Why Does The Government Collect The Tax?
09 December 2014
Category: TAX
Penulis:
CATUR JULIYANTORO, S.E
Pernahkah kita bayangkan kalau pajak bukan dipungut oleh pemerintah? atau mungkin preman yang memungutnya? kira-kira uangnya itu untuk apa?
Topik yang menarik mengenai pemungutan pajak. Kalau tidak ada pajak pemerintah, apa yang terjadi dengan negara kita? Mungkin pembangunan infrastruktur negara akan berkuantitas sedikit dan berkualitas rendah. Secara umum pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak menjadi sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Hal ini diatur dalam UUD ’45 Pasal 23A yang berbunyi demikian: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui hal-hal pokok diantaranya pajak diterapkan dengan disertai sifat memaksa, pajak digunakan untuk keperluan negara, pajak harus dengan UU.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, Negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak. Adapun sifat membayar pajak adalah memaksa, dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat “.
Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan. Contohnya saja sama seperti kendaraan yang membutuhkan tenaga misalnya bensin atau solar. Kendaraan itu tidak akan berjalan tanpa adanya tenaga, begitupun juga negara yang tidak akan maksimal mengaplikasikan program pemerintahannya tanpa adanya pemasukan atau pajak dari rakyat.
Di dalam sebuah negara, sekurang-kurangnya pajak mempunyai tiga fungsi utama yaitu fungsi pendapatan, stabilitas, dan pemerataan. Pertama, pajak berfungai sebagai pendapatan, pendapatan Negara melalui pajak cukup besar jumlahnya. Pajak merupakan suatu sumber atau alat untuk memasukkan uang masyarakat ke kas Negara sesuai dengan peraturan. Menurut fungsi ini, pajak akan digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan, jika masih ada sisa dapat digunakan untuk membiayai investasi pemerintah. Kedua, pajak sebagai stabilitas, melalui penerimaan pajak, pemerintah dapat mengatur kegiatan perekonomian sehingga tercipta kondisi yang lebih stabil di bidang ekonomi. Ketiga,fungsi pemerataan, peranan pemerintah diantaranya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Nah untuk mewujudkannya pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan. Pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan. Pembangunan saran dan prasaran dilakukan dengan tujuan agar dapat mendorong meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja sehingga pemerataan pembangunan dapat dicapai.
Ditinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu:
- Pajak Pusat merupakan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
- Pajak Penghasilan, diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008.
- Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009.
- Bea materai, UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
- Pajak Daerah, sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
- Pajak provinsi terdiri dari:
- Pajak Kendaraan bermotor;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- Pajak Air Permukaan; dan
- Pajak Rokok.
- Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan;
- Pajak Reklame;
- Pajak Penerangan Jalan;
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
- Pajak Parkir;
- Pajak Air tanah;
- Pajak Sarang Burung Walet;
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Tidak ada negara yang tidak membutuhkan dana / pembiayaan bagi kelangsungan negaranya, oleh sebab itu rakyat sebagai komponen mutlak negara mesti mendukungnya dan untuk itulah pajak bersifat memaksa terhadap rakyat. Contohnya saja, kalau rakyat tidak membayar pajak pemerintah dan tidak ada pemasukan, bagaimana pemerintah mau mencetak uang? Mungkin itu belum terpikirkan oleh rakyat, akan tetapi hal tersebut memiliki fungsi yang penting baik bagi pemerintah maupun bagi rakyat untuk mensejahterakan negara. Tentu saja perlu diinsyafi betapa penggunaannya mesti rasional dan harus dapat dipertanggungjawabkan agar rakyat terus menerus mendukung negara. Negara juga harus memanfaatkan sebaik-baiknya sesuai dengan perencanaan program negara.
Dana dari rakyat pada umumnya digunakan untuk membangun jalan, membangun fasilitas umum, membangun gedung-gedung, menggaji pegawai pemerintah, dan banyak lagi yang lainnya. Hal inilah yang melatarbelakangi pemikiran bahwa semua pajak hanya untuk keperluan negara. Akan tetapi, jangan dipertentangkan antara rakyat dengan negara sebab rakyat Indonesia sebetulnya adalah rakyat yang telah bernegara. Jadi, berbicara tentang rakyat Indonesia sudah dengan sendirinya berbicara tentang negara Indonesia. Nyatalah betapa pajak itu digunakan untuk keperluan rakyat Indonesia sendiri.