Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

FASILITAS PPN TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI COVID-19

25 April 2020
Category: TAX
Penulis:         Elly Yuliana, S.E., BKP.
FASILITAS PPN TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI COVID-19

Saat ini Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah mengancam seluruh dunia. Ancaman ini selain berkaitan dengan kematian juga berimbas kepada perekonomian dunia. Indonesia pun tidak luput dari pandemi covid-19 ini. Untuk mengatasinya diperlukan dukungan dari masyarakat terutama pemerintah. Oleh karena itu pemerintah Indonesia dalam menanggulangi bencana ini, maka pemerintah merasa perlu memberikan fasilitas perpajakan untuk mendukung penanganan dampak virus yang dimaksud.

Pemberian fasilitas perpajakan dapat kita lihat dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan No 28/PMK.02/2020 tanggal 6 April 2020 mengenai Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam pembahasan ini yang kita bahas adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pasal 2 peraturan ini menyebutkan bahwa insentif PPN diberikan dalam masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020 kepada pihak tertentu, yaitu: badan/instansi pemerintah, rumah sakit atau pihak lain untuk barang kena pajak dan jasa kena pajak.

Adapun barang kena pajak, meliputi:

    a.Obat-obatan;

    b.Vaksin;

    c.Peralatan laboratorium;

    d.Peralatan pendeteksi;

    e.Peralatan pelindung diri;

    f.Peralatan untuk perawatan pasien; dan/atau

    g.Peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.

Sedangkan jasa kena pajak, meliputi:

    a.Jasa konstruksi;

    b.Jasa konsultasi, teknik dan manajemen;

    c.Jasa persewaan; dan/atau

    d.Jasa pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.

PPN yang terutang atas barang dan jasa kena pajak ini:

    a.Tidak dipungut atas impor barang kena pajak oleh pihak tertentu. Dalam hal impor barang kena pajak oleh pihak tertentu, maka sebelum dilakukannya impor, pihak tertentu harus mempunyai SKJLN;

    b.Ditanggung pemerintah atas penyerahan barang dan jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak kepada pihak tertentu termasuk pemberian cuma-cuma; serta

    c.Ditanggung pemerintah atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean oleh pihak tertentu.

Untuk memperoleh fasilitas PPN itu, pengusaha kena pajak tetap membuat faktur pajak. Faktur pajak yang dimaksud harus memuat keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR…/PMK.03/2020”. Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak sesuai pasal 2 ayat (5) huruf b wajib membuat SSP atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR…/PMK.03/2020” dan membuat laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sesuai contoh format lampiran pada peraturan ini.

Laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah dibagi menjadi dua periode:

    1.Masa pajak April 2020 sampai dengan masa Juni 2020 yang dilaporkan ke KPP tanggal 20 Juli 2020;

    2.Masa pajak Juli 2020 sampai dengan masa September 2020 yang dilaporkan ke KPP tanggal 20 Oktober 2020.

    Laporan realisasi ini dilaporkan bersama dengan SSP atau cetakan kode billing.

Dengan kita mengetahui fasilitas perpajakan dalam PPN, apabila melakukan transaksi untuk membantu menanggulangi pandemi Covid-19, pengusaha kena pajak tidak perlu was-was terhadap PPN, karena pemerintah mempermudah untuk perolehan barang dan jasa kena pajak tersebut dengan mengeluarkan peraturan yang jelas.

***

   For Further Information, Please Contact Us!