MEMAHAMI JURNAL PEMBENTUKAN PERSEKUTUAN DENGAN INVESTASI AWAL SEKUTU
30 August 2019
Category: MANAGEMENT SYSTEM
Penulis:
Angelina Hutomo Chandra, S.E.
Persekutuan (Partnership) adalah suatu penggabungan diantara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba.
Didalam persekutuan pemisahan pemilik dan manajemen hampir tidak ada, namun demikian penyelenggaraan akuntansi harus berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang diatur oleh prinsip-prinsip yang lazim. Dari segi akuntansinya, persekutuan sebagai suatu unit usaha harus dianggap mempunyai kedudukan terpisah dengan para pemiliknya.
Secara umum ada 5 yang menjadi karakteristik persekutuan yaitu :
a.Berusaha Bersama-sama (Mutual Agency)
Setiap anggota merupakan agen dari pada persekutuan untuk mencapai tujuan usahanya
b.Jangka waktu terbatas (Limited life)
Persekutuan tetap ada selama orang-orang (badan-badan) yang mengadakan persekutuan itu ada dan masing-masing masih tetap menghendakinya. Setiap perubahan yang berhubungan dengan maksud mengakhiri penjanjian dari para anggota berarti membubarkan persekutuan. Penarikan modal atau kaitan seorang anggota otomatis membubarkan persekutuan.
c.Tanggung jawab tidak terbatas (Unlimited Liability )
Tanggung jawab seorang anggota terbatas pada jumlah yang ditanam di dalam usaha persekutuan. Apabila di dalam keadaan tertentu persekutuan tidak dapat membayar hutang-hutangnya karena jumlah kekayaan tidak cukup, maka kreditur berhak menagih pada salah satu seorang dari anggota persekutuan tersebut.
d.Memiliki suatu bagian/hak di dalam persekutuan (Ownership of an Interest in a Partnership) Kekayaan yang ditanam di dalam perusahaan tidak lebih dari hak milik yang terpisah dari anggota yang menjadi kekayaan persekutuan. Anggota yang menanamkan kekayaan ke dalam persekutuan berarti menyerahkan haknya untuk mengusahakan dan menggunakan kekayaannya itu, dan sepenuhnya rela untuk dipakai guna mencapai tujuan-tujuan persekutuan. Hak yang diberikan kepada persekutuan ini memberikan hak yang sama dengan anggota lainnya untuk memimpin dan menjalankan usaha persekutuan.
e.Pengembalian bagian keuntungan persekutuan
Setiap anggota mendapat bagian dari keuntungan persekutuan. Suatu persetujuan yang dibuat untuk membagi keuntungan itu sendiri, tidak merupakan suatu bentuk persekutuan.
Investasi awal sekutu dalam suatu persekutuan dapat berupa aset dan sekaligus utang. Investasi ini akan dicatat dan jumlah kewajiban dari masing-masing sekutu akan dikurangkan dari aset yang diinvestasikan, untuk memperoleh nilai yang akan dikredit pada akun modal dari masing-masing sekutu tersebut. Misalnya Andi dan Budi membentuk suatu persekutuan dengan menginvestasikan aset dan lainnya yang telah dinilai oleh badan independen sbb :
Setoran Andi :
Uang tunai (kas) sebesar Rp.5 juta dan peralatan komputer dengan harga perolehan Rp.750 ribu dan nilai pasar Rp. 1 juta
Setoran Budi :
Uang tunai (kas) sebesar Rp.2 juta, perangkat lunak komputer dengan harga perolehan Rp.10 juta dan nilai pasar Rp.7,5 juta serta hutang dagang sebesar Rp. 500 ribu.
Setoran Dodi :
Bangunan toko seharga Rp. 10.000.000,00 dan piutang dagang Rp. 2,5 juta
Maka pencatatan untuk setoran investasi masing-masing sekutu tersebut adalah :
Andi
|
Budi
|
Dodi
|
Kas 5.000.000
Peralatan Komputer 1.000.000
Modal Andi 6.000.000
|
Kas 2.000.000
Komputer 7.500.000
Hutang Dagang 500.000
Modal Budi 9.000.000
|
Bangunan Toko 10.000.000
Piutang Dagang 2.500.000
Modal Dodi 12.500.000
|
Laporan Neraca Persekutuan baru tersebut adalah :
Andi, Budi dan Dodi
Neraca
1 Jan 2019
Aset
|
Kewajiban
|
Kas
|
7.000.000
|
Utang Dagang
|
500.000
|
Piutang Dagang
|
2.500.000
|
Modal
|
Peralatan
|
1.000.000
|
Modal Andi
|
6.000.000
|
Komputer
|
7.500.000
|
Modal Budi
|
9.000.000
|
Bangunan Toko
|
10.000.000
|
Modal Dodi
|
12.500.000
|
Total Aset
|
28.000.000
|
Total Utang & Modal
|
28.000.000
|