Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

MENGENAL PEMBUBARAN PARTNERSHIP DARI SEGI AKUNTANSI

20 September 2019
Category: MANAGEMENT SYSTEM
Penulis:         Angelina Hutomo Chandra, S.E.
MENGENAL PEMBUBARAN PARTNERSHIP DARI SEGI AKUNTANSI

Suatu persekutuan dinyatakan dibubarkan apabila perjanjian bersama yang semula diadakan untuk menjalankan usaha bersama-sama telah berakhir.

Berikut keadaan-keadaan yang menyebabkan terjadinya pembubaran persekutuan:

    1.Pembubaran atas dasar perjanjian persekutuan (act of the parties), karena:

    a.Berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian atau tercapainya tujuan.

    b.Persetujuan bersama.

    c.Pengunduran diri seorang anggota persekutuan.

    2.Pembubaran atas dasar bekerjanya undang-undang, karena:

    a.Kematian seorang atau beberapa anggota persekutuan.

    b.Bangkrutnya seorang atau lebih anggota atau persekutuan.

    c.Kejadian-kejadian tertentu yang mengakibatkan tidak dapat bertindaknya perusahaan yang disebabkan oleh perbuatan individu anggota yang membawa nama persekutuan.

    d.Ada perang di dalam suatu negara dari salah seorang anggota (persekutuan).

    3.Pembubaran atas dasar keputusan pengadilan, antara lain dalam keadaan sebagai berikut :

    a.Ketidakmampuan seorang anggota untuk memenuhi kewajibannya terhadap perjanjian persekutuan.

    b.Tindakan seorang anggota yang mengakibatkan tidak ada keserasian dalam usaha yang sedang berjalan.

    c.Perselisihan intern di antara anggota.

    d.Tidak mungkin lagi untuk mendapatkan keuntungan secara kontinyu dari usaha

    e.Alasan lainnya yang mengakibatkan pembubaran misalnya kecurangan atau penyajian yang keliru di dalam pembentukan formasi persekutuan.

Dalam artikel ini akan dibahas proses pembubaran berlangsung setelah proses realisasi aktiva non kas selesai (likuidasi secara langsung). Dalam hal ini pembayaran kepada anggota sekutu dilakukan setelah seluruh aktiva non kas telah selesai direalisasikan (dijual) menjadi uang kas, sehingga laba rugi yang terjadi dari adanya realisasi tersebut dapat segera diketahui seluruhnya dan langsung dapat dibebankan kepada modal masing-masing sekutu.

Contoh kasus :

Persekutuan “Sukses Makmur” yang anggotanya A, B, dan C. Pada tanggal 2 januari 2018 bersepakat melakukan likuidasi perusahaannya karena ketiga anggotanya tersebut tidak ada kecocokan lagi untuk menjalankan usahanya. Semua aktiva non kas dapat direalisasikan seluruhnya menjadi uang kas. Pembagian laba ruginya dengan perbandingan 4:4:2.

Adapun laporan keuangannya adalah :

CV “Sukses Makmur”

Neraca

Per 31 Desember 2017

ASET

HUTANG DAN MODAL

Kas Rp 20.000

Piutang Dagang Rp 30.000

Persediaan Rp 40.000

Aktiva Tetap Rp 80.000

Hutang dagang Rp 60.000

Hutang kpd sekutu B Rp 10.000

Modal A Rp 40.000

Modal B Rp 40.000

Modal C Rp 20.000

TOTAL ASET Rp 150.000

TOTAL HUTANG & MODAL Rp 150.000

Realisasi aktiva non kas adalah sebagai berikut :

  1. Piutang dagang dapat ditagih sebagai Rp 25.000
  2. Persediaan dapat dijual dengan harga Rp 42.000
  3. Aktiva tetap dapat dijual dengan harga Rp 50.000

Untuk mempermudah di dalam penyelesaian likuidasi, maka selanjutnya disusun menjadi ikhtisar sebagai berikut :

CV SUKSES MAKMUR

Laporan Likuidasi

Kas

Piutang

Persd

A. Tetap

H. dag

H. kpd B

Modal A

Modal B

Modal C

S.sbl likuidasi

20.000

30.000

40.000

80.000

60.000

10.000

40.000

40.000

20.000

Realisasi piutang

Dan distribusi rugi

25.000

-30.000

-2.000

-2.000

-1.000

45.000

0

40.000

80.000

60.000

10.000

38.000

38.000

19.000

Realisasi prsediaan

Dan distribusi laba

42.000

-40.000

800

800

400

87.000

0

0

80.000

60.000

10.000

38.800

38.800

19.400

Realisasi aset.tetap

Dan distribusi rugi

50.000

-80.000

-12.000

-12.000

-6.000

137.000

0

0

0

60.000

10.000

26.800

26.800

13.400

Pmbyrn pd krditur

-60.000

-60.000

77.000

0

0

0

0

10.000

26.800

26.800

13.400

Pem.kpd skutu B

-10000

-10.000

67.000

0

0

0

0

0

26.800

26.800

13.400

Pembagian kpd anggota

-67.000

-26.800

-26.800

-13.400

Saldo stlh likuidasi

0

0

0

0

0

0

0

0

0

Setelah ikhtisar likuidasi disusun, maka selanjutnya disusun jurnal realisasi dan likuidasi sesuai dengan transaksi yang dicatat dalam tabel ikhtisar likuidasi.

  1. Jurnal penagihan piutang dagang

Kas Rp 25.000

Modal A Rp 2.000

Modal B Rp 2.000

Modal C Rp 1.000

Piutang dagang Rp 30.000

(realisasi piutang sebesar Rp 25.000 dari saldo piutang sebesar Rp 30.000, berari ada kerugian penagihan piutang sebesar Rp 5.000. Kerugian tersebut dibagi kepada masing-masing anggota sekutu dengan perbandingan 4:4:2)

  1. Jurnal penjualan persediaan

Kas Rp 42.000

Modal A Rp 800

Modal B Rp 800

Modal C Rp 400

Persediaan Rp 40.000

(realisasi persediaan sebesar Rp 42.000 dari saldo persediaan sebesar Rp 40.000, berarti ada keuntungan sebesar Rp 2.000 dibagikan kepada masing-masing sekutu dengan perbandingan 4:4:2)

  1. Jurnal penjualan aktiva tetap

Kas Rp 50.000

Modal A Rp 12.000

Modal B Rp 12.000

Modal C Rp 6.000

Aktiva tetap Rp 80.000

(realisasi aktiva tetap sebesar Rp 50.000 dari saldo aktiva tetap sebesar Rp 80.000, berarti ada kerugian sebesar Rp 30.000 dialokasikan kepada masing-masing sekutu dengan perbandingan 4:4:2)

  1. Jurnal pelunasan hutang kepada kreditur eksternal

Hutang dagang Rp 60.000

Kas Rp 60.000

  1. Jurnal pelunasan hutang kepada kreditur internal

Hutang kepada sekutu B Rp 10.000

Kas Rp 10.000

  1. Pembagian kepada para anggota

Modal A Rp 26.800

Modal B Rp 26.800

Modal C Rp 13.400

Kas Rp 67.000

   For Further Information, Please Contact Us!