tahunan Badan dan Orang Pribadi Elektronik telah berlalu, kami berharap para pembaca dapat melaporkan SPT Tahunannya dengan tepat waktu. Tidak lupa kami menyampaikan untuk selalu mengadministrasikan pelaporan SPT dengan baik.
1.KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 13/KM.10/2018 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 MARET 2018 SAMPAI DENGAN 27 MARET 2018
2.KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 14/KM.10/2018 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 MARET 2018 SAMPAI DENGAN 03 APRIL 2018
3.PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 09/PJ/2018 TENTANG PENUNDAAN PEMBERLAKUAN KETENTUAN PENCANTUMAN IDENTITAS PEMBELI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 4A PER-16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2017
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017ditunda pelaksanaannya sampai waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
4.KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 15/KM.10/2018 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 APRIL 2018 SAMPAI DENGAN 10 APRIL 2018
5.KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 16/KM.10/2018 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 APRIL 2018 SAMPAI DENGAN 17 APRIL 2018
6.KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 17/KM.10/2018 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 APRIL 2018 SAMPAI DENGAN 24 APRIL 2018
7.PENGUMUMAN NOMOR : PENG - 02/PJ.09/2018 TENTANG LAYANAN PENYAMPAIAN E-FILING MELALUI PENYEDIA LAYANAN SPT ELEKTRONIK YANG DITUNJUK OLEH DITJEN PAJAK
Sehubungan dengan cara penyampaian SPT tahunan secara elektronik melalui e-filing disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Penyampaian SPT dapat dilakukan secara online melalui internet pada laman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh Ditjen Pajak melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device)
2.Saat ini, akses terhadap layanan SPT elektronik telah diperluas. Selain DJP Online, wajib pajak juga dapat mengakses layanan e-filing melalui laman resmi dari 4 (empat) penyedia layanan SPT elektronik yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak, yaitu: www.spt.co.id; www.pajakku.com; www.spt.co.id; dan www.spt.co.id;
3.Pemerintah menjamin data wajib pajak tetap aman karena pihak penyedia layanan SPT elektronik selaku mitra Ditjen Pajak hanya berperan menyalurkan SPT ke Ditjen Pajak dan tidak memiliki akses untuk membuka atau menyimpan data wajib pajak. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir terkait masalah kerahasiaan data, karena data SPT wajib pajak sepenuhnya berada di Ditjen Pajak.
4.Untuk memperoleh informasi seputar SPT Tahunan Pajak Penghasilan, wajib pajak dapat mengakses saluran informasi resmi Ditjen Pajak melalui laman situs www.pajak.go.id, KringPajak nomor telepon 1500200, Twitter @DitjenPajakRI, Twitter @kring_pajak. Facebook DitjenPajakRI, dan Youtube DitjenPajakRI.
[img src="file:///C:/Users/sek.gpt/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.gif" width="627" height="2">
OUR SERVICES :
Tax Advisory Service (Jasa Konsultasi Perpajakan)
This is on going consultation and advisory services on taxation matters, which are faced by the company for certain period. The Consultation can be conducted by email, facsimile, email, teleconference, or face-to-face meeting with our consultant team.
Hal ini berkaitan dengan jasa atau layanan konsultasi masalah perpajakan yang dihadapi perusahaan selama periode tertentu. Konsultasi dapat diadakan melalui surat, faksimile, email, telekonferensi, atau bertemu secara langsung dengan team konsultan kami.