PERLAKUAN PAJAK PADA BIAYA ENTERTAINMENT
23 March 2020
Category: TAX
Penulis:
Dina Sari Simbolon, S.E
Perusahaan yang ingin meningkatkan keuntungan atau mengembangkan perusahaan, membutuhkan kerjasama atau mengembangkan koneksinya untuk menjalin kemitraan dengan lawan bisnisnya. Hal tersebut sudah umum dilakukan oleh perusahaan untuk melakukan entertain atau jamuan tamu. Seperti dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, bahwa entertain ini bisa diartikan hiburan untuk menyenangkan hati, maka diperlukan berbagai usaha guna memberikan treatment kepada rekan bisnis, seperti jamuan makan, minum, menonton, karaoke, dan kegiatan lainnya. Untuk memberikan jamuan kepada rekan bisnis, perusahaan tentunya harus mengeluarkan biaya yang seringkali dengan jumlah yang tidak kecil. Nah, biaya yang dikeluarkan untuk keperluan hiburan ini lazim disebut sebagai biaya entertainment. Yang jadi pertanyaan, apakah biaya entertainment ini dapat dikurangkan pada penghasilan bruto dalam laporan pajak tahunan?
Istilah ‘entertainment’ sebenarnya tidak pernah ditemukan di dalam UU Pajak Penghasilan, namun terkait pengaruhnya dalam perpajakan, telah diatur sejak tahun 1986 melalui surat edaran, yaitu SE-27/PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986 tentang biaya entertainment dan sejenisnya. Dasar penerbitan surat edaran ini adalah untuk memenuhi dahaga Wajib Pajak yang selalu mempertanyakan terkait benefit in kind yang dikeluarkan pengusaha dalam rangka memberikan jamuan.
Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 Pasal 6 ayat (1) huruf a, biaya entertainment pada dasarnya bisa menjadi pengurang penghasilan bruto jika dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak serta dapat dibuktikan kebenarannya. Dibuktikan kebenarannya berarti Wajib Pajak harus bisa benar-benar menunjukkan bahwa biaya-biaya tersebut memang telah dikeluarkan (formal) dan ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan (material).
Untuk mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan bruto, maka Wajib Pajak harus melampirkan daftar nominatif pada Surat Pemberitahuan Tahunan. Daftar normatif dalam lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan atau Orang Pribadi berisi:
Keterangan:
- Nomor urut.
- Tanggal entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan kepada rekan bisnis.
- Nama tempat, alamat, jenis, dan jumlah (dalam rupiah) entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan kepada rekan bisnis.
- Relasi usaha yang diberikan entertainment dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas, yang berisi nama, posisi, nama perusahaan, dan jenis usaha.
Dengan adanya ketentuan ini, maka Wajib Pajak, baik badan maupun perorangan, harus lebih tertib dalam mengelola pengeluaran yang berhubungan dengan biaya entertainment yang nyata-nyata tidak ditagih untuk tetap bisa diakui sebagai biaya yang diperkenankan menjadi pengurang penghasilan bruto. Jika memang ada biaya entertainment yang dikeluarkan untuk tujuan perusahaan maka sebaiknya bisa dibuatkan daftar seperti diatas dan dilampirkan bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan.
***