Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
25 June 2015
Category: AUDIT
Penulis:
Icmi Nisa Emiria, S.E
Telah kita ketahui bahwa Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan juga merupakan simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penggunaan Rupiah dalam setiap proses transaksi diperlukan untuk mendukung tercapainya kestabilan terhadap nilai tukar Rupiah. Oleh karena itu perlu diterapkan kebijakan atas penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi yang terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan adanya kebijakan tersebut, maka Bank Indonesia (BI) berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 tahun 1998 yang telah diubah beberapa kali, dan terakhir dengan Undang – Undang Nomor 6 tahun 2009 Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran, berwenang mengatur kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tersebut tertuang dalam peraturan Bank Indonesia nomor 17/3/PBI/2015 yang menyatakan bahwa:
·Setiap pihak wajib menggunakan Rupiah dalam transaksi yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
·Transaksi tersebut meliputi :
a.Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran.
b.Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan/ atau,
c.Transaksi keuangan lainnya.
Kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi berlaku untuk transaksi tunai dan trasaksi non tunai. Transaksi tunai yaitu mencakup transaksi yang menggunakan uang kertas dan/ atau uang logam sebagai alat pembayaran. Transaksi non tunai yaitu mencakup transaksi yang menggunakan alat dan mekanisme pembayaran secara nontunai. Kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak berlaku bagi trasaksi sebagi berikut:
·Transakssi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, meliputi :
a.Pembayaran utang luar negeri
b.Pembayaran utang dalam negeri dalam valuta asing
c.Belanja barang dari luar negeri.
d.Belanja modal dari luar negeri
e.Penerimaan negara yang berasal dari penjualan surat utang negara dalam valuta asing, dan transaksi lainnya.
·Penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri. Hal ini hanya dapat dilakukan oleh penerima atau pemberi hibah yang salah satunya berkedudukan di luar negeri.
·Transaksi perdagangan internasional, meliputi:
a.Kegiatan ekspor – impor
b.Kegiatan perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara.
·Simpanan di Bank dalam bentuk valuta asing,
·Transaksi pembiayaan internasional, hal ini hanya dapat dilakukan oleh pemberi atau penerima pembiayaan yang salah satunya berkedudukan di luar negeri.
Dalam peraturan Bank Indonesia nomor 17/3/PBI/2015 juga mengatur larangan menolak rupiah, larangan tersebut berisikan mengenai setiap pihak dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah, pelaku usaha wajib mencantumkan harga barang/jasa dalam bentuk rupiah. Adapun cara Bank Indonesia (BI) melakukan pengawasan antara lain yaitu:
·Meminta laporan, keterangan, data, dan/ atau dokumen pendukung dengan atau tanpa melibatkan instansi terkait.
·Melakukan pengawasan langsung kepada semua pihak
·Menunjuk pihak lain untuk melakukan penelitian dalam rangka pengawasan terhadap kepatuhan.
Dalam melaksanakan peraturan Bank Indonesia (BI) dapat melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain. Dalam hal terdapat permasalahan bagi pelaku usaha dengan karakteristik tertentu terkait pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi nontunai Bank Indonesia (BI) dapat mengambil kebijakan tertentu dengan tetap memperhatikan kewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana diatur dalam peraturan Bank Indonesia nomor 17/3/PBI/2015.
Ketentuan lebih lanjut dari peraturan Bank Indonesia (BI) telah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Ketentuan mengenai kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi nontunai sebagaimana yang sudah dijelaskan diatas, mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015. Peraturan Bank Indonesia (BI) tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Peraturan tersebut telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2015 oleh Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo.
Sumber : Peraturan Bank Indonesia nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.