Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

STANDAR ATRIBUT INTERNAL AUDIT MENURUT IPPF

24 August 2017
Category: INTERNAL AUDIT
Penulis:         Primanita Dissy Alfriyani, S.E.
STANDAR ATRIBUT INTERNAL AUDIT MENURUT IPPF

Tujuan, Kewenangan dan Tanggung Jawab

Tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab aktivitas audit internal harus didefinisikan secara formal dalam suatu piagam audit internal, dan harus sesuai dengan Definisi Audit Internal, Kode Etik, dan Standar. Kepala Audit Internal (KAI) harus mengkaji secara periodik piagam audit internal dan menyampaikannya kepada Manajemen Senior dan Dewan untuk memperoleh persetujuan. Piagam audit internal merupakan dokumen resmi yang mendefinisikan tujuan, kewenangan dan tanggung jawab aktivitas audit internal. Piagam audit internal menetapkan posisi aktivitas audit internal dalam organisasi, termasuk sifat hubungan pelaporan fungsional Kepala Audit Internal kepada Dewan; memberikan kewenangan untuk mengakses catatan, personil, dan properti fisik yang berkaitan dengan pelaksanaan penugasan; dan mendefinisikan ruang lingkup aktivitas audit internal. Persetujuan akhir atas piagam audit internal berada pada Dewan.

Independensi dan Objektivitas

Independensi adalah kondisi bebas dari situasi yang dapat mengancam kemampuan aktivitas auditor internal untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya secara tidak memihak. Untuk mencapai tingkat independensi yang dibutuhkan dalam rangka melaksanakan tanggung jawab aktivitas audit internal, Kepala Audit Internal harus memiliki akses langsung dan tak terbatas kepada Manajemen Senior dan Dewan. Hal tersebut dapat dicapai melalui hubungan pelaporan ganda kepada Manajemen Senior dan Dewan. Ancaman terhadap independensi harus dikelola dari tingkat individu auditor internal, penugasan, fungsional, dan organisasi. Objektivitas adalah suatu sikap mental tidak memihak yang memungkinkan auditor internal melaksanakan tugas sedemikian rupa sehingga mereka memiliki keyakinan terhadap hasil kerja mereka dan tanpa kompromi dalam mutu. Objektivitas mensyaratkan auditor internal untuk tidak mendasarkan pertimbangannya kepada pihak lain menyangkut permasalahan audit. Ancaman terhadap objektivitas harus dikelola dari tingkat individu auditor internal, penugasan, fungsional, dan level organisasi.

Independensi Organisasi

Kepala Audit Internal harus bertanggungjawab kepada suatu level dalam organisasi yang memungkinkan aktivitas audit internal dapat melaksanakan tanggung jawabnya. Kepala Audit Internal harus melaporkan independensi organisasibagiaktivitas audit internal kepada Dewan, paling tidak setahun sekali.

Kendala Terhadap Independensi atau Objektivitas

Jika independensi atau objektivitas terkendala, baik dalam fakta maupun dalam penampilan (appearance), detail dari kendala tersebut harus diungkapkan kepada pihak yang berwenang. Bentuk pengungkapan tergantung pada bentuk kendala tersebut. Kendala terhadap independensi organisasi dan objektivitas individu dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, pertentangan kepentingan personal, pembatasan ruang lingkup, pembatasan akses terhadap catatan, personil, dan properti, serta pembatasan sumber daya, seperti pendanaan. Penentuan mengenai pihak-pihak yang sesuai atau berhak untuk menerima laporan terjadinya kendala independensi dan objektivitas, tergantung pada harapan atas aktivitas audit internal serta tanggung jawab Kepala Audit Internal kepada Manajemen Senior dan Dewan sebagaimana tersebut pada piagam audit internal, dan juga tergantung pada sifat kendala tersebut.

Kecakapan dan Kecermatan Profesional

Penugasan harus dilaksanakan dengan menggunakan keahlian/kecakapan dan kecermatan profesional (due professional care). Auditor Internal harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lain yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Aktivitas audit internal, secara kolektif, harus memiliki atau memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lain yang dibutuhkan untuk melaksanakan tanggung jawabnya. Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lain merupakan istilah kolektif yang menunjukkan keahlian/kecakapan profesional yang diperlukan auditor internal untuk melaksanakan tanggungjawabnya secara efektif. Auditor Internal didorong untuk menunjukkan keahlian/kecakapannya melalui perolehan sertifikasi dan kualifikasi profesi yang sesuai, seperti CIA (Certified Internal Auditor) atau sertifikasi lain yang ditawarkan oleh The IIA dan organisasi profesi yang sesuai lainnya.

Pengembangan Professional berkelanjutan

Auditor Internal harus meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lainnya melalui pengembangan profesional yang berkelanjutan.

Program Asurans dan Pengembangan Kualitas

Kepala Audit Internal harus mengembangkan dan memelihara program asurans dan peningkatan kualitas yang mencakup seluruh aspek aktivitas audit internal. Asurans kualitas (quality assurance) dan program peningkatan kualitas dirancang untuk memungkinkan dilakukannya evaluasi kesesuaian aktivitas audit internal terhadap Definisi Audit Internal, dan Standar, dan evaluasi penerapan Kode Etik oleh auditor internal. Program tersebut juga menilai efisiensi dan efektivitas aktivitas audit internal serta mengidentifikasi peluang peningkatannya.

Pengungkapan Ketidaksesuaian

Apabila terdapat ketidaksesuaian terhadap Definisi Audit Internal, Kode Etik, dan Standar yang mempengaruhi ruang lingkup operasi aktivitas audit internal secara umum, Kepala Audit Internal harus mengungkapkan ketidaksesuaian tersebut dan dampaknya kepada Manajemen Senior dan Dewan.

   For Further Information, Please Contact Us!