Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

EVALUASI KAJI ULANG SKAI BPR

15 March 2018
Category: INTERNAL AUDIT
Penulis:         Lucky Adhitya, S.E., Ak., CA
EVALUASI KAJI ULANG SKAI BPR

Perbankan Indonesia memang memiliki peranan yang sangat penting di negeri ini, dengan perannya yang sangat strategis ini maka bank dalam menjalankan fungsinya harus menjalankan asas dan prinsip kehati-hatian. Perbankan memiliki fungsi utama yaitu sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, selain itu peran perbankan dalam pelaksanaan pembangunan nasional serta dapat mampu memberi peningkatan taraf hidup rakyat menjadi lebih baik.

Dalam dunia perbankan di Indonesia, Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

OJK mengeluarkan Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.03/2016 tentang Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Perkreditan Rakyat. Pedoman SPFAIB bagi BPR disusun sebagai acuan standar minimum yang harus dipenuhi oleh BPR dalam menyusun pedoman standar pelaksanaan fungsi audit intern BPR dalam rangka memenuhi salah satu faktor penerapan Tata Kelola.

Laporan Pelaksanaan Fungsi Audit Intern

Sesuai Pasal 73 ayat (1) POJK No.4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR, laporan terkait pelaksanaan fungsi audit intern yang wajib disampaikan BPR kepada OJK meliputi laporan pengangkatan atau pemberhentian Kepala SKAI atau PE Audit Intern, laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit intern dan laporan khusus. Selain itu, bagi BPR dengan modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000 (Lima Puluh Milyar Rupiah) wajib menyampaikan Laporan Hasil Kaji Ulang kepada OJK.

Laporan Pelaksanaan dan Pokok-pokok Hasil Audit Intern

Laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit intern paling sedikit memenuhi standar yaitu tertulis, diuraikan secara singkat dan mudah dipahami, objektif konstruktif dan sistematis. Mengingat Sanksi terhadap pelanggaran kewajiban kelengkapan struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) POJK No.4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR mulai berlaku pada tanggal 1 April 2017 maka Laporan Pelaksanaan dan Pokok-pokok Hasil Audit Intern sebagaimana Laporan Pelaksanaan dan pokok-pokok Hasil Audit intern disampaikan pertama kali untuk periode 31 Desember 2017.

Laporan Khusus

Laporan khusus dibuat dalam hal terdapat temuan audit intern yang diperkirakan dapat mengganggu kelangsungan usaha BPR, dengan memenuhi kondisi antara lain menurunkan rasio permodalan, terindikasi tindak pidana dana atau dapat menyebabkan BPR ditempatkan dalam pengawasan khusus. Laporan disusun oleh SKAI atau PE Audit Intern dan ditandatangani oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama serta disampaikan kepada OJK paling lambat 10 hari kerja setelah ditemukannya temuan oleh SKAI atau PE Audit Intern. Serta Laporan ditembuskan kepada Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan.

Laporan Hasil Kaji Ulang terhadap Pelaksanaan Fungsi Audit Intern

Sesuai Pasal 73 ayat (2) POJK No.4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR, dengan modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah) wajib menyampaikan laporan hasil kaji ulang SKAI oleh pihak ekstern. Pihak Ekstern sebagaimana dimaksud adalah akuntan publik dan/atau KAP yang terdaftar di OJK dan tidak melakukan audit terhadap laporan keuangan BPR yang bersangkutan dalam 3 (tiga) tahun terakhir Kaji Ulang dilakukan paling sedikit sekali dalam 3 (tiga) tahun. Laporan wajib disampaikan ke OJK paling lambat 1 (satu) bulan setelah hasil kaji ulang oleh pihak ekstern diterima oleh BPR. Laporan tersebut disampaikan pertama kali paling lambat pada tanggal 1 April 202

Pedoman Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern BPR, yang harus dilakukan meliputi

    1.Struktur Organisasi, Fungsi, Tugas dan Tanggung jawab

    2.Ruang Lingkup Pekerjaan Audit Intern

    3.Hubungan Audit Intern dengan Sistem Pengendalian Intern

    4.Pelaksanaan Audit

    5.Dokumentasi dan Administrasi

   For Further Information, Please Contact Us!