Opini Audit Dalam Laporan Auditor Independen
10 November 2016
Category: AUDIT
Penulis:
Bella Callista, S.E.
Laporan keuangan memiliki peran yaitu menyediakan informasi yang berguna bagi para pengguna untuk memprediksi sumber daya yang dimiliki, dibutuhkan, dan di hasilkan oleh perusahaan sehingga dapat mempengaruhi pengguna laporan keuangan dalam mengambil keputusan terkait dengan rencana masa depan perusahaan. Namun tidak semua pengguna laporan keuangan merupakan orang yang mengerti tentang laporan keuangan. Keterbatasan pengetahuan tersebut dapat diatasi dengan mengandalkan pihak ketiga yaitu opini audit dari auditor eksternal. Opini audit adalah laporan yang diberikan sorang akuntan publik terdaftar sebagai hasil penilaiannya atas kewajaran laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Dalam menyatakan suatu opini, auditor harus menyimpulkan apakah auditor telah memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan telah terbebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Opini yang diberikan oleh auditor berdasarkan tahap-tahap dan prosedur audit yang dilakukan untuk mendapatkan bukti yang memadai dan objektif, sehingga auditor dapat menarik kesimpulan atas kewajaran laporan keuangan tersebut. Secara khusus, auditor juga harus melakukan evaluasi terhadap ketentuan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku, antara lain:
- Apakah laporan keuangan telah mengungkapkan kebijakan akuntansi signifikan yang dipilih telah diterapkan secara memadai.
- Kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan secara konsisten dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dan sudah tepat.
- Estimasi akuntansi yang dibuat manajemen adalah wajar.
- Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan adalah relevan, dapat diandalkan, dapat diperbandingkan dan dapat dipahami.
- Laporan keuangan menyediakan pengungkapan yang memadai agar pembaca dapat memahami pengaruh transaksi dan peristiwa material terhadap informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan.
Berdasarkan SA 700 terdapat 2 tipe opini yang dinyatakan oleh auditor, yaitu opini tanpa modifikasian dan opini dengan modifikasi. Auditor harus meyatakan opini tanpa modifikasian apabila auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disusun dalam semua hal yang material telah sesuai dengan pelaporan keuangan yang berlaku. Namun jika auditor menyimpulkan bahwa berdasarkan bukti audit yang diperoleh, laporan keuangan secara keseluruhan tidak terbebas dari salah saji yang material, serta auditor tidak memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyimpulkan bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material, maka auditor harus memodifikasi opininya.
Pada saat auditor menyimpulkan berdasarkan bukti audit yang diperoleh bahwa laporan keuangan secara keseluruhan tidak bebas dari salah saji yang meterial serta auditor tidak memperoleh bukti audit secara memadai, maka auditor harus melakukan modifikasi terhadap opininya. Berdasarkan SA 705, terdapat tipe modifikasi terhadap opini auditor, antara lain:
1. Opini Wajar dengan Pengecualian
Opini tersebut dinyatakan jika Auditor setelah memperoleh bukti audit yang cukup tepat, auditor menyimpulkan bahwa kesalahan penyajian, secara keseluruhan adalah material, namun tidak mempengaruhi keseluruhan laporan keuangan. Selain itu opini wajar dengan pengecualian dapat diberikan ketika auditor tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup tepat, tetapi auditor menyimpulkan bahwa kemungkinan dampak penyajian yang tidak terdeteksi dapat bersifat material tetapi tidak berdampak material pada laporan keuangan.
2. Opini Tidak Wajar
Auditor harus menyatakan suatu opini tidak wajar ketika auditor setelah mendapatkan bukti audit yang cukup dan tepat, menyimpulkan bahwa kesalahan penyajian atas laporan keuangan adalah bersifat material dan mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan.
3. Opini Tidak Menyatakan Pendapat.
Auditor tidak boleh menyatakan pendapat ketika auditor tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat yang mendasari opini, dan auditor menyimpulkan bahwa kemungkinan dampak kesalahan penyajian yang tidak terdeteksi dapat bersifat material dan mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan. Meskipun telah memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat tentang setiap ketidakpastian tersebut, auditor tidak dapat merumuskan suatu opini atas laporan keuangan karena interaksi yang potensial dari ketidakpastian tersebut dan kemungkianan dampak kumulatif dari ketidakpastian tersebut terhadap laporan keuangan.
Ketika menyatakan suatu opini tanpa modifikasi, laporan auditor harus mencakup suatu bagian dengan judul “opini”, sedangakan apabila auditor memodifikasi opini audit, auditor dalan laporan audit harus menggunakan subjudul “Opini Wajar dengan Pengecualian”, “Opini TidakWajar”, atau “Opini Tidak Menyatakan Pendapat”, sesuai dengan opininya pada paragraf opini.
Dalam SA 705, auditor harus memodifikasi opini dalam laporan auditor ketika auditor menyimpulkan bahwa berdasarkan bukti audit yang diperoleh, laporan keuangan secara keseluruhan tidak bebas dari salah saji yang material. Selain itu auditor tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup kuat dan tepat untuk menyimpulkan bahwa laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari salah saji yang material. Berikut merupakan ilustrasi bagaimana pertimbangan auditor tentang sifat hal-hal yang menimbulkan modifikasi terhadap opini audit.
Pada saat auditor menyatakan suatu opini tidak menyatakan pendapat, auditor harus mengubah paragraf pendahuluan dalam laporan auditor untuk menyatakan bahwa auditor ditugaskan untuk mengaudit laporan keuangan. Auditor juga harus mengubah penjelasan tentang tanggung jawab auditor dan ruang lingkup audit dalam laporan auditor independen.