Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

KEBIJAKAN PEMERINTAH DI BIDANG PERPAJAKAN PENURUNAN TARIF PPH 25

18 April 2020
Category: TAX
Penulis:         Mikhael, S.Ak.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DI BIDANG PERPAJAKAN PENURUNAN TARIF PPH 25

Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara, disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran Untuk dan agar dapat terlaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, perlu menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan. Kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan, dan dalam rangka tersebut pemerintah menetapkan kebijakan perpajakan di dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang isinya meliputi:

    1.Kebijakan di bidang perpajakan

    a)Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap;

    b)Perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE);

    c)Perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan

    d)Pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.

    2.Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

    (1)Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan menjadi:

    a.Sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan

    b.Sebesar 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.

    (2)Wajib Pajak dalam negeri:

    a.Berbentuk Perseroan Terbuka;

    b.Dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen); dan

    c.Memenuhi persyaratan tertentu memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.

    (3)Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Contoh perhitungan pajak yang dimaksud dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020:

Huruf A Perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan berlaku baik untuk lembaga jasa keuangan yang melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi maupun lembaga jasa keuangan yang menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi.

Contoh penghitungan WP badan dalam negeri dan BUT:

Penghasilan Kena Pajak PT. A pada Tahun Pajak 2020 sebesar Rp1.000.000.000,00.

Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak 2020: 22% x Rp1.000. 000.000,00 = Rp220.000.000,00

Huruf B adalah emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftaran telah menjadi efektif menurut Undang-Undang mengenai pasar modal.

Contoh penghitungan WP badan dalam negeri dan BUT:


Penghasilan Kena Pajak PT. A pada Tahun Pajak 2022 sebesar Rp1.500.000.000,00.

Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak 2022: 20% x Rp 1.500.000.000,00 = Rp300.000.000,00.

Dengan diterbitkan-nya Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menurunkan tarif PPh secara bertahap dari sebelumnya sebesar 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, serta menjadi 20% mulai tahun pajak 2022. Untuk perhitungan tarif PPh untuk tahun pajak 2019 – yang dilaporkan dalam SPT tahunan paling lambat akhir April tahun ini – masih menggunakan tarif 25%. Namun, dasar penghitungan untuk PPh Pasal 25 mulai April 2020 sudah menggunakan tarif 22%.

***

   For Further Information, Please Contact Us!