Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

HAL-HAL YANG DAPAT DIKUASAKAN DAN TIDAK DALAM PERPAJAKAN

22 February 2020
Category: TAX
Penulis:         Wahyu Adi Santoso, S.E.
HAL-HAL YANG DAPAT DIKUASAKAN DAN TIDAK DALAM PERPAJAKAN

Di zaman yang begitu sibuk dan banyaknya peraturan perpajakan yang terus update dimana Pajak berada dibawah otoritas Kemenkeu (Kementerian Keuangan), tentu saja dimana di 5 tahun terakhir terbitnya Peraturan Menteri Keuangan per tanggal 17 Februari 2020:

Tahun

Peraturan Terbit

2020

10

2019

228

2018

217

2017

230

2016

264

Sumber : http://www.jdih.kemenkeu.go.id/#/limatahunterakhir

Dari Peraturan tersebut belum Surat Edaran Dirjen Pajak dan turunannya sehingga membuat Wajib Pajak memberikan kuasa kepada orang lain yang adalah pegawai melalui surat penunjukan atau dapat diganti dengan kartu identitas yang menjelaskan bahwa dirinya merupakan karyawan dari wajib pajak tersebut ataupun Konsultan Pajak untuk melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakan. Hal ini merupakan hal yang bisa dilakukan sesuai dengan PMK 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa.

Prinsip ketentuan pemberian kuasa adalah dengan menggunakan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu Menurut SE-02/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014, adalah berupa:

    1.pengisian, penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau SPT pembetulan yang tidak melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak (e-SPT);

    2.permohonan pengangsuran pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;

    3.permohonan penundaan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;

    4.permohonan pemindahbukuan dan/atau proses penyelesaiannya;

    5.permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil atau Wajib Pajak di daerah tertentu dan/atau proses penyelesaiannya;

    6.permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;

    7.permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak kriteria tertentu atau Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan/atau proses penyelesaiannya;

    8.permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan/atau proses penyelesaiannya;

    9.pelaksanaan pemeriksaan;

    10.permohonan pembetulan dan/atau proses penyelesaiannya;

    11.pengajuan keberatan dan/atau proses penyelesaiannya;

    12.permintaan penjelasan untuk pengajuan keberatan dan/atau banding;

    13.permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan/atau proses penyelesaiannya, termasuk terhadap sanksi administrasi atas surat ketetapan pajak Pajak Bumi (PBB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB;

    14.permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;

    15.permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;

    16.permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB, yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;

    17.permohonan pengurangan PBB terutang dan/atau proses penyelesaiannya;

    18.permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan dan/atau proses penyelesaiannya;

    19.pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka;

    20.permohonan untuk memperoleh fasilitas perpajakan dan/atau proses penyelesaiannya;

    21.permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure);

    22.permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dan/atau proses penyelesaiannya;

    23.permohonan kode aktivasi dan password dalam rangka permintaan nomor seri Faktur Pajak;

    24.pemberian tanggapan Wajib Pajak terhadap permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;

    25.menerima pemberitahuan Surat Paksa; dan

    26.pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat dikuasakan.

Berikut adalah Hal-hal yang tidak dapat dikuasakan:

    1.kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

    2.permintaan dan/atau pencabutan Sertifikat Elektronik;

    3.permohonan aktivasi EFIN;

    4.penyampaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP dan/atau proses penyelesaiannya;

    5.permohonan untuk dapat dimintakan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP dan/atau proses penyelesaiannya; dan

    6.pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat dikuasakan.

Dengan demikian Hal-hal yang dapat dikuasakan dan tidak wajib pajak seperti diatas mengetahui apa saja yang bisa dilakukan melalui surat kuasa dan Wajib Pajak dapat menyiapkan diri dan waktu pada Hal-Hal yang tidak dapat dikuasakan.

***

   For Further Information, Please Contact Us!