Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

EQUALISASI SPT MASA PAJAK, LANGKAH DALAM PENYUSUNAN SPT TAHUNAN

18 January 2018
Category: TAX
Penulis:         Sofyan Hadi, S.E., BKP
EQUALISASI SPT MASA PAJAK, LANGKAH DALAM PENYUSUNAN SPT TAHUNAN

Wajib Pajak terkadang tidak memperhatikan penyusunan laporan keuangan dengan pelaporan SPT Masa baik Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Sering terjadi perbedaan antara yang dilaporkan setiap masanya dengan penyusunan laporan keuangan dengan pelaporan SPT Masa. Sebagai contohnya, biaya gaji yang dilaporkan setiap masanya dengan yang dicatat pada laporan keuangan, hal lain misalkan penjualan yang dilaporkan setiap masanya juga berbeda dengan peredaran bruto pada laporan keuangan. Permasalahan yang timbul tidak ringan, karena adanya perbedaan penghasilan dengan pelaporan obyek PPN misalnya terjadi selisih, dan timbul konfirmasi dari pihak fiskus bukan tidak mungkin jika selisih yang terlalu besar akan timbul pemeriksaan. Dalam artikel kita akan membahas bagaimana sebaiknya Wajib Pajak seharusnya melakukan rekonsiliasi sebelum menyusun SPT Tahunan.

Rekonsiliasi atau equalisasi merupakan suatu proses untuk melakukan checking kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak lainnya yang memiliki hubungan. Hubungan yang dimaksud ini adalah bagian laporan dari suatu jenis pajak yang merupakan bagian dari laporan jenis pajak lainnya. Proses menyamakan antara Biaya/Pendapatan (Obyek Pajak) yang dicatat dalam laporan keuangan dengan biaya/Pendapatan (Obyek Pajak) yang dilaporkan dalam SPT yang disampaikan ke kantor Pajak. Secara umum rekonsiliasi yang mudah untuk dilakukan oleh Wajib Pajak bisa terdiri ;

    1.Rekon Penghasilan dan Obyek PPN

    2.Rekon Biaya dan Obyek PPh Potong Pungut (Potput)

    3.Rekon Biaya dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masukan.

Dalam Rekonsiliasi Penghasilan dengan SPT Masa PPN Wajib Pajak harus membandingkan Peredaran Usaha dalam laporan keuangan dengan SPT Pajak Pertambahan Nilai yang dilaporkan apakah terdapat perbedaan nilai.

Setiap masanya Wajib Pajak harus merekonsiliasi penghasilan badan dengan SPT PPN yang dilaporkan, jika terjadi selisih bisa jadi merupakan Penghasilan yang bukan merupakan obyek PPN, DPP PPn tidak termasuk penghasilan PPh badan dalam hal ini bisa berupa penyerahan antar cabang dengan pusat, merupakan pemakaian sendiri/cuma-cuma dan juga pengalihan/penjualan aktiva. Selisih perbedaan dengan SPT Masa PPn harus dituangkan dalam kertas kerja setiap bulannya sehingga dapat meringankan beban pada saat penyusunan SPT Tahunan Badan.

Selanjutnya Wajib Pajak juga harus merekonsiliasi biaya-biaya yang dikeluarkan dan merupakan obyek Pajak Penghasilan, seperti contohnya Biaya Gaji, bagaimana kita meyakini biaya gaji yang sudah kita keluarkan sudah terlapor sama dengan SPT PPh 21. Setiap bulannya WP juga melakukan rekon apakah komponen biaya gaji yang sudah dibayarkan sudah sesuai dan terlapor keseluruhan dalam SPT PPh 21. Hal ini juga harus dilakukan setiap bulannya, terlihat sederhana memang tapi jika tidak dilakukan secara rutin juga pasti akan timbul permasalahan. Wajib Pajak juga harus melakukan rekon dengan biaya-biaya yang lain seperti contohnya biaya sewa, promosi, servis dan pemeliharaan dsbnya jika biaya tersebut merupakan obyek pajak baik PPh 22, 23, dan 4 ayat 2. Hal yang dilakukan diatas merupakan upaya kita untuk meminimalkan kesalahan dalam penyusunan SPT Tahunan dan mengurangi resiko pemeriksaan.

Berdasarkan pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa penting bagi kita semua sebelum menginjak akhir tahun alangkah baiknya setiap bulan, SPT Masa yang dilaporkan perlu dilakukan equalisasi untuk memudahkan kita dalam menyusun laporan SPT Tahunan.

   For Further Information, Please Contact Us!