Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

MENGENAL JENIS DOKUMEN YANG DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK (PER/13/PJ/2019)

24 January 2020
Category: TAX
Penulis:         Sofyan Hadi, S.E., BKP
MENGENAL JENIS DOKUMEN YANG DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK (PER/13/PJ/2019)

Pada saat bertransaksi jual beli dengan Pengusaha Kena Pajak atau PKP tentunya tidak lepas dari Faktur Pajak sebagai dokumen yang sah untuk melaporkan pembelian kita. Umumnya semua transaksi dengan PKP harus berfaktur, namun adakalanya kita bertransaksi dengan Pengusaha Kena Pajak yang memang tidak harus menggunakan faktur pajak. Dalam hal ini faktur pajak yang dikeluarkan hanya sebatas nota pembelian, struk, dll. Lantas bagaimana Wajib Pajak bisa melaporkan transaksinya jika bukan Faktur Pajak yang diterima dan apakah dokumen pembelian tersebut merupakan dokumen yang sah.

Berdasarkan PER/13/PJ/2019 terkait dengan Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak Kedudukannya akan menjawab persoalan diatas. Dirjen Pajak sebelumnya sudah menetapkan melalui PER-10/PJ/2010 juga terkait dengan Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, namun kali ini diperbarui kembali oleh Dirjen Pajak. Tujuan peraturan ini dikeluarkan tidak lain adalah memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak yang menerima Dokumen pengganti faktur pajak.

Pada Pasal 2 PER-13/PJ/2019 Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah dokumen berikut:

    a)Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;

    b)bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;

    c)tiket, tagihan Surat Muatan Udara (airway bill), atau delivery bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;

    d)nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;

    e)bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;

    f)bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum;

    g)bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek;

    h)bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan;

    i)dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1);

    j)Pemberitahuan Ekspor Barang yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP;

    k)Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud, untuk ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud;

    l)Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP;

    Point ini dijelaskan lebih lanjut pada pasal 3 yang isinya dokumen I) adalah PIB, PIB Khusus, Pemberitahuan atas Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration); Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat; Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE); Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat; surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman; dan PIB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

    m)PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

    n)SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP;

    o)SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan Risalah Lelang, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SSP tersebut; dan

    p)SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan:

    1.Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran BKP; atau

    2.invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud.

    Dokumen yang tersebut diatas merupakan dokumen yang sah, jika kita hendak melaporkan dalam sistem pelaporan pajak, namun juga dibatasi oleh Dirjen Pajak bahwa dokumen tersebut sedikitnya memuat persyaratan sebagai berikut (Pasal 4):

    1.Nama, Alamat, dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;

    2.Dasar Pengenaan Pajak; dan

    3.Jumlah PPN yang dipungut kecuali dalam hal ekspor;

    4.Dokumen memenuhi syarat formal lengkap dan jelas serta sesuai dengan perundang-undangan dibidang perpajakan.

    Jadi perlu dilihat lagi Nota/Invoice yang terbit memuat ketiga hal tersebut diatas atau tidak. Jika ketiga hal tersebut terpenuhi Wajib Pajak dapat melaporkan Invoice tersebut sebagai dokumen yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak.

    Perlakuan Perpajakan sesuai dengan penjelasan diatas Dokumen yang tersebut merupakan dokumen yang sah dan dapat dikreditkan (Pasal 6) dalam e-faktur untuk mengurangi Pajak Pertambahan Nilai yang harus kita bayar. Catatan penting pada saat mengkreditkan adalah sebagai berikut:

    1.PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf h merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) serta mencantumkan NPWP dan nama pihak yang menerima penyerahan BKP dan/atau JKP.

    2.PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l dan huruf m merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut:

    a)Mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara; dan

    b)Telah terdapat dalam Sistem Komputer Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.

    3.PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf n sampai dengan huruf p merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) serta mencantumkan NPWP dan nama pihak yang:

    a)Memanfaatkan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud; atau

    b)Menerima penyerahan BKP dan/atau JKP.

    Apabila dalam ketentuan tersebut tidak terpenuhi dan Wajib Pajak tetap mengkreditkan nota/invoice tersebut maka Dirjen Pajak akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan. Jadi perlu cermat dalam menerima dokumen pembelian yang diterima, layak atau tidak dokumen tersebut dikreditkan sebagai pajak masukan supaya terhindar dari sanksi pajak.

***

   For Further Information, Please Contact Us!