Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

INPUT NOTA RETUR DALAM APLIKASI E-FAKTUR

22 June 2019
Category: TAX
Penulis:         Ria Karina, A.Md
INPUT NOTA RETUR DALAM APLIKASI E-FAKTUR

Dalam transaksi perdagangan barang dan jasa seringkali kita temukan ketidaksesuaian antara barang yang dipesan dengan barang yang dikirim sehingga terjadi pengembalian atas barang tersebut. Misalnya pada saat customer melakukan transaksi pembelian kepada satu perusahaan, ternyata barang tersebut tidak sesuai dengan pesanan pembeli, maka yang terjadi si customer akan mengembalikan barang tersebut dan meminta untuk menggantidengan barang yang baru. Selain itu, kadangkala atas barang yang dibeli beberapa dari barang tersebut mengalami kerusakan, sehingga oleh pembeli dikembalikan kepada penjual. Atas transaksi pengembalian barang yang telah dibeli atau dijual tersebut disebut retur penjualan atau retur pembelian. Adapun dokumen yang menjadi bukti sah atas retur penjualan dan retur pembelian ini adalah Nota Retur. Namun tidak sampai disitu, seiring dengan perkembangan aplikasi perpajakan yang serba online, maka pembeli atau penjual wajib untuk mengupload nota retur tersebut ke dalam aplikasi e-faktur, dan masih banyak wajib pajak yang bingung dan bahkan ada yang tidak memahami dalam pengaplikasian atau pelaporan retur ini ke dalam aplikasi e-faktur.

Pembeli biasanya mengalami kesulitan saat faktur pajak atas pembelian barang tersebut terlanjur dikreditkan, dan dari sisi penjual terkadang merasa rugi dikarenakan atas penjualan barang tersebut telah dibayarkan pajak atas omsetnya atau pajak pertambahan nilainya. Akan tetapi, berdasarkan PMK No.65/PMK.03/2010, pasal 2 ayat 1a dan 1b menjelaskan bahwa apabila barang kena pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh pembeli, PPN atau PPNBM yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi pajak keluaran PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan mengurangi pajak masukan dari pengusaha kena pajak pembeli dalam hal pajak masukan tersebut telah dikreditkan, juga mengurangi biaya atau harta bagi pembeli, dalam hal faktur pajak masukan yang diterima tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya. Akan tetapi retur tersebut tidak dianggap apabila ketika terjadi pengembalian barang, kemudian oleh penjual pembeli diganti dengan menggunakan barang yang sama, baik dalam jumlah, fisik dan harga barang.

Menurut PMK NO.65/PMK.03/2010, pada pasal 4 disebutkan bahwa apabila terjadi pengembalian barang kena pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada pengusaha kena pajak (penjual). Adapun bentuk nota retur menurut PMK NO.65/PMK.03/2010.Seperti terlihat dibawah ini:

Menurut PMK NO.65/PMK.03/2010nota retur paling sedikit harus mencantumkan:

    1.Nomor urut nota retur;

    2.No. Faktur pajak (Nomor, kode seri dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan);

    3.Nama, alamat dan NPWP Pembeli;

    4.Nama, alamat dan NPWP Penjual;

    5.Jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan;

    6.Tanggal pembuatan nota retur dan;

    7.Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Setelah menerima nota retur dari pembeli yang kita lakukan adalah menginput di e-faktur, untuk menginput retur dokumen lain atas pajak keluaran dapat dipilih pada menu e-faktur seperti yang tertera di bawah ini:

Untuk menginput retur dokumen lain atas pajak masukan dapat dipilih pada menu e-faktur seperti yang tertera di bawah ini:

Setelah itu otomatis jumlah pajak keluaran atau pajak masukan akan berkurang pada masa nota retur tersebut diterima (diinput). Dan atas retur pajak masukan dan pajak keluaran tersebut dilaporkan pada masa SPT PPN pada saat nota retur diterima. Sehingga nantinya, tidak akan terjadi kurang bayar ataupun kelebihan pembayaran atas pajak pertambahan nilai hingga akhir tutup buku.

Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.

***

   For Further Information, Please Contact Us!