Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Penyampaian Laporan Penempatan Harta Amnesti Pajak Melalui E-Reporting

12 April 2018
Category: TAX
Penulis:         Ria Karina., A.Md
Penyampaian Laporan Penempatan Harta Amnesti Pajak Melalui E-Reporting

Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, dan SPT Badan di tahun 2017 ini, agaknya sedikit menimbulkan kesibukan tersendiri bagi wajib pajak dikarenakan selain wajib melaporkan SPT Tahunannya, wajib pajak baik pribadi maupun badan wajib untuk melaporkan Laporan Penempatan Harta Amnesti. Momentum pelaporan SPT Tahunan 2017 ini juga menjadi awal pelaporan pertama atas Laporan Penempatan Harta Amnesti.

Beberapa waktu lalu, wajib pajak orang pribadi dilanda sedikit kepanikan akibat kebijakan baru dari kantor pajak untuk pelaporan melalui e-filling. Sudah harus melakukan penyusunan SPT, melaporkan perubahan hartanya dalam amnesti pajak, wajib pajak juga harus menyesuaikan diri untuk melaporkan SPT nya melalui website djponline.pajak.go.id. Sementara keadaannya adalah sebagian besar wajib pajak masih awam dan belum pernah mencoba website tersebut. Meskipun pelaporan melalui e-filling tersebut memudahkan, akan tetapi karena belum terbiasa menyebabkan kebimbangan pada saat melakukan pengisian bagi sebagian besar wajib pajak.

Beruntunglah, dirjen pajak melalui kantor pelayanan pajak, banyak memberikan penyuluhan,dan bimbingan bagi wajib pajak yang menyampaikan pelaporan SPT dan Perubahan hartanya melalui e-filling. Beberapa KPP bahkan membuka pojok pajak, di pusat keramaian seperti di mall dan tempat lainnya, untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan pajak.

Namun tetap tidak menutup kemungkinan hampir selama sebulan di bulan maret, dan pastinya akan berlanjut hingga bulan april kantor pajak sangat ramai, di beberapa kantor pelayanan pajak di Kota Surabaya, antrian kendaraan yang parkir hingga meluber ke jalanan. Tentunya hal tersebut diakibatkan oleh animo masyarakat yang berbondong bondong untuk melaporkan SPT dan Laporan Perubahan harta amnesti pajaknya (e-reporting) melalui website djponline.pajak.go.id dengan bantuan bimbingan dari petugas KPP.

Saat ini kita akan membahas mengenai Laporan Penempatan Harta Amnesti. Penyampaian Laporan Penempatan Harta Amnesti diwajibkan bagi wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak. Masih ingatkah wajib pajak sekalian yang telah mengikuti amnesti pajak, bahwa anda sekalian berkewajiban untuk menyampaikan laporan perubahan harta amnesti pajak anda. Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan form lampiran pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per-07/PJ/2016. Akan tetapi seperti yang kita bahas sebelumnya, dirjen pajak mempermudah pelaporannya melalui saluran lain. Saluran lain yang dimaksud yaitu pelaporan penempatan harta tambahan secaraonline melalui aplikasi e-reporting yang ada dalam website djponline.pajak.go.id yang dimiliki oleh masing-masing wajib pajak yang telah memiliki e-fin. Jadi secara praktis wajib pajak dapat langsung melaporkan perubahan harta amnesti pajaknya melalui aplikasi e-reporting tersebut. Selain itu tentunya wajib pajak juga dapat melakukan penyampaian secara langsung ke kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan penyampaian melalui pos atau kurir tercatat.

Untuk melakukan pelaporan via e-filling, wajib pajak dapat melakukan log-in ke website djponline.pajak.go.id, kemudian input nomor NPWP serta password yang sudah didaftarkan. Setelah masuk ke halaman utama beranda akan ada icon e-reporting, klik dan wajib pajak secara otomatis masuk ke beranda e-reporting untuk melakukan pengisian laporan perubahan harta amnesti.

Akan tetapi, selain wajib pajak yang diwajibkan untuk melakukan pelaporan atas perubahan harta amnesti pajaknya. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-07/PJ/2018, terdapat wajib pajak yang tidak diwajibkan dalam penyampaian Laporan Penempatan Harta Amnesti. Siapa sajakah wajib pajak yang dibebaskan dari pelaporan perubahan harta amnestinya?

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-07/PJ/2018 bahwa penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau penempatan harta tambahan tidak diwajibkan bagi wajib pajak UMKM, dan/atau wajib pajak yang harta tambahannya semata-mata berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia (deklarasi luar negeri).

Dengan kata lain, wajib pajak peserta amnesti pajak yang dikategorikan sebagai wajib pajak UMKM, dan wajib pajak yang melakukan deklarasi atas harta yang ditempatkan di luar negeri dan harta tersebut tidak dialihkan ke Indonesia, maka tidak diwajibkan untuk melakukan pelaporan atas perubahan hartanya.

Dengan adanya informasi diatas mengenai kemudahan pelaporan perubahan harta amnesti pajak. Diharapkan setiap wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak dapat melaporkannya secara patuh dan tepat waktu.

   For Further Information, Please Contact Us!