Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

BIAYA SUMBANGAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

22 March 2019
Category: TAX
Penulis:         Wahyu Adi Santoso, S.E.
BIAYA SUMBANGAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

Wajib Pajak Badan dapat mengurangi Penghasilan Bruto dengan sumbangan merupakan filosofi dari pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan menjadi kewajiban dalam perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam atau lebih sering didengar dengan sebutan CSR Corporate Social Responsibilities.

Bagaimana perlakuan dan batas dari sumbangan tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK.03/2011 “Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto”.” …..Pasal 1 Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak terdiri atas:

    a.Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;

    b.Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;

    c.Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;

    d.Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga; dan

    e.Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pembangunan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.”

“….Pasal 4

    1.Sumbangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang.

    2.Biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e diberikan hanya dalam bentuk sarana dan/ atau prasarana.”

Yang menjadi kunci utama yang harus diperhatikan agar biaya sumbangan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah:

    1.Sumbangan tidak dapat diberikan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa (Sedarah dan/atau semenda) sesuai dengan Undang-undang tentang Pajak Penghasilan;

    2.Wajib Pajak memilik penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya;

    3.Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;

    4.Didukung bukti yang sah; dan

    5.Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Pajak Penghasilan.

    6.Pastikan Lembaga yang menerima adalah sesuai dengan Peraturan diatas dan dalam bentuk uang atau sarana.

    7.Besarnya nilai sumbangan dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya, jika melebihi akan menjadi koreksi fiskal positif bagi Perusahaan.

Berikut contoh Formulir bukti Penerimaan Sumbangan dan/ atau biaya:

Pastikan semua syarat sudah dipenuhi agar sumbangan dan/atau biaya tidak dikoreksi fiskal. Selamat ber-CSR (Corporate Social Responsibilities) untuk Indonesia Hebat.

***

   For Further Information, Please Contact Us!