Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

MENGENAL PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL

04 April 2018
Category: TAX
Penulis:         Elly Yuliana S. P., S.E., BKP
MENGENAL PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL

Sesuai dengan UU no 36 tahun2008 Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Di dalam perpajakan, penghasilan dikenal 3 jenis, yaitu:

    1.Penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat tidak final. Penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final

    2.Penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final merupakan penghasilan-penghasilan tertentu yang dikenai PPh dengan tarif tertentu (final) baik melalui pemotongan oleh pihak lain atau dengan menyetor sendiri.

    3.Penghasilan yang bukan obyek pajak

Untuk penghasilan yang dikenakan PPh final, maka dalam menghitung pajaknya langsung dikalikan tarif sehingga ketika menghitung pajak atas keseluruhan penghasilan maka atas penghasilan yang dikenakan PPh final harus dikeluarkan terlebih dahulu karena dalam sistem pemajakan kita dikenal dengan penghasilan yang telah dikenakan pajak final tidak dipajaki lagi sehingga dalam pelaporan penghasilan yang dikenakan pajak hanya penghasilan yang dikenakan PPh tidak final.

Apabila dalam penghasilan wajib pajak hanya ada penghasilan yang dikenakan PPh final maka dalam pelaporannya hanya perlu dicantumkan saja, tidak dhitung kembali pajaknya.

Penghasilan Wajib Pajak yang dikenai pajak bersifat final antara lain sebagai berikut:

  1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  2. penghasilan berupa hadiah undian;
  3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
  4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
  5. penghasilan tertentu lainnya,

Penghasilan tertentu yang dimaksud disini adalah:

    1)Penghasilan Usaha Penyalur/Dealer/Agen Produk BBM;

    2)Penghasilan Persewaan atas Tanah/Bangunan;

    3)Imbalan jasa konstruksi

    4)Perwakilan dagang asing

    5)Pelayaran/penerbangan asing

    6)Pelayaran dalam negeri

    7)Penilaian kembali aktiva tetap

    8)Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Setelah kita mengetahui bahwa penghasilan ada yang dikenakan pajak final maka diharapkan dalam pelaporan penghasilan pada akhir tahun dalam SPT tahunan tidak salah dan pajak yang dibayar menjadi sesuai dengan yang terhutang.

   For Further Information, Please Contact Us!