Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

MENGENAL PELAPORAN SPT TAHUNAN PPH ORANG PRIBADI

06 March 2020
Category: TAX
Penulis:         Elly Yuliana, S.E., BKP.
MENGENAL PELAPORAN SPT TAHUNAN PPH ORANG PRIBADI

Tak terasa 31 Maret 2020 sebentar lagi dan kita wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan Orang Pribadi (SPT Tahunan OP). Dalam pelaporan ini sebagai wajib pajak orang pribadi, formulir yang digunakan adalah saah satu dari 3 formulir yaitu formulir 1770, formulir 1770 S ataupun formulir 1770 SS. Penggunaan formulir ini, berdasarkan dari penghasilan dari 1 atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan dibawah atau pun diatas 60 juta, atau mempunyai pekerjaan bebas. Jadi dengan kata lain wajib pajak menggunakan formulir pelaporan SPT Tahunan PPh OP adalah berdasarkan keadaan penghasilan yang sebenarnya.

Adanya 3 jenis formulir SPT Tahunan PPh OP ini, maka kantor pajak memiliki wewenang untuk melakukan penelitian terhadap laporan SPT Tahunan PPh OP yang dilaporkan wajib pajak sesuai dengan PER 02/Pj/2019. Salah satu penelitian ini bertujuan untuk memastikan bahwa SPT yang telah diisi secara lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SPT yang telah diisi dikatakan lengkap apabila dilampiri dengan lampiran berupa keterangan dan/atau dokumen yang menunjang SPT tersebut. Lampiran-lampiran tersebut dapat kita lihat dalam setiap bentuk formulir yang ada.

    1.Formulir 1770

    a.Bukti Pembayaran PPh pasal 29 dan/atau bukti pemindahbukuan, setoran-setoran pajak, atau sarana administrasi lain;

    b.Neraca dan Laporan Rugi Laba serta keterangan lain;

    c.Laporan Keuangan yang telah diaudit;

    d.Rekapitulasi peredaran bruto dan/atau penghasilan lain dan biaya;

    e.Legalisasi fotokopi surat keterangan domisili;

    f.Fotokopi 1721 A1 dan/atau 1721 A2 dan/atau bukti pemotongan PPh 21 lainnya;

    g.Surat kuasa khusus (konsultan pajak): bagi yang menandatangani SPT adalah konsultan pajaknya, dilengkapi fotokopi kartu ijin praktek konsultan pajak, surat pernyataan sebagai konsultan pajak, fotokopi kartu NPWP konsultan pajak serta fotokopi tanda terima SPT tahunan konsultan pajak;

    h.Surat kuasa khusus (karyawan WP): bagi yang menandatangi SPT adalah karyawannya, dilengkapi dengan sertifikat brevet/ijazah pendidikan formal perpajakan/sertifikat konsultan pajak, fotokopi kartu NPWP karyawan WP, fotokopi tanda terima SPT tahunan karyawan WP serta fotokopidaftar karyawan tetap di SPT masa PPh pasal 21;

    i.Surat keterangan kematian apabila yang menandatangani ahli warisnya;

    j.Penghitungan kompensasi kerugian;

    k.Penghitungan PPh terutang bagi wajib pajak dengan status PH atau MT;

    l.Penghitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh final PP 46 tahun 2013 dan PP 23 tahun 2018;

    m.Bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib;

    n.Penyusutan dan amortisasi fiskal.

    2.Formulir 1770 S

    a.Bukti pembayaran PPh pasal 29 dan/atau bukti pemindah bukuan, surat setoran pajak atau sarana administrasi lain;

    b.Fotokopi formulir 1721 A1 dan/atau 1721 A2 dan/atau bukti pemotongan PPh pasal 21 lainnya;

    c.Surat kuasa khusus (konsultan pajak);

    d.Surat keterangan kematian;

    e.Penghitungan PPh terutang bagi wajib pajak dengan status perpajakan PH atau MT;

    f.Bukti pemotongan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.

    3.Formulir 1770 SS

    a.Bukti pembayaran PPh pasal 29 dan/atau bukti pemindahbukuan, surat setoran pajak, atau sarana administrasi lain;

    b.Surat kuasa khusus (konsultan pajak);

    c.Surat kuasa khusus (karyawan WP);

    d.Bukti pemotongan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.

Formulir SPT tahunan yang telah dilengkapi oleh lampiran seperti diatas, apabila diisi sesuai dengan keadaan wajib pajak orang pribadi yang sebenarnya maka SPT tersebut telah siap untuk dilaporkan. Atas hal ini, apabila dilakukan penelitian oleh kantor pajak maka laporan SPT sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu sebagai wajib pajak orang pribadi kenalilah sumber penghasilan dan nominal dalam satu tahun pajak.

***

   For Further Information, Please Contact Us!