Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan (TAX-AM)

29 August 2017
Category: TAX
Penulis:         Aliyatul Masfufah, S.E
Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan (TAX-AM)

Tepat pada Bulan Juni Lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. PMK tersebut menyebutkan bahwa perlu terdapat penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemberian pengurangan PBB. Dalam PMK itu disebutkan, pengurangan PBB dapat diberikan kepada Wajib Pajak karena kondisi tertentu, yaitu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Dalam Pasal 2 angka (2) menyebutkan apa yang dimaksud mengenai kondisi tertentu tersebut, yaitu apabila terdaapt kerugian dan kesulitan likuiditas pada akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB (dalam hal wajib pajak mennkan pembukuan) atau akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB (dalam hal wajib pajak menyelenggarakan pencatatan). Diatur lebih lanjut pula dalam pasal 2 ayat (3), yang dimaksud dengan kerugian komersial yaitu sebagai suatu kondisi ketidakmampuan wajib pajak dalam membayar utang jangka pendeknya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha. Sedangkan yang dimaksud dengan kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud merupakan kondisi ketidakmampuan wajib pajak dalam membayar utang jangka pendek dari kas yang diperoleh dari kegiatan usaha. Dan bencana alam sebagaimana dimaksud merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, atau tanah longsor.

Pengurangan PBB yang dapat diberika kepada Wajib Pajak adalah berdasarkan PBB yang terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak PBB, dan Surat Tagihan Pajak PBB. Pengurangan PBB yang diberikan dengan nilai maksimal sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang dalam kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak, atau sebesar paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB yang terutang dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB yang disampaikan melalui Kepala KPP dan ditujukan kepada Menteri Keuangan. Permohonan pengurangan PBB tersebut yang diakibatkan karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan suvjek pajak harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    -Wajib pajak tidak sedang mengajukan keberatan PBB atas SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan PBB.

    -Wajib pajak tidak mengajukan banding atas surat keputusan keberatan PBB.

    -Wajib Pajak tidak mengajukan permintaan pengurangan denda administrasi atas SKP PBB atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB, atau wajib pajak mengajukan permintaan pengurangan denda administrasi atas SKP PBB atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB tetapi dianggap bukan sebagai permintaan karena tidak memenuhi persyaratan.

    -Wajib pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan atas SPPT atau SKP PBB yang tidak benar atau wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan atas SPPT atau SKP PBB yang tidak benar tetapi dianggap bukan sebagai permohonan.

    -Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pembatalan atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB, yang tidak benar atau Wajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB yang tidak benar tetapi dianggap bukan sebagai permohonan.

    -Wajib Pajak tidak sedang mengajukan pembetulan atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB.

    -Permohonan tersebut diajukan dalam jangka waktu 3 bulan terhitung sejak tangal diterimanya SPPT, 1 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB, 1 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya STP PBB, 1 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat keputusan pembetulan atas SPPT, SKP PBB, STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB.

Permohonan pengurangan PBB tersebut dapat disampaikan dengan cara langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, dikirimkan melalui pos dengn bukti penerimaan surat tercatat, atau dikirim melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Dokumen yang dapat dilengkapi oleh Wajib pajak sebagai lampiran permohonan pengurangan PBB terutang adalah sebagai berikut:

    -fotokopi laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB, untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan

    -fotokopi dokumen pencatatan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB, untuk Wajib Pajak yang melakukan pencatatan

    -fotokopi dokumen pendukung yang menyatakan Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas pada tahun sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB.

    -Dalam hal Pengurangan PBB terhadap Objek Pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, wajib pajak juga harus melampirkan surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan surat keterangan dari instansi terkait sebagai bukti pendukung yang menyatakan bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Dalam hal telah diterbitkan surat keputusan Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), PMK No. 87/PMK.03/1017 Wajib Pajak tidak dapat lagi mengajukan permohonan Pengurangan PBB untuk Objek Pajak yang sama pada tahun pajak yang sama. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap semua permohonan Pengurangan PBB yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diberikan keputusan, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 602).

   For Further Information, Please Contact Us!