Memahami Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)
18 May 2018
Category: ACCOUNTING
Penulis:
Girindra Wardana, A.Md
Pelaporan merupakan salah satu aktivitas penting dalam operasional bisnis perusahaan. Laporan yang dihasilkan dapat berfungsi sebagai sarana komunikasi perusahaan dengan berbagai para pemangku kepentingan. Para pemangku kepentingan, seperti pemerintah dan lembaga non-kementerian lain, membuat beragam peraturan agar perusahaan-perusahaan dengan modal asing yang beroperasional di Indonesia menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh mereka. Mengapa perusahaan dengan modal asing? Hal ini dikarenakan informasi yang dibutuhkan bisa mereka dapatkan dari perusahaan yang memiliki modal yang sangat besar dan tidak terbatas, sumber daya manusia yang kompeten, sistem yang telah terstruktur secara memadai, dan jaringan yang mungkin tidak dimiliki oleh perusahaan lain –karakteristik-karakteristik yang dipersepsikan dimiliki oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Oleh karena itu, perusahaan PMA perlu memahami kewajiban pelaporan kepada para pihak terkait.
Pelaporan yang diwajibkan bagi perusahaan PMA antara lain adalah laporan kegiatan penanam modal (LKPM), laporan tahunan, laporan kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian (KPPK), laporan dokumentasi penentuan harga transfer/transfer pricing documentation (TP Doc), dan Laporan Transaksi dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LT dan LTKM). Laporan kegiatan penanam modal merupakan laporan yang memuat informasi seperti identitas perusahaan, realisasi investasi di Indonesia, penggunaan tenaga kerja Indonesia dan/atau asing, dan permasalahan yang dihadapi perusahaan. Laporan tersebut dilaporkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan lembaga setingkat Pemerintah Daerah yang menangani penanaman modal. Seluruh perusahaan PMA melaporkan setiap tiga bulan sekali (4 kali dalam setahun) jika perusahaan sedang dalam tahap pembangunan, atau setiap enam bulan sekali (2 kali dalam setahun) jika perusahaan telah dalam tahap operasi/komersial dengan tenggat waktu tanggal 10 setelah periode tercakup. Laporan ini dapat dilaporkan secara daring (online), jika tidak memungkinkan dapat dalam dokumen cetak. Konsekuensi pelanggaran dapat berupa peringatan tertulis hingga pembatasan/pembekuan/pencabutan izin usaha.
Laporan tahunan merupakan laporan yang memuat informasi seperti laporan keuangan yang telah diaudit, laporan direksi dan dewan komisaris, tata kelola dan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dan pernyataan tanggung jawab atas laporan tahunan. Laporan tersebut dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan PMA yang terdaftar di bursa melaporkan setiap tahun sekali dengan tenggat waktu akhir April tahun berikutnya. Laporan ini dilaporkan dalam bentuk dokumen cetak dan elektronik. Konsekuensi pelanggaran dapat berupa peringatan tertulis hingga pembatalan pendaftaran dan denda satu juta rupiah per hari keterlambatan.
Laporan kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian merupakan laporan yang memuat informasi seperti data dan keterangan mengenai aset dan kewajiban dalam valuta asing, pemenuhan peringkat hutang (credit rating), dan laporan keuangan. Laporan tersebut dilaporkan kepada Bank Indonesia (BI). Perusahaan PMA yang memiliki aset dan/atau hutang luar negeri dalam valuta asing melaporkan setiap tiga bulan sekali (4 kali dalam setahun) dengan tenggat waktu akhir bulan ketiga setelah periode tercakup. Laporan ini dilaporkan secara daring (online). Konsekuensi pelanggaran dalam bentuk ketidaklengkapan/ketidakbenaran informasi adalah denda sebesar lima ratus ribu rupiah untuk setiap laporan. Perusahaan yang mengoreksi laporan dikenai denda dalam rentang lima puluh ribu rupiah hingga sepuluh juta rupiah.
Laporan dokumentasi penentuan harga transfer/transfer pricing documentation (TP Doc) merupakan laporan yang memuat informasi seperti identitas perusahaan, informasi transaksi afiliasi, dan faktor-faktor yang mempengaruhi penetapan harga atau tingkat laba perusahaan. Laporan tersebut dilaporkan kepada otoritas pajak. Perusahaan PMA yang memenuhi kriteria tertentu melaporkan ikhtisar laporan setiap tahun sekali dengan tenggat waktu akhir April tahun berikutnya. Laporan ini dilaporkan bersamaan dengan Surat Pemberitahuan (SPT). Konsekuensi pelanggaran jika perusahaan tidak melampirkan ikhtisar laporan bersamaan dengan SPT, maka SPTnya dinyatakan tidak lengkap. Di sisi lain, jika perusahaan tidak dapat menunjukkan laporan saat diminta oleh otoritas pajak, maka otoritas pajak berwenang melakukan pemeriksaan dan dapat menerbitkan surat ketetapan pajak.
Laporan transaksi dan laporan transaksi keuangan mencurigakan merupakan laporan yang memuat informasi seperti identitas pelanggan sebagai wujud penerapan prinsip mengenali pengguna jasa. Laporan tersebut dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Perusahaan PMA yang bergerak di bidang properti, perdagangan kendaraan bermotor, perhiasan, barang seni dan barang antik melaporkan sewaktu-waktu dan/atau sesuai permintaan PPATK dengan tenggat waktu untuk laporan transaksi 14 hari setelah tanggal transaksi dan laporan transaksi keuangan mencurigakan 3 hari setelah tanggal transaksi. Laporan ini dapat dilaporkan secara daring (online)/softcopy/hardcopy. Konsekuensi pelanggaran dapat berupa peringatan tertulis hingga denda.
Melihat banyaknya kewajiban pelaporan bagi perusahaan PMA, maka tak jarang perusahaan mengalihkan pekerjaan tersebut kepada pihak ketiga. Anda dapat menghubungi kami untuk memudahkan penyelesaian kewajiban tersebut. Salam.