Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Laku Pandai (Branchless Banking) Apa Itu???

25 March 2015
Category: AUDIT
Penulis:         Furi Aprilia, S.E
Laku Pandai (Branchless Banking) Apa Itu???

Laku Pandai (branchless banking) adalah kegiatan menyediakan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor, namun melalui kerjasama dengan pihak lain dan perlu didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi. Mengapa OJK memperkenalkan produk baru ini?? Karena berdasarkan Survey Nasional Literasi Keuangan yang dilaksanakan OJK pada tahun 2013, tingkat pemanfaatan perbankan masih 57,3% dan sector lainnya masih lebih rendah lagi. Hal ini membuktikan bahwa pemanfaatan jasa keuangan di dalam negeri yang masih belum optimal. Untuk itu, akses keuangan kepada masyarakat perlu ditingkatkan, sehingga OJK pun memperkenalkan Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai).

Saat ini OJK dan Bank Indonesia (BI) sudah menyepakati penerapan branchless banking dan layanan keuangan digital (LKD) sebagai solusi untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap sektor keuangan. Laku Pandai merupakan wujud komitmen untuk menyediakan akses keuangan bagi masyarakat yang belum menggunakan dan mendapatkan layanan perbankan dan keuangan lainnya. Ada tiga produk spesifik yang dapat disediakan oleh lembaga jasa keuangan yang menyelenggarakan Laku Pandai, yaitu tabungan, pembiayaan mikro dan asuransi mikro. Program ini diharapkan mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap perbankan terutama masyarakat pedesaan yang jauh dari kantor cabang bank. Pasalnya, branchless banking yang bisa diterapkan dengan menggunakan teknologi handphone dianggap sebagai cara yang amat mudah dikalangan masyarakat.

Untuk produk tabungan memiliki karakteristik tidak punya batas minimum untuk saldo maupun transaksi, namun punya batas maksimum saldo Rp 20 juta dan transaksi setiap bulan maksimal Rp 5 juta. Kelas pertama inilah yang disebut dengan Basic Banking Account (BSA) atau rekening yang sangat basic atau standar. Laku Pandai juga tidak dikenakan biaya administrasi bulanan, biaya pembukaan dan penutupan rekening, dan biaya transfer. Jika ingin memiliki saldo lebih dari 20 juta, maka bisa pindah ke tabungan biasa dan dikenakan biaya.

Sementara untuk produk pembiayaan mikro, maka bank harus mengetahui cash flow nasabah melalui data nasabah yang diinput ke dalam system bank dan diberikan pada calon debitur yang sudah menjadi nasabah paling singkat enam bulan atau kurang dari enam bulan berdasar pertimbangan tertentu dari bank.Sedangkan jika dibagi berdasarkan bank kategori unit kegiatan usaha (BUKU), bank yang dapat mengikuti laku pandai adalah bank BUKU II,III dan IV. “Untuk BUKU I kita lihat lagi karena ada masalah permodalan, IT security, dan risk management.

Namun jika ada bank yang ingin mengikuti ketentuan ini, maka aturan terkait branchless banking menyebutkan bahwa perbankan nasional diwajibkan terlebih dahulu membuka kantor cabangnya terlebih dahulu di Indonesia Timur jika ingin mengoperasikan sistem bank tanpa kantor tersebut. Hal ini diutarakan karena tujuan program Laku Pandai, untuk melakukan pemerataan pembangunan antarwilayah terutama desa dan kawasan timur Indonesia. Laku Pandai menyediakan akses bagi masyarakat kecil untuk dapat melakukan transaksi keuangan khususnya perbankan di manapun berada.

Selanjutnya, agar masyarakat di kawasan terpencil mendapatkan pelayanan jasa keuangan dengan mudah dan dapat terjangkau, makaOJK akan mengerahkan Agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai). Agen Laku Pandai adalah mereka yang bekerja sama dengan bank penyelenggara Laku Pandai yang menjadi kepanjangan tangan bank dan layanan keuangan lainnya dalam rangka keuangan inklusif.

Syarat untuk menjadi agen adalah penduduk setempat jika perorangan. Selain itu memiliki kegiatan di lokasi sebagai sumber penghasilan utama dan memiliki kemampuan, reputasi kredibilitas dan integritas. Sementara bagi badan hukum ialah mereka yang melakukan kegiatan di bidang keuangan atau memiliki retail outlet. Agen juga harus memiliki kegiatan usaha di lokasi, memiliki teknologi informasi yang memadai serta memiliki reputasi dan integritas yang baik. Contoh agen dalam bentuk badan usaha misalnya Perseroan Terbatas, Perusahaan daerah atau koperasi. Kemudian, setelah lulus pelatihan dan resmi menjadi agen, ia pun dapat melayani nasabah sesuai dengan cakupan layanan yang sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan bank. Cakupan layanan tersebut di antaranya melayani transaksi terkait tabungan dengan karakteristik BSA seperti pembukaan rekening, penyetoran dan penarikan tunai, pemindahbukuan, pembayaran tagihan, transfer dana, pengecekan saldo dan penutupan rekening.

Sementara itu, lanjutnya, dua tugas lainnya yakni agen melayani transaksi terkait tabungan selain tabungan dengan karakteristik BSA seperti penyetoran dan penarikan tunai. Serta pemindahbukuan pembayaran atau transfer dana paling banyak Rp 5 juta per hari per nasabah. Selain itu juga melayani transaksi terkait layanan atau jasa keuanhan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

   For Further Information, Please Contact Us!