Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Mengenal Pajak Atas Investasi Bangun Guna Serah

18 May 2018
Category: TAX
Penulis:         Elly Yuliana S.P., S.E., BKP
Mengenal Pajak Atas Investasi Bangun Guna Serah

Dalam perekonomian saat ini banyak terdapat kerjasama investasi selain innvestasi berupa dana juga ada kerja sama investasi dengan sistem bangun guna serah (Built, Operate and Transfer/BOT).

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.04/1995 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 38/PJ.4/1995 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Perjanjian Bangun Guna Serah, .BOT adalah bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun guna serah, dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa bangun guna serah berakhir. Adapun bangunan yang didirikan oleh investor dapat berupa gedung perkantoran, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah toko (ruko), hotel, dan/atau bangunan lainnya.

Pihak-pihak yang melakukan perjanjian bangun guna serah adalah investor yang diberikan hak untuk mendirikan bangunan dan menggunakan atau mengusahakan bangunan tersebut selama masa perjanjian bangun guna serah, dan pemegang hak atas tanah yang memberikan hak kepada investor.

Setelah kita mengetahui definisi dari BOT, maka yang harus kita cermati adalah aspek perpajakan yang terkait dengan pihak-pihak yang melakukan kerjasama ini, yaitu : investor dan pemegang ha katas tanah.

Aspek Pajak bagi investor

Penghasilan investor sehubungan dengan perjanjian bangun guna serah adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh investor antara lain:

  • Sewa dan penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta;
  • Penghasilan sehubungan dengan hak pengusahaan bangunan seperti penghasilan dari pengusahaan hotel, pusat fasilitas olah raga (sport center), tempat hiburan, dan sebagainya;
  • Penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh dari pemegang hak atas tanah apabila masa perjanjian bangun guna serah diperpendek dari masa yang telah ditentukan.

Sedangkan Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh investor untuk mendirikan bangunan merupakan nilai perolehan investor untuk mendapatkan hak menggunakan atau hak mengusahakan bangunan tersebut, dan nilai perolehan tersebut oleh investor diamortisasi dalam jumlah yang sama besar setiap tahun selama masa perjanjian bangun guna serah

Aspek Pajak bagi Pemegang Hak Atas Tanah

Penghasilan yang terima atau diperoleh pemegang hak atas tanah dapat berupa :

  • Pembayaran berkala yang dilakukan oleh investor kepada pemegang hak atas tanah dalam atau selama masa bangun guna serah;
  • Bagian dari uang sewa bangunan ;
  • Bagian keuntungan dari pengusahaan bangunan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang telah diberikan oleh investor;
  • Penghasilan lainnya sehubungan dengan perjanjian bangun guna serah yang terima atau diperoleh pemegang hak atas tanah.

Besarnya tarif pajak penghasilan (PPh) yang terutang sebesar 5% dari jumlah bruto dari nilai tertinggi antara nilai pasar dengan NJOP bagian bangunan yang diserahkan oleh pemegang hak atas tanah tersebut merupakan nilai perolehan bangunan bagi pemegang hak atas tanah.

Pembayaran PPh sebesar 5% yang dilakukan oleh pemegang hak atas tanah atas penyerahan bangunan yang dilakukan oleh investor bagi wajib pajak orang pribadi bersifat final dan bagi wajib pajak badan merupakan pembayaran PPh Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan PPh terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 15 atas perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk BOT sebesar 5% yakni apabila pemegang hak atas tanah adalah badan pemerintah.

Dengan mengetahui aspek pajak atas investasi bangun guna serah ini dapat menambah wawasan kita mengenai jenis investasi yang lain selain dana sehingga ketika berinvestasi dalam jenis ini, kita tidak akan tersesat dalam melakukan pelaporan atas pajak dan kita dapat menjadi Wajib Pajak yang taat atas peraturan pajak yang berlaku.

   For Further Information, Please Contact Us!