Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

MENINJAU KEMBALI KEBIJAKAN AUDIT ROTATION

15 September 2017
Category: AUDIT
Penulis:         Stefano Joseph, S.E.
MENINJAU KEMBALI KEBIJAKAN AUDIT ROTATION

Independensi tidak lain adalah sebuah nilai kunci yang harus selalu dijaga oleh seorang akuntan profesional maupun lembaga yang menaunginya. Pasca skandal Enron dan penetapan Sarbanes Oxley Act (SOX) tahun 2002, dilakukan upaya-upaya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi. Di bidang audit, diberlakukan audit rotation sebagai salah satu upaya pemeliharaan independensi KAP dan keandalan laporan keuangan auditan.

Di Indonesia, kewajiban untuk audit firm rotation (rotasi KAP) adalah maksimal setiap 6 (enam) tahun. Sedangkan untuk audit partner rotation (rotasi auditor) maksimal setiap 3 (tiga) tahun. Peraturan ini diberlakukan sejak tahun 2008 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.01/2008 dan berlaku bagi seluruh jenis perusahaan di Indonesia, baik berdasarkan aktivitas maupun terdaftar tidaknya di bursa efek. Di beberapa negara, peraturan ini hanya diterapkan pada jenis perusahaan tertentu. Contohnya di Pakistan, peraturan audit rotation setiap 5 (lima) tahun sekali hanya berlaku bagi perusahaan yang terdaftar di bursa efek. Sedangkan di Singapura, peraturan auditor rotation adalah setiap 5 (lima) tahun khusus untuk bank lokal. Namun, pada tahun 2015, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2015, dilakukan perubahan terkait peraturan mengenai kewajiban audit rotation ini.

Pasal 11 PP No. 20 Tahun 2015 menjelaskan bahwa jasa audit atas informasi keuangan historis oleh seorang akuntan publik (auditor) dan akuntan publik yang merupakan pihak terasosiasi dibatasi maksimal setelah 5 (lima) tahun berturut-turut. Ketentuan ini berlaku untuk entitas di antaranya industri di sektor pasar modal, bank umum, dana pensiun, perusahaan asuransi/reasuransi, dan BUMN. Yang dimaksud “akuntan publik yang merupakan pihak terasosiasi” adalah akuntan publik yang tidak menandatangani laporan auditor independen tetapi terlibat langsung dalam pemberian jasa audit. Perubahan yang dibawa oleh PP baru ini menunjukkan bahwa ketentuan rotasi tidak lagi diberlakukan bagi akuntan publik dan KAP, namun hanya bagi akuntan publik saja. Meskipun rotasi KAP tidak diharuskan lagi, ada beberapa perusahaan yang masih melakukan audit rotation dengan sendirinya atau secara sukarela (voluntary). Ini mengindikasikan bahwa sebenarnya audit rotation memiliki sejumlah manfaat.

Di awal penetapan audit rotation, digunakan banyak pertimbangan manfaat selain independensi. Salah satunya adalah fresh eye perspective yangakan diperoleh dengan rotasi pada auditor, KAP, dan tim audit dari KAP tersebut. Namun, sebenarnya, ada dua pandangan dalam praktik audit rotation ini, yaitu yang mendukung dan tidak mendukung. Pihak pendukung mengatakan bahwa audit rotation memiliki manfaat, yaitu:

    1.Mencegah penurunan independensi auditor dan kualitas laporan keuangan auditan yang dihasilkan dari panjang waktu hubungan antara auditor dan klien.

    2.Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, audit rotation memberikan "fresh eye" pada laporan keuangan perusahaan, yang memungkinkan auditor untuk dapat mendeteksi salah saji dan/atau lebih berani untuk menguji praktik akuntansi yang patut dipertanyakan.

    3.Audit rotation dapat menghasilkan inovasi audit yang memungkinkan auditor dapat mengaudit klien baru dengan lebih efisien.

    4.Perusahaan kecil berkesempatan untuk memeroleh jasa audit terbaik karena rotasi menyebabkan hasil negosiasi biaya perjam audit yang lebih murah akibat persaingan pasar yang meningkat.

Di sisi lain, pihak yang tidak mendukung berpendapat bahwa audit rotation:

    1.Menyebabkan peningkatan biaya startup audit.

    2.Menyebabkan peningkatan risiko kegagalan audit karena auditor baru masih harus sangat bergantung pada estimasi dan representasi manajemen di awal-awal tahun mengauditklien baru. Ini berkaitan dengan client-specific knowledge yang lebih dimiliki oleh auditor terdahulu.

    3.Berpotensi mengganggu dan memakan waktu di dalam memilih auditor baru dan membuat mereka terbiasa dengan operasi, prosedur, sistem, dan industri organisasi yang diaudit.

    4.Penelitian menunjukkan bahwa audit rotation tidak memengaruhi kualitas audit.

    5.Bagi KAP, rotasi menurunkan pendapatan.

    6.Dapat terjadi high market concentration pada KAP bereputasi tinggi akibat terjangkaunya biaya audit bagi perusahaan kecil.

Lantas bagaimana pendapat dari berbagai pihak yang terlibat? Berikut adalah pandangan tentang audit rotation dilihat dari beberapa pihak.

