Penggunaan Standar Audit Internal Di Indonesia
26 July 2018
Category: INTERNAL AUDIT
Penulis:
Ipma Rahman Y., S.E.
Standar merupakan komponen wajib yang harus digunakan oleh professional dalam menjalankan praktiknya. Untuk menjadikan pekerjaan sebagai profesi sejati, sebuah pekerjaan harus memiliki standar pelaksanaan profesi yang menjadi faktor pembeda dari pekerjaan pada umumnya disamping adanya kode etik profesi, asosiasi profesi dan perlunya pendidikan profesi berkelanjutan. Standar profesi memberikan landasan bagi para praktisi untuk menjalankan sebuah profesi secara efisien dan efektif. Dengan demikian kesesuaian praktik profesi dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam standar profesi adalah wajib bagi anggota profesi yang bersangkutan. Standar adalah prinsip-prinsip yang menyediakan kerangka kerja bagi pelaksanaan pekerjaan. Standar merupakan persyaratan wajib (mandatory), yang terdiri dari pernyataan (Statement) dan interpretasi. Pernyataan adalah persyaratan dasar atau minimal bagi praktik profesional audit internal sekaligus untuk mengevaluasi efektivitas kinerjanya.
Sejak 1946 audit internal telah memiliki standar profesi yang secara global disebarluaskan oleh The Institute of Internal Audit (IIA). IIA kemudian menyebut standar tersebut sebagai IPPF (International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing Framework). Standar tersebut haruslah dipatuhi oleh auditor internal dalam menjalankan praktik professional. Standar IPPF memiliki dua prinsip diantaranya; Pernyataan yang berisi persyaratan dasar praktik profesional audit internal dan pedoman evaluasi efektivitas kinerjanya, yang berlaku secara internasional pada tingkatan organisasi dan individual; Interpretasi menjelaskan lebih lanjut istilah dan konsep yang digunakan dalam Standar.
Lebih daripada itu, IIA global juga menetapkan tujuan standar IPPF. Tujuan IPPF yaitu; Memberikan panduan untuk pemenuhan unsur-unsur yang diwajibkan dalam Kerangka Praktik Profesional Internasional;Memberikan kerangka kerja dalam melaksanakan dan meningkatkan berbagai bentuk layanan audit internal yang bernilai tambah; Menetapkan dasar untuk mengevaluasi kinerja audit internal; Mendorong peningkatan proses dan operasional organisasi. Demi terselenggaranya tujuan pembuatan IPPF, IIA global selalu melakukan update standar sesuai kondisi lapangan setiap tahunnya. Hal ini tentunya mengharuskan adanya pendidikan profesi berkelanjutan yang intens bagi professional untuk update informasi dan isu terkait audit internal.
Mengingat pentingnya sebuah standar profesi dalam sebuah pelaksanaan kerja professional, maka kepatuhan praktisi dalam menjalankannya merupakan hal yang wajib dilakukan. Namun tidak menutup kemungkinan dalam menjalankan pekerjaan tersebut terdapat kendala seperti staf audit internal yang tidak memadai, kurangnya dukungan manajemen, penerapan yang menyita waktu dan lain sebagainya. Hal ini biasa terjadi dan merupakan kerikil-kerikil kecil yang menghambat perkembangan penerapan audit internal. Kerikil – kerikil tersebut dapat ditanggulangi dengan, mengadakan training skill untuk staf yang kurang memadai, membuat piagam internal audit yang berisi dukungan manajemen, serta memperbaiki anggaran rumah tangga/ aturan dasar perusahaan. Maka dari itu dibutuhkan komitmen yang kuat dari pihak-pihak yang berkepentingan terkait audit internal sebagai quality assurance yang dimiliki instansi.
Survei yang dilakukan oleh IIA Global terkait penggunaan standar praktisi audit internal 2015 berbanding lurus dengan survei yang dilakukan oleh IIA Indonesia tahun 2016 tentang penggunaan standar yaitu untuk menggambarkan prinsip-prinsip dasar praktik audit internal, menyediakan kerangka kerja untuk melakukan dan mendukung pengembangan audit internal yang bernilai tambah, menetapkan dasar bagi evaluasi kinerja audit internal, mendorong proses dan operasi organisasi yang lebih baik. Pada hasil survei nasional diketahui bahwa sebagian besar dari responden menyatakan organisasi mereka telah menggunakan standar dalam praktik professional audit internalnya dengan nilai 81% dan 44% telah menggunakan standar secara keseluruhan. Hasil yang diperoleh dari survei IIA global menunjukkan penggunaan standar mencapai 89% serta 54% menggunakan standar secara keseluruhan. Data yang disajikan juga diketahui bahwa meski angkanya tidak besar, namun cukup mengejutkan dengan terdapat sekurangnya satu (1) dari sepuluh (10) auditor yang menjadi responden tidak mengetahui penggunaan standar audit pada organisasinya.
Survei nasional Institute of Internal Auditors Indonesia
Berdasarkan data survei tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa secara nasional, sebagian responden telah menggunakan standar walaupun belum semuanya dapat menggunakan standar secara penuh. Standar tersebut diterapkan pada organisasi masing-masing dengan kebutuhan organisasi tersendiri. Hal ini pada dasarnya tidak diperbolehkan mengingat standar dibuat untuk menyamakan persepsi dan perspektif untuk keberlangsungan divisi internal audit.