Pentingnya Opini Audit Bagi Perusahaan
27 April 2019
Category: AUDIT
Penulis:
Pradita Ardiani, S.E.
Keuangan perusahaan merupakan kunci dari modal dan berjalannya suatu perusahaan, sedangkan keuangan perusahaan ini rentan terjadinya fraud (kecurangan), sehingga untuk menyelamatkan keuangan perusahaan, hendaknya dilakukan pemeriksaan atau biasa disebut dengan audit laporan keuangan. Untuk lebih menggali lagi terkait dengan audit laporan keuangan, kita perlu menanamkan pikiran bahwa audit laporan keuangan dan audit internal perusahaan merupakan suatu hal yang berbeda. Hal ini sering sekali disalah artikan oleh khalayak, baik itu suatu entitas perusahan maupun perorangan. Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor yang berasal dari luar perusahaan dan independen, biasanya dari suatu kantor akuntan publik terdaftar yang digunakan jasanya untuk memberikan pendapat terkait dengan kewajaran laporan keuangan. Auditor laporan keuangan memeriksa laporan keuangan lengkap yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan sebagai laporan arus kas), catatan, dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan satu kesatuan dari laporan keuangan.
Jasa yang diberikan auditor laporan keuangan ini berupa sebuah opini audit guna menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan standar yang disesrtai dengan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa. Opini audit diberikan oleh auditor melalui beberapa tahap audit sehingga auditor dapat memberikan kesimpulan atas opini yang harus diberikan atas laporan keuangan yang diauditnya.
Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (PSA 29 SA Seksi 508), ada lima jenis pendapat akuntan yaitu:
1.Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)
Dikatakan pendapat wajar tanpa pengecualian jika laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yangn material, posisi keuangan , hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas telah sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum.
2.Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku (Unqualified Opinion with Explanatory Language)
Pendapat ini diberikan jika terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan seorang auditor menambahkan penjelasan (bahasa penjelasan lain) dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian yang dinyatakan oleh auditor. Pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
3.Pendapat tidak wajar (Adverse Opinion)
Pendapat menurut pertimbangan auditor ini dinyatakan apabila, secara keseluruhan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia.
4.Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer Opinion)
Auditor tidak menyatakan pendapat bila ia tidak dapat merumuskan suatu pendapat bilamana ia tidak dapat merumuskan atau tidak merumuskan suatu pendapat tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor harus memberikan semua alasan substantif yang mendukung, apabila auditor menyatakan tidak memberikan pendapat. Dan juga auditor tidak melaksanakan audit yang lingkupnya memadai untuk memungkinkannya memberikan pendapat atas laporan keuangan.
Opini audit merupakan suatu simbol kepercayaan publik terhadap kredibilitas dan kehandalan informasi yang terkandung dalam suatu laporan keuangan. Opini aduit telah berkembang yang menyebabkan peran opini audit menjadi penting dalamkaitannya dengan citra perusahaan di mata para pengguna laporan keuangan, diantaranya para pemegang saham, investor, kreditor, pemerintah, dan masyarakat umum. Terdapat berbagai faktor yang mempengaruhi opini audit, diantaranya adalah perubahan dalam dewan direksi, komite audit, dan kondisi kesehatan keuangan perusahaan.
Pertanggung jawaban pihak manajemen diwakili oleh dewan direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan keuangan perusahaan, termasuk kecukupan pengungkapan-pengungkapan yang diperlukan, salah satunya mengenai rencana-rencana manajemen untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan kelangsungan hidup perusahaan. Dewan direksi dapat menyusun laporan keuangan yang dibantu oleh komite audit. Salah satu tugas komite audit adalah memastikan bahwa asumsi going concern diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan, dan pengungkapanpengungkapan yang diperlukan telah cukup diungkapkan. Kinerja dewan direksi dan komite audit dalam proses penyusunan laporan keuangan sebagaimana telah dipaparkan akan mempengaruhi auditor dalam memberikan opini going concern. Kondisi kesehatan keuangan perusahaan yang diaudit juga mempengaruhi proses pernyataan opini auditor, karena selain memperhatikan kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, auditor juga harus mempertimbangkan masalah kesangsian terhadap kelangsungan hidup perusahaan. Pentingnya peranan opini audit dapat menimbulkan praktik opinion shopping, yaitu praktik penggantian auditor (auditor switching) dalam rangka memperoleh opini audit yang diinginkan.