MAKANAN DAN MINUMAN, APAKAH KENA PAJAK?
24 August 2018
Category: TAX
Penulis:
Richard Harsono, S. Ak.
Industri jasa penyediaan makanan dan minuman atau biasanya kita kenal sebagai horeca (hotel, restoran cafe) maupun industri jasa katering merupakan industri yang cukup naik daun beberapa tahun belakangan ini. Tentunya hal ini merupakan menjadi perhatian bagi pemerintah dalam menerapkan peraturan perpajakan yang tentunya menguntungkan bagi wajib pajak maupun bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Bagi wajib pajak peraturan yang menguntungkan akan mendukung bisnis bagi wajib pajak itu sendiri, sebaliknya di sisi pemerintah tentunya peraturan tersebut juga harus dapat meningkatkan pendapatan negara yang diharapkan dapat membantu untuk pemasukan APBN maupun APBD dari sector pajak makanan dan minuman. Untuk lebih jelas mengenai peraturan maupun kebijakan pemerintah akan saya bahas di bawah.
Beli di Toko
|
Beli di Rumah Makan
|
Jasa Boga atau Katering
|
Penjualan makanan dan/atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios dan sejenisnya untuk menjual makanan dan/atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara tidak langsung/pesanan.
|
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.
|
Jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan. Penyajian dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
|
Objek PPh Pasal 22 (bagi pemungut)
|
Objek PPh Pasal 22 (bagi pemungut)
|
Objek PPh Pasal 23 (selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21)
|
Dikenakan PPN
|
Tidak dikenakan PPN
|
Tidak dikenakan PPN
|
Dalam Pasal 4A (UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM)
Ayat (2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
Huruf C makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, usaha jasa boga atau catering; dan
Penjelasan Pasal 4A Ayat (2) Huruf C
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak berganda karena sudah merupakan objek pengenaan Pajak Daerah.
Pasal 22 (UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh)
Ayat (1) Menteri Keuangan dapat menetapkan:
a.Bendahara Pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
b.Badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan
c.Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Pasal 23 (UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh)
Ayat (1) atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
Huruf C sebesar 2% (Dua Persen) dari jumlah bruto atas:
Angka 2 imbalan sehubungan dengan jasa tekhnik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Jasa tata Boga atau Jasa Katering ada dalam jenis jasa lain.
Lalu dijelaskan dalam PMK NOMOR 18/PMK.010/2015 TENTANG KRITERIA JASA BOGA ATAU KATERING YANG TERMASUK DALAM JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI:
1.Jasa boga atau catering merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan. Penyajian makanan dan/atau minuman di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
2.Tidak termasuk dalam pengertian jasa boga atau catering yaitu penjualan makanan dan/atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya untuk menjual makanan dan/atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara tidak langsung/pesanan.