Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PPh 21 ATAS JASA ORANG PRIBADI

27 July 2018
Category: TAX
Penulis:         Sofyan Hadi, S.E., BKP
PPh 21 ATAS JASA ORANG PRIBADI

Jasa orang pribadi banyak dimanfaatkan oleh pihak perusahaan baik dalam rangka pemeliharaan inventaris ataupun untuk kepentingan lainnya. Penggunaan jasa tersebut dengan timbal balik pemberian honor atas jasa yang telah diberikan. Permasalahan yang kerap sekali terjadi dalam hal ini, adalah ketidaktahuan Wajib Pajak, bahwa atas honor tersebut merupakan obyek pajak penghasilan. Terlebih Perusahaan yang menggunakan jasa orang pribadi biasanya berdasarkan kontrak kerja ada yang bersifat continue atau berkelanjutan, dan ada juga yang tidak berkelanjutan atau sekali tempo saja dibutuhkan dan dibayarkan honornya. Wajib Pajak tentu banyak yang masih bingung tentang perlakuan perpajakan atas imbalan jasa ini.

Persoalan mengenai kewajiban perpajakan atas imbalan jasa orang pribadi akan kita bahas dalam artikel ini. Dasar hukum atas perlakuan pajak imbalan jasa orang pribadi diatur melalui Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang pajak penghasilan, dan peraturan dirjen pajak No.16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi. Berdasarkan dasar hukum tersebut diatas dijelaskan sebagai berikut:

    1. Penerima Penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun dari pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi kerja.

    2. Imbalan kepada Bukan Pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya.

    3. Imbalan kepada Bukan Pegawai yang Bersifat Berkesinambungan adalah imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

    Dijelaskan pada pengertian diatas bahwa Orang Pribadi yang memberikan jasa dengan timbal balik imbalan honor bisa dilakukan secara berkelanjutan ataupun tidak tergantung pada kebutuhan wajib pajak. Namun hal tersebut memiliki implementasi yang berbeda secara perpajakan. Sebagai contoh misal PT. ABC menggunakan tenaga Bpk Dani untuk melakukan pemeliharaan inventaris AC dikantor PT. ABC. PT. ABC akan memberikan imbalan honor atas jasa kepada Bpk Dani, dan dipotong PPh Pasal 21.

    Lebih jelas tentang pengertian imbalan jasa bagi orang pribadi dapat digambarkan contoh sebagai berikut:

    Bpk Joni Sukandar memberikan jasa layanan perbaikan AC atas permintaan PT. X, sebelumnya telah disampaikan PT. X Bpk Joni akan menerima honor sebesar Rp. 4.500.000,-. Maka atas imbalan jasa yang diterima oleh Bpk Joni adalah sebagai berikut:

    Honor

    DPP

    PPh 21

    PPh 21 Non NPWP

      4.500.000

    2.250.000

    112.500

    135.000

    Atas Honor tersebut dalam soal dan perhitungan, jika Bpk Joni hanya menerima penghasilan tidak teratur maka berdasarkan PER 16/PJ/2016 atas imbalan jasa Bpk Joni merupakan penerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan.

    Dalam hal Bpk Joni (TK/0) terdapat kontrak kerja yang menyatakan Bpk Joni dikontrak oleh PT. Suka Maju dengan menerima penghasilan tiap bulan selama 1 tahun dengan imbalan jasa sebesar Rp. 10.000.000,-, dan ysb dapat memberikan NPWP serta tidak menerima penghasilan dari pemberi kerja lainnya, maka dapat dilakukan perhitungan sebagai berikut:

Bulan

Honor

DPP

PTKP

Ph.KP

Ph. Kumulatif

PPh 21

1

10.000.000

5.000.000

4.500.000

500.000

500.000

25.000

2

10.000.000

5.000.000

4.500.000

500.000

1.000.000

25.000

3

10.000.000

5.000.000

4.500.000

500.000

1.500.000

25.000

4

10.000.000

5.000.000

4.500.000

500.000

2.000.000

25.000

5

10.000.000

5.000.000

4.500.000

500.000

2.500.000

25.000

6

10.000.000

5.000.000

4.500.000

500.000

3.000.000

25.000

7

10.000.000

5.000.000

4.500.000

500.000

3.500.000

25.000

8

10.000.000

5.000.000

4.500.000

500.000

4.000.000

25.000

9

10.000.000

5.000.000

4.500.000

500.000

4.500.000

25.000

10

10.000.000

5.000.000

4.500.000

500.000

5.000.000

25.000

11

10.000.000

5.000.000

4.500.000

500.000

5.500.000

25.000

12

10.000.000

5.000.000

4.500.000

500.000

6.000.000

25.000

Berdasarkan kondisi Bpk Joni diatas maka atas imbalan jasa yang diterima dari PT. Suka Maju merupakan penghasilan bukan karyawan yang bersifat berkesinambungan. Syarat pengurang PTKP dapat diperhitungkan apabila: (PMK 252/PMK.03/2008 pasal 12 ayat 1 dan 2)

1.Memiliki NPWP

2.Hanya memperoleh dari 1 Pemberi Kerja

Berdasarkan penjelasan diatas cukup jelas beda perlakuan atas imbalan jasa kepada bukan pegawai yang tidak berkesinambungan dengan berkesinambungan. Perhitungan pada imbalan jasa berkesinambungan mendapatkan pengurang fasilitas PTKP perbulan berdasarkan status Wajib Pajak, tetapi juga harus memenuhi kriteria yang telah disebutkan dalam peraturan menteri keuangan.

   For Further Information, Please Contact Us!