Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Sudah Benarkah Pengisian SPT Orang Pribadi (OP) Anda?

25 January 2016
Category: TAX
Penulis:         Dani Habibi Ridwan, S.E.
Sudah Benarkah Pengisian SPT Orang Pribadi (OP) Anda?

Akhir Maret sebagai batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi benar-benar tinggal dalam hitungan hari. Oleh karena itu, idealnya saat ini Wajib Pajak Orang Pribadi mulai mempersiapkan diri untuk mengisi SPT Tahunan.

Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan tentunya adalah memilih SPT Tahunan yang tepat. Boleh jadi karena perubahan kondisi keuangan, jenis SPT yang harus disampaikan Wajib Pajak di tahun ini berbeda dari tahun lalu. Oleh karena itu Wajib Pajak perlu mencermati kondisi keuangannya, lalu menentukan SPT yang sesuai dengan kondisi itu berdasarkan ketentuan perpajakan yang terkini.

Hingga saat ini, masih terdapat 3 (tiga) jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (selanjutnya disebut SPT), yaitu Formulir 1170, 1770S, dan 1770SS. Sebagaimana diinformasikan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-34/PJ/2009 yang telah diubah dengan PER-66/PJ/2009, peruntukkan masing-masing SPT-SPT tersebut adalah:

    ·Formulir 1770 digunakan bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya antara lain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas seperti dokter yang melakukan praktek, pengacara, pedagang, pergusaha, konsultan, dan lain-lain yang pekerjaannya tidak terikat, termasuk PNS/POLRI/TNI yang memiliki kegiatan usaha lainnya.

    ·Formulir 1770S digunakan bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, PNS, TNI, POLRI, pejabat Negara, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara, pelatih, pengajar dan sebagainya.

    ·Formulir 1770SS digunakan bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) dan jumlah penghasilan brutonya tidak melebihi Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) per tahun serta tidak terdapat penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan bunga koperasi.

Benar, Lengkap dan Jelas

Setelah menentukan jenis SPT yang tepat, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah mengisi SPT itu sendiri. Pengisian SPT pada dasarnya merupakan suatu hal yang mudah. Dalam hal ini Wajib Pajak hanya perlu memastikan bahwa SPT yang diisi telah benar, lengkap dan jelas.

1. Benar

SPT dikatakan benar jika perhitungannya sudah benar, termasuk benar dalam penerapan ketentuan perundang-undangan perpajakan, benar dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Misalnya, apakah penghasilan yang dilaporkan sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau belum? Dan apakah penghitungan pajak yang terutang atas penghasilan yang dilaporkan telah benar atau belum berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku?

Lalu ketika kita sudah memastikan bahwa SPT yang diisi telah benar secara material, kita juga harus memastikan bahwa SPT yang juga benar secara formal. Misalnya, sudah sesuaikah identitas yang tertera pada bukti-bukti potong dengan identitas pada kartu NPWP? Jika tidaksesuai, bukti potong (Formulir 1721-A1 atau bukti potong yang lain) yang tersedia dapat tidak diakui sebagai kredit pajak yang notabene berfungsi mengurangi PPh akhir tahun.

2. Lengkap

SPT dikatakan lengkap jika telah memuat semua unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Adapun yang dimaksud dengan unsur-unsur lain di sini termasuk penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang dikenakan PPh Final, kekayaan, kewajiban, dan keterangan-keterangan lainnya.

Sebagian Wajib Pajak cukup memahami bahwa seluruh penghasilan yang merupakan objek pajak harus dilaporkan dalam SPT. Yang seringkali dilupakan adalah melaporkan penghasilan yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah dari orang tua dan penghasilan yang telah dikenakan PPh Final. Memang benar kedua jenis penghasilan tersebut tidak mempengaruhi besarnya pajak terutang. Meski demikian, penghasilan-penghasilan tersebut tetap wajib dilaporkan pada SPT. Karena jika tidak dilaporkan, atas kekayaan yang bersumber dari penghasilan yang bukan objek pajak atau dikenakan PPh Final dapat dianggap bersumber dari penghasilan yang dikenakan pajak. Kemudian, Wajib Pajak perlu melakukan rekonsiliasi pendapatan dengan kekayaan dan kewajiban serta penghitungan menggunakan pendekatan biaya hidup. Hal ini untuk mengetahui secara dini tingkat kewajaran dari penambahan harta Wajib Pajak.

3. Jelas

SPT dikatakan jelas jika telah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Contohnya jika Wajib Pajak melaporkan sejumlah aset dalam kelompok daftar harta, Wajib Pajak harus menjelaskan saat perolehan aset beserta nilai perolehannya. Dan jika aset tersebut diperoleh secara kredit, Wajib Pajak sebaiknya mencantumkan klausul ‘kredit’ pada kolom keterangan yang tersedia pada daftar harta. Kemudian bersamaan dengan hal ini, Wajib Pajak perlu menginformasikan saldo hutang.

Wajib Pajak juga perlu menjelaskan apakah penghasilan yang diterima atau diperolehnya merupakan penghasilan yang dikenakan PPh Final atau tidak. Sehingga dapat diketahui dengan jelas asal-usul objek pajak. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak mempengaruhi pajak terutang atau penghitungan ulang tidak perlu dilakukan.

Jadi,dapat disimpulkan bahwa ketidaktepatan dalam pengisian dan pelaporan SPT dapat menimbulkan lebih bayar atau kurang bayar atau bahkan sanksi, dan karenanya Wajib Pajak perlu memberikan perhatian penuh atas hal tersebut. Kurang bayar akan dikenakan sanksi 2% per bulan (maksimal 48 persen) sementara keterlambatan pelaporan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu per SPT. Menyiapkan SPT, bagi sejumlah Wajib Pajak, mungkin bukan hal yang mudah untuk dilakukan sendiri. Karenanya menjadi bijaksana untuk bertanya dan meminta bantuan kepada orang yang tepat, misal jasa konsultan pajak, sebagai kuasanya. Saat memutuskan hal ini, jangan lupa sertakan surat kuasa yang sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku agar SPT yang disampaikan tidak dianggap sebagai SPT yang tidak lengkap.

   For Further Information, Please Contact Us!