Profesionalisme Auditor
13 July 2019
Category: INTERNAL AUDIT
Penulis:
Suryo Kuncoro Yudho, S.E.
Dalam pengertian umum, seseorang dikatakan profesional jika memenuhi tiga kriteria, yaitu mempunyai keahlian untuk melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya, melaksanakan suatu tugas atau profesi dengan menerapkan standar baku di bidang profesi yang bersangkutan dan menjalankan tugas profesinya dengan mematuhi etika profesi yang telah ditetapkan. Profesionalisme adalah mutu, kualitas dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Sebuah profesi memang menuntut adanya profesionalisme karena sebuah profesi memiliki aturan-aturan yang harus dipenuhi dan ditaati. Profesionalisme bisa dilihat dari perilaku karena perilaku profesional merupakan cerminan dari sikap profesionalisme. Para professional akan selalu berupaya dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan label "profesi". Dalam mendapatkan label profesi tersebut, para professional pasti akan merujuk pada asosiasi yang membawahinya, seperti pada bidang akuntansi, yaitu Ikatan Akuntan Indonesia, untuk bidang auditor ekstern yaitu Ikatan Akuntan Publik Indonesia dan auditor intern yaitu Institute of Internal Auditor.Profesi akuntan publik dikenal oleh masyarakat dari jasa audit yang disediakan bagi pemakai informasi
Auditor Internal dalam penugasan telah diatur dalam standar IPPF 1200 bahwa penugasan harus dilakukan dengan berbekal keahlian (proficiency) dan kecermatan profesional (due professional care). Proficiency dan due professional care ini menjadi tanggung Kepala Eksekutif Audit (CAE) dan masing-masing auditor internal. Oleh karenanya CAE harus memastikan bahwa orang-orang yang ditugaskan dalam setiap penugasan secara kolektif harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lain yang diperlukan dalam melaksanakan penugasan tersebut dengan tepat. Di dalam due professional care tersebut sudah meliputi kesesuaian dengan Kode Etik Auditor Internal, aturan perilaku organisasi yang bersangkutan serta kode etik profesi lainnya yang mungkin disandang si auditor internal. Kode Etik bersifat luas melampaui Definisi Audit Internal agar dapat meliputi dua komponen penting sebagai berikut:
a.Prinsip-prinsip yang sangat relevan dengan profesi dan praktik audit internal, yaitu: integritas, objektivitas, kerahasiaan, dan kompetensi.
b.Aturan perilaku yang menjelaskan norma-norma tingkah laku yang diharapkan dari seorang auditor internal. Aturan-aturan ini akan sangat membantu di dalam menafsirkan prinsip-prinsip ke dalam aplikasi praktis serta dimaksudkan untuk memberi pedoman perilaku etis auditor internal.
Kecermatan professional auditor internal
Kecermatan profesional membutuhkan penerapan perhatian dan keterampilan yang diharapkan dari seorang auditor internal yang berhati-hati (prudent) dan kompeten pada situasi yang sama atau mirip. Oleh karena itu, kecermatan profesional sepadan dengan kompleksitas penugasan yang dilakukan. Auditor internal menjalankan kecermatan profesional dalam penugasan ketika dia waspada terhadap kemungkinan adanya kecurangan (fraud), kesalahan yang disengaja, kesalahan/error dan kelalaian, inefisiensi, pemborosan, ketidakefektifan, dan konflik kepentingan, serta kondisi-kondisi dan kegiatan lain di mana penyimpangan sangat mungkin terjadi. Termasuk juga ketika auditor internal mengidentifikasi pengendalian yang tidak memadai dan merekomendasikan perbaikan untuk meningkatkan kesesuaiannya dengan prosedur dan praktik yang sehat.
Keahlian profesional auditor internal
Keahlian tersebut ditunjukkan antara lain dengan sertifikasi dan kualifikasi profesional, seperti CIA dan gelar-gelar profesi yang lain.Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lain yang yang dimaksud dalam standar tersebut meliputi:
a.Keahlian dalam menerapkan standar audit internal, prosedur, dan teknik dalam melakukan penugasan.
b.Keahlian dalam prinsip-prinsip dan teknik akuntansi, bagi auditor internal yang melakukan audit internal atas pencatatan dan pelaporan keuangan.
c.Pengetahuan untuk mengidentifikasi indikator kecurangan (fraud).
d.Pengetahuan tentang risiko dan pengendalian teknologi informasi kunci serta teknik audit berbasis teknologi.
e.Pemahaman tentang prinsip-prinsip manajemen untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi materialitas dan signifikansi suatu penyimpangan dari praktik bisnis yang sehat.
f.Apresiasi terhadap hal-hal mendasar dalam bisnis seperti akuntansi,ekonomi, hukum komersial, perpajakan, keuangan, metode kuantitatif,teknologi informasi, manajemen risiko, dan kecurangan.
g.Keterampilan dalam berhubungan dengan orang lain, pemahaman hubungan manusia, dan memelihara hubungan yang memuaskan dengan klien penugasan.
h.Keterampilan dalam komunikasi lisan dan tulisan dengan jelas dan dapat menyampaikan hal-hal terkait dengan penugasan (seperti tujuan, evaluasi, kesimpulan, dan rekomendasi) secara efektif.
Terlihat di atas bahwa terdapat gradasi di antara keahlian, pemahaman, dan apresiasi, sebagai berikut:
a.Keahlian berarti kemampuan untuk menerapkan pengetahuan untuk setiap situasi yang dihadapi dan mampu menghadapi situasi tersebut dengan tepat tanpa membutuhkan banyak bantuan atau riset lanjutan.
b.Pemahaman berarti kemampuan untuk menerapkan pengetahuan yang luas dalam berbagai kemungkinan situasi yang harus dihadapi, mengenali penyimpangan yang signifikan, dan dapat melaksanakan riset yang diperlukan untuk mendapatkan solusi yang wajar.
c.Apresiasi berarti kemampuan untuk mengenali adanya masalah atau potensi masalah dan untuk mengidentifikasi perlunya riset tambahan atau perlunya bantuan dari pihak ketiga.
Gradasi ini dapat dipersyaratkan secara berbeda untuk setiap posisi dalam aktivitas audit internal, sebagaimana dapat dilihat dalam competency framework. Kriteria yang sesuai terkait pendidikan dan pengalaman untuk mengisi posisi internal audit ditetapkan oleh kepala eksekutif audit (CAE). Kriteria ini harus mempertimbangkan lingkup pekerjaan dan tingkat tanggung jawab, serta keyakinan yang memadai atas kualifikasi dan kemampuan masing-masing calon auditor. Pengembangan profesional berkesinambungan sangat penting untuk membantu memastikan proficiency staf audit internal secara terus-menerus. CAE dapat memperoleh bantuan dari para ahli di luar aktivitas audit internal untuk mendukung atau melengkapi daerah di mana aktivitas audit internal tidak cukup proficient
apabila sekiranya ada pertanyaan atau ingin meminta penjelasan lebih lanjut mengenai informasi di atas bias menghubungi SIACC Drs. J Tanzil & Associates.