Aplikasi E-faktur Versi 2.1
24 May 2018
Category: TAX
Penulis:
Ria Karina, A.Md
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan perpajakan bagi pengusaha kena pajak, Direktorat Jenderal Pajak melalui Siaran Pers Nomor 23/2018, menyampaikan mengenai penyediaan aplikasi E-faktur baru versi 2.1 yang mengusung sejumlah perbaikan dan fitur baru, yang dapat diunduh aplikasi update nya beserta Tata Cara Pengupdateannya di www.pajak.go.id.
Perbaikan dan fitur baru yang terdapat di dalam aplikasi E-faktur yang terbaru ini adalah
1.Gagal impor data faktur yang berasal dari cabang pada aplikasi pusat;
2.Tidak bisa melakukan retur pajak sebelum berlakunya E-faktur (Non e-Tax);
3.Pajak Masukan yang terekam ganda pada saat melakukan penggantian, dan berhasil pada saat upload faktur, sehingga menyebabkan data di SPT ganda;
4.Gagal cetak faktur pajak melalui aplikasi client;
5.Heap memory space pada saat membuat file SPT karena data yang besar.
Fitur tambahan pada E-faktur versi 2.1 ini adalah
1.Field baru untuk memasukkan nomor identitas (NIK atau Nomor Paspor) dalam hal lawan transaksi tidak memiliki NPWP;
2.Penambahan fungsi ekspor data Retur Dokumen Lain Pajak Keluaran dan Retur Dokumen Lain Pajak Masukan;
3.Fitur baru yang lain adalah penambahan validasi wajib pilih restitusi atau kompensasi pada saat pembuatan SPT PPN yang statusnya lebih bayar;
4.Serta fitur watermark “BATAL” atau “DIGANTI” pada saat download file pdf faktur yang telah dibatalkan atau diganti.
Sehubungan dengan persiapan penggunaan aplikasi E-faktur versi 2.1 maka, Dirjen Pajak menyampaikan akan dilakukan downtime pada aplikasi E-faktur dan E-nofa. Selama masa down time itu, pengguna tidak dapat menggunakan aplikasi E-faktur untuk mengupload E-faktur dan meminta nomor faktur melalui E-nofa.
Pada saat melakukan update aplikasi E-faktur versi 2.1 berikut, wajib pajak dianjurkan untuk melakukan back-up database (folder db yang digunakan pada aplikasi E-faktur masing-masing) guna mencegah terjadi kesalahan (corrupt database), dan menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudia dipindahkan ke aplikasi baru setelah melakukan instalasi.
Berikut adalah tata cara melakukan update aplikasi E-faktur versi 2.1
1.Unduh aplikasi E-faktur versi 2.1 sesuai sistem operasi komputer anda, misalkan windows 64bit. Setelah melakukan pengunduhan, letakkan di folder yang anda gunakan untuk mengakses program E-faktur anda misalkan folder (D) dan beri judul E-faktur update 2.1
2.Untuk menyatukan seluruh bagian file,cukup klik 2 kali atau jalankan file EXE(tipe file Application) yang berukuran 201KB.Terdapat pilihan untuk memilih folder tujuan. Dalam petunjuk ini, folder tujuan sama dengan folder asal file. Apabila hendak merubah folder tujuan, cukup klik tombol kemudian pilih folder yang dituju. Kemudian klik Extract.
3.Hasil dari langkah pada poin 2(dua) adalah 1 file tipe Application(EXE) dengan ukuran file kurang lebih 133MB. Klik 2 kali atau jalan kan file ini. Pilih atau Browse folder tujuan kemudian klik Extract.
4.Apabila sukses menjalankan proses pada poin 3,akan terbentuk 1 folder aplikasi yang berisi aplikasi E-faktur Desktop versi 2.1.0.0.
5.Salin/copy folder DB dari aplikasi Efaktur Desktop versi sebelumnya ke folder aplikasi Efaktur Desktop versi 2.1.00, kemudian klik 2 kali file ETaxInvoiceUpd.exe untuk mengupdate program dan database.Tunggu hingga proses selesai.
6.Rename/edit/ganti nama file EtaxInvoiceUpd.exe menjadi EtaxInvoiceUpd_old.exe.
7.Klik 2x atau jalan kan file EtaxInvoice.exe untuk memulai program E-faktur Desktopversi 2.1.0.0.
Back Up database dengan cara menyalin (copy) db ke media penyimpanan lain. Apabila menemui kesulitan saat melakukan penginstalan wajib pajak juga dapat meminta bantuan ke kantor pajak atau menelepon kring pajak.