Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

KOREKSI FISKAL DALAM PERHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK

10 May 2019
Category: TAX
Penulis:         Wahyu Adi Santoso, S.E.
KOREKSI FISKAL DALAM PERHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK

Dalam perlakuan perhitungan pajak penghasilan yang terhutang maka harus dilakukan koreksi fiskal sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dengan demikian, untuk keperluan perpajakan wajib pajak tidak perlu membuat pembukuan ganda, melainkan cukup membuat satu pembukuan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), dan pada waktu mengisi SPT Tahunan PPh terlebih dahulu harus dilakukan koreksi-koreksi fiskal.

Jenis-Jenis Koreksi Fiskal:

    1.Beda Tetap

    a.Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan sedangkan menurut ketentuan PPh bukan penghasilan. Misalnya dividen yang diterima oleh Perseroan Terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri dari penyertaan modal sebesar 25% atau lebih pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia.

    b.Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan, sedangkan menurut ketentuan PPh telah dikenakan PPh yang bersifat final. Penghasilan ini dikenakan pajak tersendiri (final) sehingga dipisahkan (tidak perlu digabung) dengan penghasilan lainnya dalam menghitung PPh yang terhutang, misalnya: penghasilan atas bunga deposito atau tabungan lainnya yang telah dipotong PPh Final oleh Bank sebesar 20%.

    c.Menurut Akuntansi komersial merupakan beban (biaya) sedangkan menurut ketentuan PPh tidak dapat dibebankan (Pasal 9 UU Nomor 36 Tahun 2008), misalnya:

    i.Biaya-biaya yang digunakan untuk memperoleh penghasilan yang bukan objek pajak atau pengenaan pajaknya bersifat final.

    ii.Penggantian/ imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.

    iii.Sanksi perpajakan berupa bunga, denda, dan kenaikan.

    iv.Biaya-biaya yang menurut ketentuan PPh tidak dapat dibebankan karena tidak memenuhi syarat-syarat tertentu (misalnya daftar nominatif biaya entertainment, daftar nominatif atas penghapusan piutang).

    2.Beda Waktu

Beda waktu merupakan perbedaan metode yang digunakan antara akuntansi komersial dengan ketentuan fiskal, misalnya:

    a.Metode penyusutan;

    b.Metode penilaian persediaan;

    c.Penyisihan piutang tak tertagih;

    d.Rugi-laba selisih kurs;

    e.Dan sebagainya.

***

   For Further Information, Please Contact Us!