Baru – baru ini Dirjen Pajak mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan namun ternyata tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti pendukungnya, sehingga mengakibatkan peredaran bruto (omset) yang sebenarnya tidak diketahui pada saat dilakukan pemeriksaan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.03/2018. Dalam Peraturan Ini tedapat 8 (delapan) metode yang dapat dipergunakan dalam menentukan peredaran bruto wajib pajakyang tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan tidak sepenuhnya memperlihatkan dan/atau meminjamkan pencatatan atau pembukuan atau bukti pendukungnya sehingga pemeriksa mengalami kesulitan untuk mengetahui peredaran bruto wajib pajak. Metode tersebut yaitu :
1.transaksi tunai dan nontunai
Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode transaksi tunai dan dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi mengenai penerimaan tunai dan penerimaan nontunai wajib pajak dalam suatu tahun pajak.
2.sumber dan penggunaan dana
Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode sumber dan penggunaan dana dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi mengenai sumber dana dan/atau penggunaan dana wajib pajak dalam suatu tahun pajak.
3.satuan dan/atau volume
Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode satuan dan/atau volume sebagaimana dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi mengenai jumlah satuan dan/atau volume usaha yang dihasilkan Wajib Pajak dalam suatu tahun pajak.
4.penghitungan biaya hidup
Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode penghitungan biaya hidup dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi mengenai biaya hidup Wajib Pajak beserta tanggungannya termasuk pengeluaran yang digunakan untuk menambah kekayaan dalam suatu tahun pajak.
5.pertambahan kekayaan bersih
Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode pertambahan kekayaan bersih sebagaimana dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi mengenai kekayaan bersih pada awal dan akhir tahun dalam suatu tahun pajak.
6.berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya
Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya dilakukan berdasarkan data Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya.
7.proyeksi nilai ekonomi
Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode proyeksi nilai ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g dilakukan dengan cara memproyeksikan nilai ekonomi dari suatu kegiatan usaha pada saat tertentu pada suatu tahun pajak.
8.penghitungan rasio.
Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode penghitungan rasio sebagaimana dilakukan berdasarkan persentase atau rasio pembanding.
Penghitungan ini dengan membandingan Persentase atau rasio usaha wajib pajak dengan usaha yang sejenis.
Dengan adanya Peraturan ini maka Pemeriksa pajak memiliki kewenangan penuh untuk menentukan peredaran bruto wajib pajak apabila wajib pajak tidak sepenuhnya melakukan pencatatan yang tentu hal ini dapat merugikan wajib pajak. Dengan adanya hal ini maka diharapkan wajib pajak dapat lebih tertib lagi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.