Dari sisi regulator

Tujuan akhir dari upaya audit rotation adalah independensi. Bagi regulator, pemberlakuan peraturan ini adalah untuk mencegah terjadinya kecurangan-kecurangan seperti pada kasus Enron (klien) dan Arthur Andersen (KAP). Pihak regulator tentunya merupakan pihak yang mendukung audit rotation ini, sehingga baginya, manfaat sebagaimana di atas diharapkan akan diperoleh.

Dari sisi klien

Beberapa hasil riset menunjukkan bahwa pelaksanaan audit rotation ini justru meningkatkan ketidakpuasan klien. Meskipun faktor reputasi dianggap penting oleh suatu perusahaan dalam menentukan auditor selanjutnya, namun, yang lebih penting lagi adalah memberikan informasi yang dibutuhkan oleh auditor baru tersebut agar dapat memiliki pemahaman tentang perusahaan sebagaimana yang telah dimiliki auditor terdahulu. Klien harus melakukan upaya ekstra agar dapat memeroleh opini audit seperti yang diharapkan dari hasil kerja auditor yang baru.

Dari sisi akuntan publik dan KAP

Pada dasarnya, auditor lebih setuju bahwa semakin lama audit tenure, atau jangka waktu audit di satu klien, akan semakin meningkatkan efektivitas audit. Hal ini dikarenakan semakin lama mengenal klien, maka auditor tidak perlu lagi terlalu bergantung pada estimasi dan representasi manajemen. Seluruh informasi beserta polanya sudah dapat dipahami oleh auditor. Artinya, auditor telah memiliki pengetahuan lebih (client-specific knowledge) tentang perusahaan klien.

Lalu bagaimana dampak dari pemberlakuan PP No. 20 Tahun 2015 di Indonesia?

Dampak positifnya antara lain:

    1.KAP tidak kehilangan kliennya akibat keharusan klien untuk berpindah dari KAP satu ke KAP lainnya secara berkala.

    2.Client-specific knowledge tetap menjadi keunggulan yang dimiliki sejumlah auditor dalam mengaudit.

    3.Biaya startup audit dan risiko kegagalan akibat pergantian KAP dapat dihindari.

    4.Self-interest threat tetap dapat dihindari karena rotasi akuntan publik tetap diwajibkan.

    5.High market concentration pada KAP bereputasi tinggi dapat dihindari.

Dampak negatifnya antara lain:

    1.Kemungkinan adanya kembali tindakan yang kurang independen akibat jangka waktu hubungan antara KAP dan klien.

    2.Kualitas audit memungkinkan untuk dipertanyakan kembali.

    3.Perusahaan secara otomatis terdorong untuk meningkatkan audit fee guna mempertahankan hubungannya dengan KAP yang menurutnya adalah yang terbaik.

Dari dua sisi tersebut, dapat dilihat bahwa isu terkait audit rotation berkenaan dengan business knowledge, audit fee, dan hubungan auditor-klien. Lebih banyak dukungan terhadap tidak dilakukannya audit rotation dibanding dengan untuk dilakukan. Namun demikian, kembali lagi pada tujuan dari audit rotation ini, tidak lain adalah untuk mencegah terjadinya tindakan yang tidak independen, seperti self-interest threat, familiarity conflict,dan opinion shopping. Faktanya, dengan atau tanpa audit rotation, upaya mempertahankan kualitas audit tetap dilakukan. Kewajiban untuk rotasi akuntan publik di Indonesia setidaknya telah menjadi usaha untuk tetap menjaga independensi KAP. Dengan tidak diwajibkannya lagi audit rotation pada tingkatKAP pasca berlakunya PP No. 20 Tahun 2015, perusahaan menjadi memiliki diskresi (keleluasaan) sepenuhnya untuk menentukan perlu atau tidaknya melakukan audit rotation dengan melihat nilai yang diharapkan dari keputusan tersebut.

Referensi

Ewelt-Knauer, Corinna, Anna Gold, dan Christiane Pott. 2012. What do We Know about Mandatory Audit Firm Rotation. Institute of Chartered Accountants in Scotland (ICAS), Edinburgh.

Harian Business Day. 2017. Accounting Firms Voice Disapproval of Mandatory Audit Firm Rotation. 17 Maret. Diakses pada 13 September 2017 dari https://www.businesslive.co.za/bd/business-and-economy/2017-03-17-accounting-firms-voice-disapproval-of-mandatory-audit-firm-rotation/

ICAEW. 2017. Audit Rotation Could Increase Client Dissactifaction. 12 Juni. Diakses pada 13 September 2017, dari http://economia.icaew.com/en/news/june-2017/audit-rotation-could-increase-client-dissatisfaction

Mahdavi, Gholamhossein dan Abbas Ali Daryaei. 2017. “Audit Firm, Retain or Rotation? (Client and Audit Firm Perspectives).” Cogent Economics & Finance 5, No. 1 (April): 1-11.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Praktik Akuntan Publik

Siregar, Sylvia Veronica, Fitriany Amarullah, Arie Wibowo, dan Viska Anggraita. 2012. “Audit Tenure, Auditor Rotation, and Audit Quality: the Case of Indonesia.” Asian Journal of Business and Accounting 5, No. 1: 55-74.

   For Further Information, Please Contact Us!