Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Menghindari Pajak Berganda

29 August 2015
Category: TAX
Penulis:         Soeharto Darmawan, S.E
Menghindari Pajak Berganda

Pada umumnya hiburan dapat berupa music, film, opera, drama yang berkaitan juga dengan klab malam (night club) sebagai tempat – tempat melepas lelah yang umumnya berupa rumah makan, restoran, atau hotel yang dilengkapi dengan sarana music karaoke dan opera. Pemerintah selalu berusaha untuk menjaga kewenangan pemajakan, karena Indonesia mengenal adanya Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat dipungut oleh Pemerintah Pusat melalui kewenangan yang diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan Pajak Daerah dipungut oleh Pemerintah Daerah melalui Satuan Kerja Pendapatan Daerah yang dimilikinyaPajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Mulai 1 Januari 2010, PBB Perdesaan dan Perkotaan menjadi Pajak Daerah, sedangkan PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.Pajak Daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah meliputi Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Pajak Provinsi meliputi: Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. Sedangkan Pajak Kabupaten/Kota meliputi: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak sarang Burung Walet, PBB Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

Pembebasan PPN, Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pada pasal 4A Undang-Undang (UU) PPN, ditegaskan berbagai barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, dengan salah satu alasan terkait penghindaran pajak berganda (dipungut oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah), diantaranya:

  1. Jenis barang yang tidak dikenai PPN, meliputi: barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan uang, emas batangan, dan surat berharga.
  2. Jenis jasa yang tidak dikenai PPN, meliputi: jasa pelayanan kesehatan medik, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa pendidikan, jasa kesenian dan hiburan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan jasa boga atau katering.

Jika dicermati, pembebasan PPN atas barang dan/atau jasa seperti: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, serta jasa kesenian dan hiburan merupakan beberapa contoh penghindaran pajak berganda karena atas barang dan/atau jasa tersebut sudah dipungut pajak daerah.

Aturan pengenaan PPN ini ditegaskan dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, sebagai berikut:

  1. Jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian barang dan jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pemerintah Pusat tentunya selalu melakukan harmonisasi peraturan terkait pemungutan pajak, guna menghindari pemungutan pajak berganda yang memberatkan pelaku usaha.

Pajak Restoran dan Pajak Hiburan

Sebagai contoh adalah pemungutan pajak restoran dan hiburan. UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD, UU Nomor 28/2009) tidak menetapkan besarnya tarif pajak restoran dan hiburan suatu daerah, namun menentukan batas tarif pajak tertinggi yang dapat dipungut daerah.

Untuk tarif pajak restoran, Pasal 40 Ayat (1) UU PDRD menentukan batas tertinggi 10 %. Sedangkan sesuai pengaturan Pasal 45 Ayat (1) UU PDRD, tarif pajak hiburan tertinggi ditentukan sebesar 35 %.

Karena berdasar Pasal 45 Ayat (1) dan Pasal 40 Ayat (2) UU PDRD baik tarif pajak hiburan maupun tarif pajak restoran harus ditetapkan Peraturan Daerah (PERDA), maka pemungutan pajaknya merujuk pada PERDA tiap-tiap daerah untuk mengetahui besarnya tarif pajak tersebut.

Sebagai contoh, dapat disimak pemungutan pajak restoran dan hiburan di DKI Jakarta. Sebagai pemerintah daerah setingkat daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhak untuk memungut pajak hiburan.

Tentunya dengan mencermati berbagai fakta di atas, konflik atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2015 sudah selayaknya diakhiri. Hal ini juga mempertimbangkan bahwa semua pelaku usaha, baik badan maupun orang pribadi masih diwajibkan untuk membayar PPh. Besaran tarif PPh badan diatur flat sebesar 25% dari keuntungan. Sedangkan besaran tarif PPh orang pribadi bersifat progresif 5%-30% dari keuntungan. Yang ditegaskan:

    (1)Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.

    (2)Termasuk jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hiburan yang meliputi:

    a.Tontonan film;

    b.Tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, tontonan pagelaran tari, dan/atau tontonan pagelaran busana;

    c.Tontonan kontes kecantikan, tontonan kontes binaraga, dan tontonan kontes sejenisnya;

    d.Tontonan berupa pameran;

    e.Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;

    f.Tontonan pertunjukan sirkus, tontonan pertunjukan akrobat, dan tontonan pertunjukan sulap;

    g.Tontonan pertandingan pacuan kuda, tontonan pertandingan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; dan

    h.tontonan pertandingan olahraga

Hiburan sering memberikan kami kesenangan, kenikmatan, dan tawa. Pada waktu konteks tertentu, ada juga beberapa masyarakat yang mengira bahwa hiburan tersebut dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

   For Further Information, Please Contact Us!