BAGAIMANA SERTIFIKAT ELEKTRONIK PADA PERIODE KANTOR PAJAK TANPA TATAP MUKA?
12 April 2020
Category: TAX
Penulis:
Wahyu Adi Santoso S.E.
Pelayanan Pajak Tatap Muka berhenti sampai tanggal 21 April 2020 adalah upaya menekan penyebaran Virus Covid-19 sesuai dengan anjuran pemerintah. Lalu bagaimana dengan Wajib Pajak yang sertifikat elektroniknya kadaluarsa (expired) atau Wajib Pajak yang akan melakukan pengajuan Sertifikat Elektronik untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru.
Berikut prosedur dalam pengajuan Serifikat Elektronik maupun pendaftaran Sertifikat Elektronik dalam periode sampai dengan 21 April 2020:
·Pengajuan sertifikat elektronik untuk PKP baru diajukan melaui e-mail atau pos dengan (PORO).
·Setelah masa kebijakan ini berakhir PKP dapat mengajukan permohonon ulang sertifkat elektronik.
·Layanan sertifikat elektronik yang telah jatuh tempo dapat dimintakan secara online melalui halaman e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id). Prosedurnya adalah sebagai berikut:
oPKP mengajukan pemohonan surat elektronik pada laman e-Nofa.
oPKP menginput passphrase pada laman e-Nofa.
oPKP menghubungi KPP terdaftar untuk mendapat persetujuan dari Petugas Khusus.
oPetugas khusus melakukan validitas identitas PKP dengan menggunakan PORO:
§NPWP, Nama dan Alamat Tempat Tinggal/Kedudukan.
§NIK (bagi PKP OP) atau NIK yang mengajukan (bagi PKP badan).
§Nomor telepon/HP yang terdaftar pada basis DJP.
§Email yang terdaftar pada basis data DJP.
oDalam hal petugas Khusus telah meyakini kebenaran identitas PKP, Petugas Khusus melakukan persetujuan pemberian sertifikat elektronik.
·Setelah tervalidasi, PKP dapat mengunduh sertifikat elektronik pada laman e-Nofa.
Apa yang dimaksud dengan PORO (Proof Of Record Ownership)? adalah proses konfirmasi data wajib pajak untu memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui email, adalah wajib pajak/ pengurus badan yang bersangkutan.
Data yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
Untuk wajib pajak badan:
·NPWP;
·Nama;
·Email yang terdaftar di akun pajak;
·Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak;
·EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan;
·Nomor HP yang mengajukan;
·Tahun Pajak, Status dan Nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan.
Untuk wajib pajak orang pribadi:
·NPWP;
·Nama;
·NIK;
·Alamat tempat tinggal;
·Email yang terdaftar di akun pajak;
·Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak.
Work From Home atau stay at Home tidak membuat Kantor Pajak berhenti melayani wajib pajak, dengan kecanggihan teknologi dan keamanan melalui PORO dengan begitu ajukan Sertifkat Elektronik anda agar terhindar dari denda dan sanksi administrasi yang berlaku.
***