Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Gojek Calon Mitra Baru Pemerintah Sebagai Agen Pajak

15 November 2017
Category: TAX
Penulis:         Ria Karina, A.md
Gojek Calon Mitra Baru Pemerintah Sebagai Agen Pajak

Perkembangan Teknologi Informasi yang meningkat pesat saat ini membawa banyak dampak perubahan terhadap segala sistem pertukaran data dan informasi. Salah satunya adalah tentang penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak yang awalnya hanya bisa dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak. Pada tahun 2005, pemerintah menerbitkan KEP-05/PJ./2005 mengenai Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filling) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP). Saat ini peraturan tersebut telah diperbaharui dalam PER-01/PJ/2017 mengenai Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik.

Pemerintah bekerja sama dengan Perusahaan penyedia jasa aplikasi yang pada saat itu (tahun 2006) hingga saat ini untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam penyampaian surat pemberitahuan, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada para wajib pajak. Perusahaan-perusahaan tersebut biasa disebut sebagai agen pajak pemerintah. Agen pajak tersebut adalah www.spt.co.id , www.pajakku.com , www.online-pajak.com , dan PT. Bank Rakyat Indonesia(Persero), Tbk.

Pada tahun 2017 ini pemerintah berupaya untuk membuka kesempatan sebesar-besarnya terhadap para pihak yang ingin menjadi agen pajak. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Kemenkeu Iwan Djuniardi mengatakan, instansinya memang menginginkan sistem perpajakan yang transparan dan terbuka. Walau nantinya akan tetap ada penilaian (Assesment) terhadap calon agen pajak yang mengajukan diri sebagai agen.

Salah satu perusahaan yang tertarik dan menawarkan diri untuk menjadi mitra ASP adalah Gojek Indonesia. Saat ini Gojek merupakan salah satu perusahaan transportasi online yang dinilai menjadi salah satu perusahaan yang cukup diminati oleh mitranya. Sehingga, mitra gojek tersebut dapat berpeluang menjadi pengusaha kena pajak. Ke depannya Gojek menawarkan untuk membuat aplikasi sendiri yang dapat memfasilitasi para Mitra Gojek dalam pembuatan NPWP dan nantinya dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan. Hal tersebut disambut baik dan disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Persetujuan tersebut keluar seiring dengan kunjungan CEO Gojek Nadiem Makarim ke kantor Kementrian Keuangan pada hari Selasa, 7 November 2017. Kerjasama tersebut memang belum final karena masih dalam tahap inisiasi sehingga belum ada sosialisasi terhadap mitra gojek mengenai pembuatan NPWP dan pelaporan pembayaran pajak.

Bagi Gojek, pengajuan yang ditawarkan tersebut adalah bentuk kerjasama dengan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama mitra gojek untuk menjadi wajib pajak yang taat. Bagi pemerintah, tentu saja agen pajak bisa membantu meningkatkan tingkat kepatuhan pajak masyarakat. Iwan menjelaskan, sebagian besar masyarakat sebenarnya tidak takut pajak. Hanya saja, masyarakat masih belum tahu seluk beluk ihwal pelaporan pajak. Sehingga terkadang masyarakat menjadi enggan untuk melakukan pelaporan pajak dikarenakan keterbatasan waktu dan banyak masyarakat menganggap bahwa pelaporan yang dilakukan masih rumit dan bertele-tele. Dengan adanya kerjasama ini maka nantinya selain dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak, masyarakat juga akan dimudahkan dengan layanan pajak yang akan difasilitasi oleh Gojek. Demikian yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat.

   For Further Information, Please Contact Us!