PAS FINAL UNTUK HINDARI SANKSI PEMERIKSAAN ATAS HARTA YANG MASIH BELUM DIUNGKAP
29 June 2019
Category: TAX
Penulis:
Sofyan Hadi, S.E., BKP
Program pengampunan pajak telah berakhir sejak akhir Maret tahun 2017, dan program pengampunan pajak yang diberlakukan juga terbilang berhasil karena banyaknya Wajib Pajak yang ikut serta berpartisipasi. Wajib Pajak yang berpartisipasi dalam program tersebut secara sukarela mendeklarasikan harta-harta yang belum terlapor sampai dengan perolehan tahun 2015. Wajib pajak yang ikut berpartisipasi tidak hanya Wajib Pajak Orang Pribadi tetapi juga Badan Usaha yang turut serta melaporkan harta-harta yang belum terlapor. Keinginan Wajib Pajak untuk ikut partisipasi selain tarif pajak yang lebih murah, juga fasilitas pembebasan sanksi administrasi untuk kewajiban pajak sampai dengan tahun 2015. Bahkan pada saat dilakukan pemeriksaan, juga dapat dihentikan karena program tersebut. Namun, fasilitas yang diberikan juga memiliki batasan atau sanksi dibalik keikutsertaan Wajib Pajak. Bahwa jika Wajib Pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak, namun jika sampai dengan tahun 2019 ditemukan data baru terkait dengan harta yang belum dilaporkan maka akan dikenakan sanksi 200% (UU No.11 Pasal 18 Tentang Pengampunan Pajak).
Perkembangan saat ini, tidak hanya 1 atau 2 Wajib Pajak yang mendapatkan himbauan atau konfirmasi mengenai harta yang belum terlapor. Kondisi yang ada saat ini, khususnya Wajib Pajak orang pribadi bingung, ternyata pada saat mengikuti program pengampunan pajak tidak sepenuhnya melaporkan hartanya. Hal tersebut juga diikuti surat konfirmasi dari dirjen pajak bahwa ada harta yang belum terlapor. Bagaimana menyikapi hal tersebut, mungkin itu yang akan menjadi pertanyaan Wajib Pajak. Karena sanksi yang diberlakukan tidak main-main, terbilang cukup besar dengan sanksi kurang bayar 200% sesuai dengan Undang-Undang No.11 Pasal 18. PMK 165/PMK.03/2017 merupakan jawaban bagi Wajib Pajak bila menemui permasalahan tersebut, pun juga Kantor Pelayanan Pajak setempat juga akan mengarahkan untuk berpartisipasi dengan program PMK 165 atau PAS FINAL lebih dikenal di kantor pajak.
Apa itu Pas Final?
Merupakan prosedur yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan harta yang belum diungkap dalam SPH (peserta TA) maupun belum dilaporkan dalam SPT setelah berakhirnya periode Amnesty Pajak dengan syarat tertentu.
Siapa yang bisa memanfaatkan?
Berdasarkan PMK 165/PMK.03/2017 program pas final dapat diikuti oleh WP Orang Pribadi, WP Badan, maupun WP UMKM, jadi tidak terbatas bagi siapa saja yang hendak mengikutinya. Namun program ini juga memiliki persyaratan diantaranya:
1.Memiliki NPWP;
2.Membayar PPH final atas pengungkapan harta bersih;
3.Belum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) atau harta yang diungkapkan.
Batas Waktu?
Program ini tidak memiliki batas waktu, selama Dirjen Pajak masih belum menerbitkan SP2 (Surat Perintah Pemeriksaan) sehubungan dengan aset yang belum diungkapkan.
Berapa Tarifnya?
Tarif pajak atas harta yang belum diungkap diatur dalam peraturan ini, diantaranya
1.Wajib Pajak Orang Pribadi: 30%
2.Wajib Pajak Badan : 25%
3.Wajib Pajak UMKM: 12,5%
Bagaimana Cara Mengikutinya?
Bagi Wajib Pajak yang hendak memanfaatkan berikut adalah tata cara mengikuti program ini:
1.Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih, yaitu:
a)Bukti Pelunasan PPh Final atas pengungkapan harta bersih (Kode Akun Pajak: 411128, Kode Jenis Setoran: 422);
b)Daftar Rincian Harta dan Utang dalam bentuk Softcopy dan Hardcopy beserta dokumen pendukung;
c)Daftar Utang beserta dokumen pendukung;
d)Dokumen Penilaian dari KJPP, terkait dengan harta appraisal.
2.Wajib Pajak melengkapi dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan PAS FINAL melalui SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih, Termasuk membayar PPh Pas Final;
3.Wajib Pajak menyampaikan PPH Final kepada Kantor Pelayanan Pajak Setempat;
4.Wajib Pajak menerima tanda terima SPT Masa.
Bagi Wajib Pajak yang telah berpartisipasi dalam pengampunan pajak namun masih ada yang tertinggal atas harta yang belum dilapor ataupun sedang memperoleh klarifikasi dari dirjen pajak atas harta yang belum diungkap maka dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk menghindari sanksi atas pemeriksaan atas harta yang masih belum diungkap.
***