Peran Kode Etik Profesi Akuntan Publik Terhadap Kualitas Audit
06 April 2017
Category: AUDIT
Penulis:
Citra Wati Baby Litone, S.E.
Profesi Akuntan Publik memegang peranan yang penting dimasyarakat, dimana stakeholder dari profesi akuntan Publik yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung pada objektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Hal tersebut juga didukung dengan perkembangan perekonomian saat ini yang mengarah pada globalisasi, dengan kebebasan persaingan usaha di antara negara-negara di dunia. Pengaruh globalisasi tersebut membawa dampak bagi banyak hal, tidak terkecuali bagi jasa audit dan profesi auditor independen atau akuntan publik di Indonesia. Adanya kebutuhan akan laporan keuangan yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, membawa banyak perusahaan tergantung pada jasa audit yang ditawarkan oleh auditor independen. Oleh karena itu, demi menjaga kepercayaan masyarakat, auditor independen selayaknya memberi jasa dengan kualitas terbaik.
Kualitas audit dapat diartikan sebagai bagus tidaknya suatu proses audit yang telah dilakukan oleh auditor. Berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) audit yang dilaksanakan auditor dikatakan berkualitas, jika memenuhi ketentuan atau standar pengauditan. Standar pengauditan mencakup mutu professional, auditor independen, pertimbangan (judgement) yang digunakan dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan audit. Kualitas audit ini penting karena dengan kualitas audit yang tinggi, maka akan dihasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan.
Kualitas audit dipengaruhi sikap auditor independen dalam menerapkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik. Kode etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) atau jaringan KAP, baik yang merupakan anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa professional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi (IAPI, 2007-2008:3).
Kode Etik Profesi Akuntan Publik merupakan unsur-unsur penting yang harus dimiliki seseorang apabila ingin berprofesi menjadi auditor independen. Terdapat empat prinsip dasar di dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik yaitu:
1.Prinsip integritas
Setiap anggota harus dapat menjalankan tanggung jawab pekerjaan dengan integritas tinggi agar kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
2.Prinsip objektivitas
Hal ini berarti bahwa seorang auditor independen dalam menjalankan objektivitas harus dapat melaporkan kesalahan yang dilakukan oleh klien tanpa adanya pengaruh dari pihak luar.
3.Prinsip kompetensi
Auditor independen dituntut untuk memiliki kompetensi yang tinggi, dimana kompetensi tidak hanya dipengaruhi oleh pengetahuan tetapi juga pengalaman. Auditor yang berpengalaman memiliki keunggulan dalam hal mendeteksi kesalahan, memahami kesalahan secara akurat, dan mencari penyebab kesalahan.
4.Prinsip perilaku profesional
Prinsip perilaku profssional mewajibkan auditor independen untuk dapat mematuhi segala peraturan yang berlaku dan dapat menjaga sikapnya sehingga tidak menjatuhkan reputasi dari profesinya.
Keempat prinsip dasar etika profesi tersebut wajib dipatuhi oleh semua orang yang ingin bekerja sebagai auditor independen atau akuntan publik sebab auditor memiliki tanggung jawab kepadamasyarakat. Oleh karena itu, demi menjaga kepercayaan masyarakat atas jasa yang diberikan oleh auditor independen, kode etik tidak dapat dihindari sebab mereka akan banyak berperan dalam kegiatan yang diajukan oleh klien. Auditor independen dianggap sebagai pihak yang mampu menjembatani kepentingan pemegang saham dengan manajemen perusahaan selaku klien.
Para auditor independen perlu memberikan jasa yang berkualitas sehingga fungsi audit sebagai proses yang dapat mengurangi ketidakselarasan antara pihak pemegang saham dengan manajemen dapat diminimalisasi. Dari jasa berkualitas akan dihasilkan laporan yang berkualitas, sehingga para pengguna laporan keuangan terutama para pemegang saham akan mengambil keputusan berdasarkan pada laporan yang telah dibuat oleh auditor.
Sumber:
Ikatan Akuntan Publik Indonesia (lAPI).2007-2008. Kode Etik Profesi Akuntan Publik, Jakarta:Salemba Empat.