MENGENAL PEMBUBARAN PARTNERSHIP DARI SEGI AKUNTANSI
20 September 2019
Category: MANAGEMENT SYSTEM
Penulis:
Angelina Hutomo Chandra, S.E.
Suatu persekutuan dinyatakan dibubarkan apabila perjanjian bersama yang semula diadakan untuk menjalankan usaha bersama-sama telah berakhir.
Berikut keadaan-keadaan yang menyebabkan terjadinya pembubaran persekutuan:
1.Pembubaran atas dasar perjanjian persekutuan (act of the parties), karena:
a.Berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian atau tercapainya tujuan.
b.Persetujuan bersama.
c.Pengunduran diri seorang anggota persekutuan.
2.Pembubaran atas dasar bekerjanya undang-undang, karena:
a.Kematian seorang atau beberapa anggota persekutuan.
b.Bangkrutnya seorang atau lebih anggota atau persekutuan.
c.Kejadian-kejadian tertentu yang mengakibatkan tidak dapat bertindaknya perusahaan yang disebabkan oleh perbuatan individu anggota yang membawa nama persekutuan.
d.Ada perang di dalam suatu negara dari salah seorang anggota (persekutuan).
3.Pembubaran atas dasar keputusan pengadilan, antara lain dalam keadaan sebagai berikut :
a.Ketidakmampuan seorang anggota untuk memenuhi kewajibannya terhadap perjanjian persekutuan.
b.Tindakan seorang anggota yang mengakibatkan tidak ada keserasian dalam usaha yang sedang berjalan.
c.Perselisihan intern di antara anggota.
d.Tidak mungkin lagi untuk mendapatkan keuntungan secara kontinyu dari usaha
e.Alasan lainnya yang mengakibatkan pembubaran misalnya kecurangan atau penyajian yang keliru di dalam pembentukan formasi persekutuan.
Dalam artikel ini akan dibahas proses pembubaran berlangsung setelah proses realisasi aktiva non kas selesai (likuidasi secara langsung). Dalam hal ini pembayaran kepada anggota sekutu dilakukan setelah seluruh aktiva non kas telah selesai direalisasikan (dijual) menjadi uang kas, sehingga laba rugi yang terjadi dari adanya realisasi tersebut dapat segera diketahui seluruhnya dan langsung dapat dibebankan kepada modal masing-masing sekutu.
Contoh kasus :
Persekutuan “Sukses Makmur” yang anggotanya A, B, dan C. Pada tanggal 2 januari 2018 bersepakat melakukan likuidasi perusahaannya karena ketiga anggotanya tersebut tidak ada kecocokan lagi untuk menjalankan usahanya. Semua aktiva non kas dapat direalisasikan seluruhnya menjadi uang kas. Pembagian laba ruginya dengan perbandingan 4:4:2.
Adapun laporan keuangannya adalah :
CV “Sukses Makmur”
Neraca
Per 31 Desember 2017
ASET
|
HUTANG DAN MODAL
|
Kas Rp 20.000
Piutang Dagang Rp 30.000
Persediaan Rp 40.000
Aktiva Tetap Rp 80.000
|
Hutang dagang Rp 60.000
Hutang kpd sekutu B Rp 10.000
Modal A Rp 40.000
Modal B Rp 40.000
Modal C Rp 20.000
|
TOTAL ASET Rp 150.000
|
TOTAL HUTANG & MODAL Rp 150.000
|
Realisasi aktiva non kas adalah sebagai berikut :
- Piutang dagang dapat ditagih sebagai Rp 25.000
- Persediaan dapat dijual dengan harga Rp 42.000
- Aktiva tetap dapat dijual dengan harga Rp 50.000
Untuk mempermudah di dalam penyelesaian likuidasi, maka selanjutnya disusun menjadi ikhtisar sebagai berikut :
CV SUKSES MAKMUR
Laporan Likuidasi
Kas
|
Piutang
|
Persd
|
A. Tetap
|
H. dag
|
H. kpd B
|
Modal A
|
Modal B
|
Modal C
|
S.sbl likuidasi
|
20.000
|
30.000
|
40.000
|
80.000
|
60.000
|
10.000
|
40.000
|
40.000
|
20.000
|
Realisasi piutang
|
Dan distribusi rugi
|
25.000
|
-30.000
|
-2.000
|
-2.000
|
-1.000
|
45.000
|
0
|
40.000
|
80.000
|
60.000
|
10.000
|
38.000
|
38.000
|
19.000
|
Realisasi prsediaan
|
Dan distribusi laba
|
42.000
|
-40.000
|
800
|
800
|
400
|
87.000
|
0
|
0
|
80.000
|
60.000
|
10.000
|
38.800
|
38.800
|
19.400
|
Realisasi aset.tetap
|
Dan distribusi rugi
|
50.000
|
-80.000
|
-12.000
|
-12.000
|
-6.000
|
137.000
|
0
|
0
|
0
|
60.000
|
10.000
|
26.800
|
26.800
|
13.400
|
Pmbyrn pd krditur
|
-60.000
|
-60.000
|
77.000
|
0
|
0
|
0
|
0
|
10.000
|
26.800
|
26.800
|
13.400
|
Pem.kpd skutu B
|
-10000
|
-10.000
|
67.000
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
26.800
|
26.800
|
13.400
|
Pembagian kpd anggota
|
-67.000
|
-26.800
|
-26.800
|
-13.400
|
Saldo stlh likuidasi
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
Setelah ikhtisar likuidasi disusun, maka selanjutnya disusun jurnal realisasi dan likuidasi sesuai dengan transaksi yang dicatat dalam tabel ikhtisar likuidasi.
- Jurnal penagihan piutang dagang
Kas Rp 25.000
Modal A Rp 2.000
Modal B Rp 2.000
Modal C Rp 1.000
Piutang dagang Rp 30.000
(realisasi piutang sebesar Rp 25.000 dari saldo piutang sebesar Rp 30.000, berari ada kerugian penagihan piutang sebesar Rp 5.000. Kerugian tersebut dibagi kepada masing-masing anggota sekutu dengan perbandingan 4:4:2)
- Jurnal penjualan persediaan
Kas Rp 42.000
Modal A Rp 800
Modal B Rp 800
Modal C Rp 400
Persediaan Rp 40.000
(realisasi persediaan sebesar Rp 42.000 dari saldo persediaan sebesar Rp 40.000, berarti ada keuntungan sebesar Rp 2.000 dibagikan kepada masing-masing sekutu dengan perbandingan 4:4:2)
- Jurnal penjualan aktiva tetap
Kas Rp 50.000
Modal A Rp 12.000
Modal B Rp 12.000
Modal C Rp 6.000
Aktiva tetap Rp 80.000
(realisasi aktiva tetap sebesar Rp 50.000 dari saldo aktiva tetap sebesar Rp 80.000, berarti ada kerugian sebesar Rp 30.000 dialokasikan kepada masing-masing sekutu dengan perbandingan 4:4:2)
- Jurnal pelunasan hutang kepada kreditur eksternal
Hutang dagang Rp 60.000
Kas Rp 60.000
- Jurnal pelunasan hutang kepada kreditur internal
Hutang kepada sekutu B Rp 10.000
Kas Rp 10.000
- Pembagian kepada para anggota
Modal A Rp 26.800
Modal B Rp 26.800
Modal C Rp 13.400
Kas Rp 67.000