Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PELAPORAN SPT LEWAT DRIVER ONLINE TERMASUK DALAM KATEGORI PELAPORAN SECARA LANGSUNG

02 March 2020
Category: TAX
Penulis:         Mikhael, S.Ak.
PELAPORAN SPT LEWAT DRIVER ONLINE TERMASUK DALAM KATEGORI PELAPORAN SECARA LANGSUNG

Pada era digitalisasi saat ini, banyak usaha bisnis baru di berbagai bidang, mulai dari transportasi, pariwisata, pertanian, hingga kesehatan yang memanfaatkan teknologi informasi. Salah satunya adalah bisnis transportasi online, dengan adanya kehadiran transportasi online di Indonesia hal ini dapat membantu mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan masalah dalam kehidupan kita sehari – hari salah satunya adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Beberapa wajib pajak memanfaatkan jasa ojek online untuk menyampaikan SPT-nya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Didalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), tentang tata cara penyampaian SPT ada tiga cara. Pada pasal 6 ayat (2) UU KUP menyebutkan bahwa tata cara penyampaian SPT dengan cara lain diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK yang mengatur ketentuan mengenai penyampaian SPT adalah PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9/PMK.03/2018 (PMK Nomor 243/PMK.03/2014 beserta perubahannya). Pasal 8 ayat (1) beleid tersebut menyebutkan bahwa penyampaian SPT dapat dilakukan:

    ·Secara langsung;

    ·Melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau

    ·Dengan cara lain.

Kemudian, ayat (2) dari pasal tersebut menyebutkan bahwa penyampaian SPT dengan cara lain dilakukan melalui:

    ·Jasa ekspedisi atau jasa kurir yang memiliki bukti pengiriman surat;

    ·Saluran tertentu yang di tunjuk oleh DJP sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.

Tetapi perlu kita ingat perusahaan ojek online bukan merupakan perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. Didalam surat keputusan DJP Nomor KEP-518/PJ./2000 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Selain Melalui Kantor Pos. Didalam Pasal 2 menyatakan secara jelas bahwa perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir harus memenuhi syarat sebagai berikut:

    ·Berbentuk badan;

    ·Memiliki izin usaha jasa ekspedisi atau jasa kurir;

    ·Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP); dan

    ·Bersedia menandatangani perjanjian dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Mengacu pada KEP-518/PJ./2000, perusahaan ojek online bukan merupakan perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. Sebab, perusahaan ojek online tidak memenuhi persyaratan kumulatif dalam KEP-518/PJ./2000, yang salah satunya adalah memiliki izin usaha jasa ekspedisi atau jasa kurir. Jadi, penyampaian SPT lewat ojek online bukan merupakan penyampaian SPT melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. Penyampaian SPT lewat ojek online tidak dapat dikategorikan sebagai penyampaian SPT melalui saluran tertentu karena di dalam pasal 8 ayat (2a) PMK Nomor 243/PMK.03/2014 beserta perubahannya menyebutkan bahwa saluran tertentu meliputi:

    ·Laman Direktorat Jenderal Pajak;

    ·Laman penyalur SPT elektronik;

    ·Saluran suara digital untuk wajib pajak tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;

    ·Jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan wajib pajak; dan

    ·Saluran lain yang ditunjuk oleh DJP.

Pernyataan diatas tidak dinyatakan secara jelas bahwa penyampaian SPT lewat ojek online merupakan penyampaian SPT melalui saluran tertentu. DJP dapat menunjuk atau menetapkan saluran lain sebagai saluran tertentu untuk menyampaikan SPT. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa memberikan pedoman bahwa penyampaian SPT secara langsung ke KPP dapat disampaikan oleh orang lain selain Wajib Pajak, termasuk oleh mitra pengemudi ojek online. Jadi, penyampaian SPT lewat ojek online merupakan penyampaian SPT yang dilakukan secara langsung.

Untuk bisa menyampaikan SPT lewat ojek online, wajib pajak harus menyerahkan surat penunjukan kepada mitra pengemudi ojek online. Apabila mitra pengemudi ojek online tidak dapat menunjukkan surat penunjukan dari wajib pajak maka penyampaian SPT lewat mitra pengemudi ojek online tidak dapat diterbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS).

***

   For Further Information, Please Contact Us!