Aspek Perpajakan Kegiatan Filantropi
21 March 2018
Category: TAX
Penulis:
Dani Habibi Ridwan, S.E
Filantropi Merupakan segala inisiatif dan kesukarelaan dalam wujud sumbangan, bantuan, maupun donasi untuk mewujudkan tujuan bersama mengelola dan menyalurkan dana. Seberapa besar sih potensi, kegiatan filantropi di Indonesia? Menurut survey yang dilakukan oleh Charities Aid Foundation, Indonesia menempati peringkat ke 7 dari 140 Negara berdasarkan World Giving Index dengan skor 56 (Range 0-100 sebagai skor tertinggi) yang artinya 56% populasi masyarakat Indonesia menanamkan Filantropi di kehidupan sehari-sehari. Indonesia juga meraih peringkat kedua di dunia atas indikator mendonasikan uang untuk kegiatan amal (75%) dari populasi.
Lalu apa hubungannya dengan insentif pajak? Adanya insentif pajak tentunya menguntungkan bagi pihak-pihak yang ingin berkontribusi secara langsung karena memiliki preferensi yang tinggi atas suatu sektor. Dengan demikian, preferensi publik difasilitasi langsung oleh pemerintah, yang otomatis berdampak pada dana pemerintah yang dibutuhkan untuk membangun suatu sektor atau kegiatan tidak lagi sebesar biaya yang ditopang seluruhnya oleh pemerintah melalui subsidi.
Jenis-jenis insentif pajak bisa dengan cara pengecualian dan pengenaan pajak, pengurangan Dasar Pengenaan Pajak, pengurangan tarif pajak, dan bisa juga dengan cara penangguhan pajak.
Manfaat Insentif Pajak dalam kegiatan Filantropi adalah dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian dan kondisi social. Volume investasi atau dana yang mengalir pada suatu sektor berperan dalam meningkatkan kapasitas produksi, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing. Insentif pajak turut berperan dalam mendorong keterlibatan masyarakat dalam suatu aktivitas atau kegiatan tertentu. Beban pajak yang menurun akan menciptakan insentif bagi pekerja untuk menambah waktu kerjanya dalam rangka mencapai tingkat kepuasan yang tinggi. Insentif juga memungkinkan pengumpulan sumbangan atau dana Filantropi secara tepat.
Namun, banyak yang memandang Insentif Pajak kegiatan Filantropi masih menciptakan situasi tidak adil. Manfaat kebijakan ini umumnya sangat besar namun hanya diterima oleh segelintir pihak saja sedangkan biaya ditanggung oleh seluruh wajib pajak. Insentif Pajak seringkali mengaburkan sistem pregresivitas pajak. Sistem pajak semakin kompleks dan sulit dipahami serta mencederai prinsip netralitas timbulnya perbedaan dari benchmark tax sistem menuntut pemahaman yang lebih baik dan pemangku kepentingan disektor pajak. Insentif pajak dimanfaatkan bagi perencanaan pajak yang agresif, yaitu strategi meminimalkan beban pajak secara legal dengan memanfaatkan celah celah hukum pajak.