Beda Auditor Internal Dan Auditor External
22 December 2017
Category: INTERNAL AUDIT
Penulis:
Muhammad Riswanda Imawan, S.E.
Apa yang membedakan auditor internal dengan auditor external? Bagi non-auditor hal ini mungkin masih menjadi pertanyaan. Secara harfiah kita mungkin bisa menyatakan bahwa yang mebedakan adalah posisinya, yakni yang satu sebagai pihak internal dan yang satu sebagai pihak external. Namun lebih dari itu akan saya tuliskan sedikit secara singkat dan jelas agar dapat memahami apa dasar yang membedakan antara profesi auditor internal dan auditor external.
Hal yang pertama akan penulis jabarkan adalah terkait perbedaan misi dari masing-masing profesi, auditor external mempunyai misi memberikan opini atas kewajaran dari penyajian laporan keuangan terutama terkait penyajian posisi keuangan dan hasil operasi perusahaan selama satu periode akuntansi serta memastikan bahwa konsep dari penyusunan laporan keuangan sudah sesuai dengan standar yang berlaku dan disepakati. Hal ini guna memberikan keyakinan kepada pihak yang memiliki kepentingan atas laporan keuangan untuk melihat bagaimana reliabilitas dan tingkat kesehatan dari perusahaan tersebut. Beda halnya dengan auditor internal, selain untuk menjaga reliabilitaas penyajian laporan keuangan juga auditor internal mempunyai misi untuk memelihara rencana dan implementasi dari pengandalian internal dan manajemen risiko guna menjaga jalannya operasi untuk mencapai tujuan organisasi. Termasuk didalamnya memiliki tugas untuk mengevaluasi tingakat efisiensi dan efektivitas dari kegiatan operasional perusahaan dan kepatuhannya terhadup semua peraturan dan perundang-undangan baik dari pemerintah ataupun dari internal perusahaan itu sendiri.
Selanjutnya yang akan dijelaskan beda dari struktur organisasional. Seperti sudah disinggung pada paragraf pertama, secara struktural beda yang paling mendasar dari posisi masing-masing profesi dalam struktur organisasi. Auditor external adalah pihak ketiga yang bekerja independen dengan waktu kerja sesuai dengan kesepakatan kontrak yang telah disetujui antara organisasi pengguna jasa dengan pihak penyedia jasa audit yang dalam hal ini kantor akuntan publik sesuai dengan peraturan dan standar professional yang ada. Sedangkan untuk auditor internal ada hal yang sedikit unik. Dalam auditor internal selain berada dalam struktural organisasi ada juga yang berada di luar organisasi. Auditor internal umumnya berada dalam struktur organisasi yang berarti menjadi bagian dari organisasi yang mempunyai tanggung jawab seperti sudah disebutkan dalam paragraf sebelumnya. Namun apa yang penulis sebut unik adalah selain yang ada dalam bagian organisasi, ada juga auditor internal yang berada di luar struktur organisasi suatu perusahaan atau dapat disebut sebagai pihak ketiga. Dalam posisi seperti ini auditor internal mempunyai peran sebagai konsultan profesional yang akan bekerja pada perusahaan sesuai kontrak yang telah dibuat dengan tujuan perbantuan dan kebutuhan dalam kurun waktu tertentu yang dibutuhkan oleh manajemen dari organisasi pengguna jasa.
Perbedaan yang ketiga adalah terkait fokus dan orientasi dari keduanya. Auditor external fokus pada tingkat akurasi penyajian data-data historis yang disajikan dalam laporan keuangan organisasi. Lain hal dengan auditor internal, auditor internal berfokus pada masa depan dengan menyiapkan dan melakukan analisa guna menyusun orientasi masa depan yang mempunyai dampak bagi organisasi atau perusahaan baik positif(peluang) ataupun negatif(risiko) serta merumuskan bagaimana kesiapan organisasi uuntuk menghadapi dampak yang telah diidentifikasi.
Berikutnya perbedaan kualifikasi yang diperukan antara auditor internal dan auditor external. Bagi seorang auditor external, kualifikasi minimum yang harus dimiliki adalah pendidikan akuntansi. Artinya seorang auditor external haruslah memenuhi kualifikasi sebagai seorang akuntan. Hal ini selain karena bidang pekerjaan mereka yang terfokus pada laporan keuangan adalah juga guna memahami kesalahan dan pelanggaran serta mendeteksi kesalahan material yang ada dalam penyajian lapora keuangan suatu organisasi. Sedangkan auditor internal tidak hanya terbatas pada kualifikasi sebagai akuntan, seorang auditor internal juga dapat berasal dari kualifikasi lainnya seperti teknik dikarenakan seorang auditor internal tidak hanya berfokus pada laporan keuangan namun juga pada operasional perusahaan. Jadi bagi auditor internal dalam sebuah perusahaan memiliki kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan agar dapat memahami kegiatan opersional perusahaan lebih mudah.
Perbedaan yang terakhir adalah terkait waktu kerja dari auditor external dan auditor internal. Bagi auditor external, pekerjaan mereka dilakukan secara periodik/tahunan sesuai dengan penyelesaian laporan keuangan. Sedangkan auditor internal mempunyai fleksibilitas kerja yang artinya tidak bekerja secara periodik. Bagi auditor internal dari pihak ketiga, waktu kerja mereka sesuai dengan perjanjian dan kebutuhan organisasi. Sedangkan bagi auditor internal yang berada dalam suatu organisasi, waktu kerjanya tidak terbatas. Artinya auditor internal memiliki tanggung jawab kerja sepanjang operasional perusahaan berlangsung guna memelihara program-program yang telah dibuat dan resolusi yang diinginkan dapat tercapai.
Dari penjelasan yang telah dijabarkan di atas, dapat kita pahami bahwa sebenarnya auditor external dan auditor internal memiliki perbedaan yang cukup banyak dari berbagai sisi. Jadi meskipun memiliki tanggung jawab profesi sama-sama sebagai auditor, namun nyatanya dalam tanggung jawab kerja dari auditor external dan auditor internal jelas berbeda.