Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Auditing Sebagai Jembatan Kemajuan Perusahaan

14 December 2018
Category: AUDIT
Penulis:         Rosyid Ghufron M., S.E.
Auditing Sebagai Jembatan Kemajuan Perusahaan

Auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut Agoes (2012:4).

Auditing mempunyai peranan besar sebagai perantara antar para pemangku kepentingan baik dari pihak investor maupun manajemen selaku pengelola perusahaan sebagai penyedia laporan keuangan yang menjadi dasar sebagai pengukuran kinerja dari manajemen. Tujuan dari keberadaan suatu entitas bisnis (perusahaan) ketika didirikan adalah untuk mempertahankan kelangsungan hidup (going concern) usahanya.

Kelangsungan hidup usaha selalu dihubungkan dengan kemampuan dan prefesionalisme dari manajemen dalam mengelola organisasi perusahaan. Salah satu pertimbangan investor ketika ingin menginvestasikan modalnya pada suatu perusahaan adalah melalui opini auditor atas laporan keuangan perusahaan tersebut, karena investor pasti mengharapkan keuntungan dimasa yang akan datang, ketika ingin menginvestasikan modalnya pada suatu perusahaan. Bukan hanya investor yang berkepentingan terhadap hasil audit tetapi juga pemerintah berkaitan terhadap transparansi dan akuntabilitas perpajakan, organisasi buruh berkaitan dengan kesejahteraan dan jaminan kesehatan dan jaminan hari tua, juga masyarakat umum membutuhkan informasi tersebut misalnya informasi tentang kesehatan lingkungan, semua ini menghendaki adanya akuntabilitas dalam pengelolaan organisasi.

Tidak bisa dipungkiri bahwa peningkatan derajat kepercayaan terhadap kinerja manajemen dalam pengelolaan organisasi hanya dapat diberikan oleh pihak yang ahli dan mampu mempertahankan independensi dan mampu mengungkapkan informasi yang objective dalam hal ini adalah auditor. Ketika kita membicarakan mengenai laporan audit, maka luas maknanya untuk berbagai pemangku kepentingan. Kita ambil contoh dalam hal ini utang bank (modal usaha) yang diberikan oleh kreditur berperan besar dalam pengembangan perusahaan, guyuran dana yang besar akan membuat perusahaan mampu untuk melakukan berbagai macam inovasi yang akan membuat perusahaan lebih besar dan maju. Namun dibalik itu semua “Laporan Audit” berperan besar dalam terealisasinya pencairan utang bank yang diajukan oleh perusahaan. Maka dalam hal ini adalah salah satu contoh nyata bahwa Audit sebagai Jembatan kemajuan peusahaan, begitu juga fungsi Laporan Audit untuk para investor yang akan menginvestasikan dananya kepada perusahaan, Tentulah kreditur dan investor tidak akan mengambil risiko besar untuk meminjamkan dan menanamkan dananya pada perusahaan yang sudah jelas terindikasi bermasalah. Hal ini dapat dilihat dari opini audit. Karena pentingnya laporan keuangan audit sebagai second opinion untuk pertimbangan pihak ke-tiga (pemangku kepentingan) yang berkaitan dengan perusahaan, maka dapat ditarik kesimpulan betapa pentingnya auditing sebagai jembatan kemajuan perusahaan.

Laporan audit yang layak adalah laporan audit yang bebas dari salah saji material dan dapat dipertanggungjawabkan. Laporan tersebut akan menjadi dasar diambilnya keputusan bisnis yang bisa jadi menyelamatkan perusahaan, maka dari itu sering kali laporan audit tersebut dibuat bukan menampilkan keadaaan sesungguhnya perusahaan tetapi keadaan yang diharapkan perusahaan. Dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik seksi 230 menyebutkan Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika dapat terjadi ketika praktisi diminta untuk memberikan pendapat kedua (Second Opinion) mengenai penerapan akuntansi, auditing, pelaporan dan standard/ prinsip lain untuk keadaan atau transaksi tertentu oleh, untuk kepentingan, pihak-pihak selain klien.

Banyak kasus auditor yang membuat laporan yang tidak sesuai dengan standard yang berlaku dan gagal untuk menampilkan keadaan perusahaan yang sesungguhnya. Laporan tersebut dibuat sebaik mungkin untuk memperlihatkan keadaan perusahaan yang baik. Laporan dibuat supaya perusahaan bisa memenuhi rencana bisnis mereka atau untuk mendapat kredit dari bank dan tetap menjaga kepercayaan investor yang menanamkan modal terhadap perusahaan. Padahal perusahaan harus sadar bahwa laporan audit tersebut dibuat untuk memberikan perbaikan dan langkah evaluasi yang jujur terhadap perusahaan.

Dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik seksi 230.2 menyebutkan bahwa ketika diminta untuk memberikan pendapat kedua (second opinion), setiap Praktisi harus mengevaluasi signifikansi setiap ancaman dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:

    1.Meminta persetujuan dari klien untuk menghubungi Praktisi yang memberikan pendapat pertama;

    2.Menjelaskan mengenai keterbatasan pendapat yang diberikan kepada klien; dan

    3.Memberikan salinan pendapat kepada Praktisi yang memberikan pendapat pertama.

Audit dikerjakan untuk kepentingan shareholders/ semua pemangku kepentingan termasuk manajemen atau seluruh karyawan yang berkerja di perusahaan tidak hanya kreditor dan investor, jadi mestinya audit itu juga berguna untuk manajemen dan seluruh orang didalamnya. Karena jika audit tersebut dibuat hanya untuk menarik minat kreditor dan investor, perusahaan tidak akan menyadari keadaan perusahaan sebenarnya sehingga perusahaan akan mengambil keputusan yang tidak tepat. Perusahaan mestinya sadar bahwa audit yang benar dan tepat bisa memberikan manfaat yang membangun dan memperbaiki perusahaan bukan hanya berguna sebagai alat untuk menarik minat investor atau untuk mendapat persetujuan kredit bank.

   For Further Information, Please Contact Us!