Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Pengaruh Kedekatan Auditor Dengan Klien Terhadap Independensi Auditor Dalam Pemberian Opini

22 August 2017
Category: AUDIT
Penulis:         Herla Kusumawardhani, S.E.
Pengaruh Kedekatan Auditor Dengan Klien Terhadap Independensi Auditor Dalam Pemberian Opini

Topik mengenai independensi auditor sebenarnya telah banyak ditulis dalam berbagai tulisan, salah satunya adalah Ibrani, Ewing Yuvisa (2007). Di satu sisi, topik ini menempati posisi yang sentral dalam literature pengauditan, namun di sisi lain, topik ini adalah yang paling sering memicu perdebatan mengenai regulasi auditor.

Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002:26). Di dalam Dewan Standard Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melalui SPAP (2001:220.1) menyatakan bahwa: “auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Dengan demikian, ia tidak dibenarkan memihak kepada kepentingan siapapun sebab bagaimanapun hebat dan sempurnanya keahlian teknis yang ia miliki, ia akan kehilangan sikap tidak memihak, yang justru sangat penting dan sentral untuk harus dipertahankan sikap tersebut. Dalam SA 200 juga telah dijelaskan bahwa tujuan suatu audit adalah untuk meningkatkan derajat kepercayaanpemakai laporan keuangan yang dituju. Hal ini dicapai melalui pernyataan suatu opini oleh auditor.

Ada tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut:

1) Independence in fact (independensi senyatanya) yakni auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi.

2) Independence in appearance (independensi dalam penampilan) yang merupakan pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan auditor. Auditor harus menjaga kedudukannya sedemikian rupa sehingga pihak lain akan mempercayai sikap independensi dan objektivitasnya.

3) Independence in competence (independensi dari sudut keahlian) yang berhubungan erat dengan kompetensi atau kemampuan auditor dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya.

Mulyadi (2002:17) menyatakan, “syarat independensi seorang auditor berada pada standar auditing yang dibagi menjadi 3 kelompok yaitu: Standar Umum, Standar Pekerjaan Lapangan dan Standar Pelaporan. Independensi seorang auditor berada pada standar umum yang mengatur syarat-syarat diri auditor.” Standar umum tersebut berisi:

1) Audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.

2) Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.

3) Dalam pelaksanaan audit dan penyusutan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

Faktor-faktor yang mempengaruhi audit menurut penelitian Nur Barizan Abu Bakal et. al., sebagaimana di kutip oleh Kasidi (2007:5), sedikitnya ada enam faktor yang telah diteliti berkaitan dengan faktor yang mempengaruhi independensi auditor. Faktor-faktor tersebut adalah : ukuran besarnya KAP, tingkat persangan antara kantor akuntan publik dalam memberikan jasa perlapangan kepada klien, lamanya hubungan audit, bersarnya biaya jasa audit (audit fees), layanan jasa berupa saran manajerial atau management advisory services (MAS) dan keberadaan komite audit pada perusahaan klien. Salah satu faktor diantaranya pastinya kita pastinya sering oleh seorang auditor mengalaminya seperti lamanya hubungan audit. Karena hampir setiap tahun auditor in charge disana maka dari situ dapat terbentuk kedekatan yang menimbulkan sikap saling percaya, yang dapat mempengaruhi opini yang akan dikeluarkan oleh auditor. Dalam hal ini SPA 700 sudah mengatur tentang perumusan suatu opini dan pelaporan atas laporan keuangan berbunyi demikian: “Tanggung jawab auditor adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan tersebut berdasarkan auditnya. Auditor melaksanakan auditnya berdasarkan Standar Perikatan Audit. Standar tersebut mengharuskan Auditor mematuhi etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian material.” Dalam SPAP seksi 300, bahwa tanggung jawab dalam kode etik adalah seperti tanggung jawab terhadap klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, dan tanggung jawab praktik lain. Pernyataan opini auditor atas laporan keuangan secara keseluruhan dalam sebuah laporan audit disyaratkan dalam standar audit. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan atau memuat asersi, bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dikemukakan.

Pengaruh independensi terhadap opini auditor dapat dilihat melalui Opini auditor yang independen berbeda dengan auditor yang hanya memiliki satu karakter atau sama sekali tidak mempunyai karakter tersebut. Opini auditor yang independen mempunyai tingkat prediksi yang lebih baik dibandingkan opini auditor yang tidak independen. Rata-rata opini audit yang diberikan oleh auditor yang independen lebih mengarah kepada lemahnya kelangsungan hidup perusahaan tersebut, sedangkan pada auditor yang tidak independen dan ahli lebih cenderung memberikan pendapat bahwa perusahaan yang di analisis tidak mengalami kesulitan dalam kelangsungan hidupnya. Jadi independensi auditor sangat berpengaruh terhadap pemberian opini, karena lebih cenderung akan menghasilkan opini yang benar atau tepat sesuai kondisi perusahaan yang di audit (Sekar, 2003:20).

   For Further Information, Please Contact Us!