MENGENAL PENGADMINISTRASIAN LAPORAN GATEWAY DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
27 September 2016
Category: TAX
Penulis:
Sofyan Hadi, S.E., BKP
Pelaksanaan Pengampunan Pajak diIndonesia sudah menginjak bulan ketiga, hingga saat ini uang tebusan dari hasil deklarasi wajib pajak meningkat. Berikut adalah statistik amnesty dashboard yang dilansir oleh Dirjen pajak melalui situs www.pajak.go.id.
Uraian
|
s.d Bulan lalu
|
Bulan ini
|
S.d Bulan ini
|
Jumlah Harta (Milliar Rp)
Jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH)
Tebusan cfm SPH (Milliar Rp)
Jumlah SSP/Pbk cfm SPH
Jumlah WP cfm SPH
|
148.669,99
22.183
3.113,31
23.497
22.018
|
1.621.160,01
137.951
39.094,62
133.706
136.408
|
1.769.830,00
160.134
42.207,93
157.203
158.426
|
Sumber : www.pajak.go.id
Dengan komposisi harta sebagai berikut:
Uraian
|
Nilai
|
Deklarasi Dalam Negeri
|
1.198 T
|
Deklarasi Luar Negeri
|
480 T
|
Repatriasi
|
92,6 T
|
Sumber : www. pajak.go.id
Berdasarkan statistik diatas hasil deklarasi dalam negeri di Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan dengan hasil repatriasi maupun deklarasi luar negeri, namun Pemerintah masih tetap berharap peningkatan dari hasil repatriasi. Lalu bagaimana statistik dari uang tebusan Tax Amnesty sampai dengan bulan ini? berikut adalah statistiknya;
Uraian
|
Nilai
|
Badan UMKM
|
51,1 M
|
Badan Non UMKM
|
3,79 T
|
OP Non UMKM
|
36,9 T
|
OP UMKM
|
1,43 T
|
TOTAL
|
42,2 T
|
Sumber : www. pajak.go.id
Berdasarkan hasil statistik yang dilansir oleh Dirjen pajak, hasil uang tebusan melalui pengampunan pajak diIndonesia masih mencapi 42,2T. Masih jauh dari jumlah yang ditargetkan oleh Pemerintah Indonesia yakni 163T, tapi Pemerintah masih tetap berharap kepercayaan Warga Negara Indonesia terhadap Pemerintah yang secara tidak langsung berdampak pada peningkatan penerimaan negara melalui pengampunan pajak.
Hal tersebut diatas merupakan gambaran perkembangan hasil tax amnesty Indonesia sampai dengan saat ini. Hal lain yang perlu kita ketahui adalah bagaimana Pemerintah mengadministrasikan hasil dari Tax Amnesty. Pemerintah dalam hal ini dirjen pajak mengeluarkan peraturan khusus yang mengatur tata cara pengadministrasian laporan gateway dalam rangka pengampunan pajak dalam peraturan direktur jenderal pajak nomor PER-12/PJ/2016. Pengertian dari Gateway merupakan pengelola harta wajib pajak yang berperan sebagai pintu masuk pengalihan dan/atau pengelolaan dana Wajib Pajak diantaranya;
1. Bank
2. Manager Investasi
3. Atau perantara pedagang efek yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima pengalihan harta wajib pajak dan/atau melakukan pengelolaan dan penempatan dana Wajib Pajak pada instrumen investasi dalam rangka pengampunan pajak.
Pelaporan Gateway, dimaksudkan untuk tujuan menyampaikan informasi ke dirjen pajak mengenai hal berikut;
a. Pembukaan dan pengalihan dana ke Rekening Khusus;
b. Pembukaan rekening yang khusus dibuat Gateway untuk keperluan investasi dan pengalihan instrumen investasi ke rekening tersebut; dan
c. Posisi investasi Wajib Pajak:
- Setiap bulan; dan/atau
- Setiap terjadi pengalihan dana atau investasi antar Gateway.